TOBELO- Mahabari.Com, Praktek ilegal loging dan perdagangan Kayu melalui panampung, serta mebel tidak memiliki Izin marak di Kabupaten Halmahera Utara (Halut). Hal itu, lantaran tidak ketatnya KPA Provinsi Maluku Utara dan aparat kepolisian dalam penertiban Izin.
Pasalnya praktek Ilegal loging, dan perdagangan kayu melalui kios panampungan, serta mebel secara terang – terangan melawan hukum.
Mirisnya dampak dari praktek melawan hukum itu, berdampak pada kerusakan hutan, dan merugikan Negara lantaran para pedagang menghindari pajak. Miris bahkan merugikan bagi para Perusahan penampung Kayu yang memiliki dokumen izin.
Salah satu Ketua Asosiasi Penampungan Kayu Kabupaten Halut Haiyun kepada media ini mengatakan, Praktek liar ilegal loging dan perdagangan kayu tanpa dokumen izin suda dilaporkan kepada Polres Halut. Bahkan pihak Polres Halut telah mengeluarkan edaran penertiban.
“ Meski pihak Polres suda mengeluarkan edaran penertiban, namun para pelaku ilegal loging dan perdagangan kayu tanpa dokumen izin itu, masih saja melakukan aktivitas secara tersembunyi, ini sangat merugikan pihak Perusahan penampung kayu yang memiliki dokumen izin,” Ujarnya Selasa (05/09).
Haiyun mengaku, Praktek perdagangan liar kayu di Halut itu, memicu pada harga. Sebab mereka yang tidak memiliki dokumen izin perdagangan kayu, dapat memainkan harga kayu seenaknya. Itu buntut pada kerugian negara lantaran bebas pajak.
“ kami selalu dirugikan secara perdagangan kayu, dan penebangan kayu secara legal. Padahal penebangan kayu tanpa izin dapat berdampak pada resiko lingkungan dan kerusakan hutan,” Akhirinya.(Kibo)