MAHABARI, TOBELO- Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) saat ini hanya mengelola dua destinasi wisata yang ada di Halut dari total sebanyak 26 destinasi.
Masalah pengelolaan destinasi wisata ini karena sebagian besar lokasi wisata masih milik warga dan tidak diberikan untuk dilakukan perluasan oleh Pemda Halut.
Kadispar Halut Syahril Djrumudi mengatakan, sampai saat ini belum ada pembahasan terkait perda tentang retribusi pengelolaan pariwisata, sebab beberapa waktu lalu pihaknya baru menyampaikan Perda tentang retribusi dibagian hukum.
Lanjutnya, untuk pajak retribusi pengelolaan destinasi pariwisata, retribusi rumah makan, rumah potong hewan dan yang lain nanti akan berada dibawah satu Perda.
“Kita tinggal menunggu saja sebab nanti ada koordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah sehingga tidak lagi berdiri sendiri, jadi Perda yang sudah dirancang itu secara keseluruhan akan masuk dalam 1 dokumen Perda,” ujarnya
Sebelumnya peraturan terkait dengan retribusi dan pengelolaan destinasi sudah ada dalam perda sebelumnya namun masih umum, hanya saja dianggap tidak maksimal sehingga sekarang dibuat perda khusus untuk jumlah destinasi pariwisata yang ada di Halut sebanyak 26 destinasi.
“Destinasi pariwisata Kupa-Kupa merupakan milik Pemda Halut, namun masih terkendala dengan lahan parkir yang merupakan lahan milik masyarakat dan untuk Destinasi Wisata Air Panas di desa Mamuya itu merupakan milik Pemda, namun untuk item pengelolaan lainnya masih dilakukan masyarakat,” terangnya.
Dengan disahkannya perda ini maka diharapkan akan ada sistem pinjam pakai lahan untuk dikelolah oleh Pemda Halut.
Peliput: Jasman
Editor: ZI