Home / Headline

Senin, 11 September 2023 - 16:06 WIT

PT NHM dan PT Sarbi ML Abaikan Proyek Reboisasi DAS di Galela



TERNATE-Mahabari.Com, Kontraktor PT Sarbi Moerhany Lestari PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) dinilai mengabaikan tanggung jawab reboisasi Kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS). Hal itu disampaikan Ketua Umum Ampp-Togammoloka Muhammad Iram Galela.

Pasalnya Sejak tahun 2017 Pihak PT. Sarbi Moerhani Lestari melaksanakan Corporate Social Responsibility (CSR)/Tanggung jawab sosial perusahaan milik PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM).

“PT. Sarbi Moerhani Lestari alias perusahaan pemenang tender yang bergerak dalam bidang Reboisasi kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kecamatan Galela Kabupaten Halmahera Utara diantaranya petani Desa Togawa Besi, Desa Togawa, Desa Soakonora, Desa Igobula, Desa Ori, Desa Bale dan Desa Samuda yang kurang leblih luas reboisasi  DAS 1.966 (Seribu Sembilan Ratus Eman Puluh Enam)  Hektar”. Tutur Iram

Senada PAO. Ampp Togammoloka Fuji Pangandro mengatakan, Berdasarkan kesepakatan melalui sosialisasi bahwa aktifitas reboisasi yang melibatkan petani pemilik lahan tersebut, bahwa jumlah tanaman itu, secara otomatis milik petani, jika pelaksanaan kegiatan reboisasi kawasan DAS petani Galela.

Baca Juga  Soal KPT: Sekitar 200 Lebih Warga TPS 04 Jati Perumnas Tidak di Beri Hak Suara

Anehnya sampai hari ini, Memasuki 6 tahun, belum juga dipastikan status tanaman itu milik petani.”Kami khawatir jika perusahaan PT. NHM dikemudian hari mengklaim status tanaman petani pemilik lahan, merupakan milik perusahaan. Maka sudah pasti kondisi struktur sosial petani sangat disayangkan apalagi tanamannya berada didalam kegiatan reboisasi lahan milik petani penggarap”. Ujarnya.

“Kami sudah lama mengikuti perkembangan PT. NHM dan PT. Sarbi dalam melaksanakan rehab DAS di Galela, kemarin petani telah menebang beberapa pohon dari program DAS, menurut masyarakat petani penggarap bahwa pihak PT. NHM sengaja mempermainkan petani lewat modus-modus semacam ini alias tidak memberikan kepastian tanaman dalam rehab DAS adalah benar-benar milik petani, Dalam waktu dekat, kita juga akan melakukan full up terkait dengan masalah ini” Tegas Fuji.

Lanjut ia, Masyarakat Galela khususnya pemilik lahan atau penggarap, sudah kehabisan sabar. Sehingga para petani menggelar pembakaran papan proyek rehab DAS II dan menebang tanaman-tanaman yang ditanami di lahan perkebunan masyarakat di Wilayah Kec. Galela Selatan : Desa Togawa Besi, Desa Togawa, Desa Soakonora, Desa Igobula dan Desa Samuda.

Baca Juga  Halal Bihalal Kel. Karfan Taib: Sekjen Kemendes, Pentingnya Silaturahmi

PT. NHM gagal dalam tanggung jawabnya menjalankan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebagai tanggung jawab; Pasti dalam mengeksploitasi sumberdaya mineral emas diwilayah hutan Kabupaten Halut, IPPKH yang dimiliki oleh PT. NHM dibawa pimpinan H. ROBERT NITIYUDO WACHJO dalam program rehab DAS II dengan luas wilayah 1.966 Ha, yang dilakukan sejak tahun 2017-2021 hingga saat ini diakhir tahun 2023 tidak kunjung diselesai.

“Bahkan terjadi pembiaran begitu saja tanaman-tanaman yang suda ditanami selama 2 tahun dilahan perkebunan dan lahan pertanian masyarakat yang saat ini berdampak pada kegaduhan dan potensial konflik.” Bebernya.

PT. NHM melalui perpanjangan tangan PT. SARBI Moherhany Lestari, sebagai pelaksana dilapangan, sampai saat ini tidak melakukan penilain akhir tanaman secara prosedur teknis, dan penyerahan dokumen kepada pemerintah terkait. Buktinya tanggung jawab pemegang IPPKH menyalahi Peraturan Pemerintah Permenhut No. 18/Menhut-II/2011 dan SK IPPKHNo.497/Menhut-II/2013 tanggal 15 Juli 2013,

Baca Juga  Nelayan Berkah Kayu Merah Ternate Minta Armada Sampa Laut

Perusahaan tambang pemegang IPPKH berkewajiban, dan bertanggung jawab atas program rehab DAS. Kegagalan  PT. NHM menjalankan IPPKH berdampak buruk kepada masyarakat. Selama proses rehab DAS II tidak dilakukan penilaian, penyerahan dokumen akhir kepada pemerintah sebagai perwakilan masyarakat.

“nantinya hasil dari program rehab DAS II itu dimanfaatkan oleh masyarakat pemilik lahan itu sendiri, maka tanaman-tanaman yang berada dilahan masyarakat masih tetap berstatus milik PT. NHM yang sewaktu-waktu pihak PT. NHM dapat mengklaimnya.” Jelasnya.

PT NHM dengan luas wilayah kerja IPPKH 29.622 Hektar sesuai kontrak karyanya dengan pemerintah Indonesia, “sangat disayangkan lalai dan gagal dalam tanggung jawabnya sehingga masyarakat pemilik lahan di wilayah DAS II berharap kepada pemerintah agar segerah menertibkannya.” Akhirinya.

Peliput M Faisal


Baca Juga

Headline

Milad Ke-13 RSI PKU Muhammadiyah Malut, Peningkatan Pelayanan Kesehatan Diutamakan

Headline

Proyek Penambahan RKB MI Babullah oleh CV Fayola Abadi Diduga Asal Asalan

Headline

Janlis Puji Kepala DLH Halut Kinerja Merawat Lingkungan

Headline

Jaga Lingkungan, Sherly Tjoanda Jalankan 8 Tambang di Malut

Headline

Rivaldo Djini Siap Hadang Empat Calon Ketua di Konfrensi Askab Halut

Headline

Sebagai Acuan Dasar, Bappeda-Litbang Morotai Gelar Konsultasi Publik.

Headline

BKD Halut Tunggu Penolakan Resmi DPRD

Headline

Muhaimin Syarif Dicopot Dari Ketua Harian TKD Prabowo Gibran Maluku Utara