Haltim– Penambangan ilegal nampaknya masih marak terjadi di provinsi Maluku Utara. Kali ini justru terjadi di Halmahera timur. Pasalnya, PT. Forward Metrik Indonesia (FMI) diduga melakukan penambangan ilegal.
Penambangan ilegal yang dilakukan PT. FMI di Desa subaim kecamatan wasile dengan luas konsesi kurang kebih 30 Ha itu bukan lagi menjadi rahasia. Hal ini sudah ramai diperbincangankan di media sosial.
Atas persoalan tersebut, Angkatan muda pembaharuan Halmahera Timur (AMP-HT) mengecam terhadap mafia tambang di Halmahera Timur.
Kordinator APM-HT Arjun Onga kepada wartawan mengatakan, Pihaknya dalam waktu dekat bakal melakukan aksi pemboikotan ativitas penambangan yang dilakukan PT. FMI site subaim.
” Dalam waktu dekat kita akan melakukan konsolidasi untuk memboikot aktivatas penambangan PT. FMI di desa subaim” Ungkap Arjun, Selasa (15/11/22).
Kata dia, Penambangan ilegal atau Ilegal mining adalah perbuatan yang melanggar hukum. Untuk itu, ia berkomitmen akan mengawal kasus Ilegal mining yang dilakukan PT. FMI hingga tuntas.
Lanjut Arjun, Berdasarkan data yang di kantongi ilegal mining yang di lakukan PT. FMi ini juga disinyalir ada keterlibatan pejabat tinggi polda Maluku Utara dan oknum pejabat daerah setempat.
Untuk diketahui, PT. FMI adalah perusahaan siluman yang melakukan penambangan di desa subaim tanpa ada izin usaha pertambangan dan analisis dampak lingkungan (Amdal). Peliput: Rian.