Home / Redaksi

Senin, 10 Oktober 2022 - 14:47 WIT

Plt. Kadisperindag: Selama Ini Petugas Penagihan Retribusi Lapak Yang Salah



MAHABARI, TERNATE- Berdasarkan Peraturan Wali Kota Ternate nomor 2 tahun 2017 tentang retribusi pelayanan pasar, terkait dengan penagihan tarif retribusi lapak yang naik justru petugas yang disalahkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate.

Baca Juga  Dishub, Lonjakan Penumpang Jelang Idul Fitri: Jadwal Rute Kapal Veri Bastiong, Rum, Sofifi Di Tambah

Menurut Plt. Kadisperindag Kota Ternate Muchlis Djumadil mengatakan, selama ini justru petugas penagihan yang salah dalam penerapan tarif lapak berdasarkan Perwali.

Sebab, didalam Perwali nomor 2 tahun 2017 telah diatur dengan jelas bahwa tarif lapak sebesar Rp. 1.000 rupiah per meter hingga sebesar Rp. 2.500 rupiah per meter setiap harinya, tetapi petugas bagian penagihan retribusi lapak malah salah mengerti dan melakukan penagihan retribusi lapak sebesar Rp. 5.000 rupiah per lapak.

Baca Juga  Fraksi PAN dan PKB DPRD Dukung Sail Tidore 2022

“Saya tidak mengetahui jika selama ini petugas menarik retribusi lapak sebesar Rp. 5.000 rupiah per lapak dan itu tidak berdasarkan Perwali, tetapi saya baru tahu ketika diterapkan pada minggu kemarin,” jelas Plt. Kadisperindag Kota Ternate.

Baca Juga  Ikut PKN di Jatim, Kadistan Kota Ternate Akan Lakukan Proyek Perubahan di Kelurahan Loto

Peliput: Faisal
Editor: ZI


Baca Juga

Redaksi

Disdukcapil Akan Rilis Data Jumlah Penduduk Kota Ternate Tahun 2022

Redaksi

Dinsos Tidak Tahu Jumlah Lembaga Pengelola Dana Umat di Kota Ternate

Redaksi

BNN Malut Musnahkan 5.500 Gram Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja

Ekonomi

DPRD Kota Ternate Minta Tim Satgas Intens Lakukan Pengawasan BBM Eceran

Lokal

Penandatangan MOU Walikota Ternate dan AMPUH. Dalam Percepatan Pembangunan Dermaga Pulau Hiri 2023

Headline

Update 9 Orang Meninggal Dunia Dari 20 Korban Masih Dalam Pencarian 

Redaksi

Samurai Malut Kembali Datangi DPRD Ternate Terkait Kenaikan Harga BBM

Redaksi

Tonny: Tidak Masalah Jika Dicopot Jabatannya Sebagai Kadis DLH