Jen Fangker : Bawaslu Tetap Tindak Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
TOBELO-Mahabari.Com, Peristiwa bagi bagi sembako salah satu Bakal Calon Legislatif (Caleg) Daerah pemilihan (Dapil) IV partai Golkar Halut Christina Lesnusa, diduga ada pelanggaran netralitas ASN mendapat sorotan Akademisi Universitas Halmahera (Uniera).
Dugaan pelanggaran netralitas ASN itu, lantaran Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Halut Naftali Gita, Camat Galela Barat, dan Kepala Desa Ngidiho turut mendampingi Bacaleg tersebut bagi bagi sembako kepada Masyarakat Desa Ngidiho. Tindakan Bawaslu dinilai masuk angin, karena lambat merespon dugaan pelanggaran tersebut.
“Untuk menjaga netralitas ASN, Bawaslu harus mengedepankan upaya pencegahan pemilu, jadi Bawaslu halut jagan masuk angin, tetap bekerja trasparansi, profesional dalam bekerja pengawasan,” Ujar Dosen Uniera Dr Ibnu Kanaha, kepada wartawan Selasa, (16/09).
Menurut ia, Bawaslu wajib tindak lanjuti dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut, karena sudah jauh terlibat dalam politik praktis, dengan ikut mendampingi Bacaleg untuk bagi bagi bantuan.
“menindak lanjuti ASN terlibat politik praktis. bawaslu turun kelapangan jangan diundang baru turun kelapangan, tidak diundang harus datan melakukan pengawasan. saya mengajak masyarakat, mahasiswa melakukan pengawasan partisipasi pemilu
Bawaslu Halut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Jenfanher Lahi, melalui rilis mengatakan, bahwa Bawaslu telah melakukan langka penelusuran melalui jajaran tingkat kecamatan,” kita telah perintahkan jajaran kami ditingkat kecamatan, untuk lakukan penelusuran,”tegasnya.
Langka penelusuran yang dilakukan Bawaslu Halmahera Utara itu untuk memastikan kebenaran informasi,”semua ada prosedurnya, dan kita akan sampaikan hasil penelusurannya,”katanya.
Lebih lanjut kata Jenfanher,ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada momentum Pemilu 2024,”tegasnya
Pemilu 2024 Netralitas ASN merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi Bersama-sama, agar Pemilu berjalan dengan baik dan berkualitas, selain UU ASN, ada juga Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan,” yang jelas Bawaslu tidak akan diam dan tidak akan menutup mata, tapi semua ada prosedurnya, tidak serampangan lakukan”Katanya.
Peliput Kibo