MAHABARI, TERNATE – Ketua Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu Provinsi Maluku Utara Arwan Mhd Said menyebut jika dosen di kampus swasta yang mengikuti seleksi calon Anggota Bawaslu tidak perlu ada izin dari Pimpinan kampus.
Hal ini disampaikan, Arwan Mhd Said menanggapi pernyataan dari Rektor Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate Prof. Saiful Deni yang menyatakan tidak memberi izin kepada dosen UMMU yang akan mengikuti calon Anggota Bawaslu, KPU dan DPRD di media beberapa waktu lalu.
Menurut Arwan, karena pernyataan Rektor UMMU itulah sehingga Timsel Bawaslu Malut menemui pihak kampus untuk berkoordinasi dan sekaligus menjelaskan terkait pedoman yang dimiliki Timsel, tidak seperti yang dinyatakan Rektor UMMU.
“Dosen perguruan tinggi swasta tidak harus mendapatkan izin Pimpinan dalam hal ini Rektor saat mengikuti seleksi calon Anggota Bawaslu, sebab hal itu tidak diatur dalam poin syarat calon anggota Bawaslu, jadi itu memang tidak ada,” tegasnya.
Hal itu yang membuat Timsel ke kampus UMMU dan menyampaikan klarifikasi terkait pedoman persyaratan calon anggota Bawaslu yang sudah dipublikasikan.
Untuk izin Rektor kampus swasta itu tidak ada poin persyaratan yang mengatur, sebab didalam poin yang diatur hanyalah jika terpilih harus siap mengundurkan diri dari jabatan organisasi berbadan hukum yang dijabatnya baik milik Negara maupun daerah.
Jadi memang tidak ada juknis dan pedoman yang mengatur terkait dosen swasta harus mendapatkan izin Pimpinan atau Rektor, yang ada hanyalah dosen PNS yang ikut seleksi harus mendapatkan izin Pimpinan
“Makanya alasan Rektor UMMU itu apa sehingga tidak memberikan izin ke dosen terkait untuk mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Malut ini yang harus diperjelas,” ucap Arwan.
Peliput: Fahrun
Editor: ZI