TERNATE Mahabari.com – Terpaksa Pleno Rekapitulasi Kabupaten Halmahera Selatan di tingkat Provinsi diskorsing oleh Ketua KPU Provinsi Maluku Utara. Lantaran saksi menganggap KPU Provinsi Membatasi hak saksi dalam berpendapat di ruang pleno, Selain itu juga saksi menganggap ada angka-angka siluman yang di masukan KPU Halmahera selatan malalui rekapan Excel.
Saksi menganggap komisioner KPU halmahera selatan tidak mampu menjelaskan soal data siluman yang terdapat di hasil rekapan File Excel. namun yang menjelaskan operatornya. sehigga saksi meminta agar Komisioner KPU Provinsi Mengusir operator, yang mengambil alih tanggung jawab komisioner KPU halmahera selatan.
Bawaslu Provinsi maluku Utara, melihat bukti-bukti hilangnya ratusan suara partai yang dapat merugikan partai politik. sehingga Bawaslu Provinsi Maluku Utara mengeluarkan rekomendasi untuk mencocokan data menggunakan C1 Bukan D hasil, karena berdasarkan dengan laporan dan data yang diterima.
sehinnga, Rapat Pleno rekapitulasi tingkat Provinsi diskorsing sampai pada Pukul 13.00 WIT Senin, (11/03/2024) besok siang. untuk melaksanakan Rapat Internal KPU Provinsi Dengan KPU RI Agar Dapat Mengambil Keputus Tanpa Merugikan Pihak Manapun.
Ketua Bawaslu Maluku Utara, Hj Masita Nawawi menegaskan pihaknya tetap komitmen pada rekomendasi yang sudah dikeluarkan, terkait dengan laporan dan data data yang diterima bakal dikaji dan diidentifikasi.
“Kalau kami Bawaslu tetap komitmen dengan surat rekomendasi yang sudah kami sampaikan, karena bagi kami untuk bisa mendapatkan kebenaran materil maka tidak harus kita dengan alasan prosedural karena itu kita mengabaikan kebenaran materil,” Tegasnya
“Jadi kami melihat problem yang terjadi dalam pleno, sebenarnya dari awal itu sudah bisa terbaca karena sebelum masuk dalam pleno Halmahera Selatan kami sudah mendapatkan informasi terkait dengan laporan yang disampaikan dalam hal ini adalah 11 partai politik, justru itu tadi soreh kami Bawaslu sudah menyampaikan ke KPU untuk diskorsing dulu, untuk kami melakukan sanding data dengan teman teman Bawaslu kabupaten Halmahera Selatan termasuk kami menayakan terkait proses rekapitulasi yang telah dilaksanakan di sana,”
Lanjutnya. Meski begitu, ungkap Masita, dugaan pelanggaran pemilu yang sudah dilaporkan kepada pihaknya (Bawaslu), bakal ditindaklanjuti, bahkan ia juga menegaskan kembali terkait laporan yang apabila melibatkan jajarannya tidak segan-segan untuk di tindak.
“Jadi terkait laporan Dugan pelanggaran masuk itu tetap kami kaji dan tetap akan ditindaklanjuti, kalau terkait ada laporan terhadap jajaran kami. Kami secara kelembagaan tetap akan proses, jadi semua laporan yang masuk kepada kami itu sementara dikaji, dan insyaallah kalau hasil kajiannya sudah selesai nanti akan diidentifikasi ada yang dugaan administrasi, dugaan pelanggaran Pidana maupun kode etik,” tandasnya.
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara itu juga menjelaskan, pihaknya secara kelembagaan tetap bersandarkan dengan UU Pemilu No 7 Tahun 2017 dan tetap berpegangan pada PKPU nomor 5 Tahun 2024.
“Karena yang jelas kami sandarannya pada UU Pemilu No 7 tahun 2017 dan kami tetap berpegangan dengan PKPU nomor 5 tahun 2024 dengan penegasannya dalam hukum, kami Bawaslu dalam konteks melakukan pengawasan dan berdasarkan dengan keberatan serta bukti yang ada,
Bahwa dalam penyandingan tadi yang sudah turun satu tingkat kebawah namun itu tidak dapat membuktikan dan tidak menemukan adanya perbedaan perbedaan itu selama dua kali. Maka untuk mengejar yang namanya kebenaran yang hakiki tidak ada salahnya untuk harus turun sampai penyesuaiannya di C Hasil,” jelas Masita.
Menanggapi rekomendasi Bawaslu, Komisioner KPU Maluku Utara, Buchari Mahmud mengatakan bahwa rekomendasi tersebut wajib dilaksanakan dengan mempertimbangkan durasi waktu. Yang dierikan KPU RI “Dimana KPU provinsi tidak memiliki waktu yang cukup untuk perhitungan ulang surat suara,” tuturnya.
Meski demikian KPU Maluku Utara akan berkoordinasi dengan KPU RI terkait rekomendasi Bawaslu Malut itu. Sekedar Diketahui, ratusn suara Partai Golkar mulai dari suara partai hingga suara para caleg DPR RI yang diduga hilang sebanyak 789 suara di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Peliput: Faisal
Editor: Kibo