Haltim- PT. FMI diduga kuat melakukan penambangan ilegal atau ilegal mining. Perusahaan nikel yang beroperasi di Desa Subaim kecamatan wasile Kabupaten halmahera timur itu disinyalir melakukan aktivitas penambangan tanpa ada izin usaha pertambangan.
Selain tidak memiliki izin usaha pertambangan, PT. FMI dikabarkan tidak memiliki Dampak analisis lingkungan (Amdal).
Informasi yang dihimpun media ini, keberadaan Perusahan ilegal dengan luas konsesi kurang lebih 30 Ha di Halmahera timur tersebut terindikasi memiliki bec up yang cukup kuat dari oknum pejabat daerah dengan memanfaatkan revisi RTRW yang sementara berlangsung.
” Keberadaan PT. FMI dengan areal konsesi kurang lebih 30 Ha ini diduga merupakan akal-akalan oknum pejabat daerah dengan memanfaatkan cela revisi RTRW yang sementara berjalan” Ungkap salah satu sumber kepada Wartawan sembari meminta agar identitasnya tidak dipublis. Selasa, (15/11/22).
Kata dia, Aktivitas penambangan yang di lakukan tanpa izin negara khususnya izin hak atas tanah, izin penambang dan izin eksplorasi atau transportasi mineral kerap menimbulkan dapmpak. di antaranya kerusakan lingkungan hidup, hilangnya penerimaan negara timbulnya konflik sosial serta dampak K3.
Di sisi lain, Ilegal mining juga akan berujung kepada sangsi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 158 UU minerba yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.00 ( seratus miliar rupiah).
Atas persoalan tersebut, Pihaknya mendesak kepada Pemda dan DPRD Haltim untuk segera memanggil PT. FMI. Ia juga mendesak Dinas ESDM Maluku utara untuk turun melakukan inspeksi Ke PT. FMI.
Bahkan, Polda maluku utara juga diminta untuk segera melakukan penyelidikan indikasi ilegal mining yang dilakukan oleh PT. FMI.
Hingga berita ini ditayang wartawan masih berusaha mengkonfirmasi pihak PT. FMI.
Peliput: Rian