MAHABARI, TERNATE- Berdasarkan Peraturan Wali Kota Ternate nomor 2 tahun 2017 tentang retribusi pelayanan pasar, terkait dengan penagihan tarif retribusi lapak yang naik justru petugas yang disalahkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate.
Menurut Plt. Kadisperindag Kota Ternate Muchlis Djumadil mengatakan, selama ini justru petugas penagihan yang salah dalam penerapan tarif lapak berdasarkan Perwali.
Sebab, didalam Perwali nomor 2 tahun 2017 telah diatur dengan jelas bahwa tarif lapak sebesar Rp. 1.000 rupiah per meter hingga sebesar Rp. 2.500 rupiah per meter setiap harinya, tetapi petugas bagian penagihan retribusi lapak malah salah mengerti dan melakukan penagihan retribusi lapak sebesar Rp. 5.000 rupiah per lapak.
“Saya tidak mengetahui jika selama ini petugas menarik retribusi lapak sebesar Rp. 5.000 rupiah per lapak dan itu tidak berdasarkan Perwali, tetapi saya baru tahu ketika diterapkan pada minggu kemarin,” jelas Plt. Kadisperindag Kota Ternate.
Peliput: Faisal
Editor: ZI