MAHABARI, TERNATE – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate sudah melakukan pertemuan bersama oknum anggota DPRD inisial RL untuk meminta keterangan terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang di tuduhkan itu.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan pendahuluan kepada saudara RL untuk mengklarifikasi dugaan kasus yang sudah diberitakan di media beberapa waktu lalu apakah benar atau tidak,” ungkap Ketua BK DPRD Kota Ternate Makmur Gamhulu, kepada media Mahabari.com, Kamis (04/08/2022)
Lanjut Makmur, dari hasil klarifikasi, BK meminta kepada RL untuk menceritakan terkait kronologi kejadian, apakah seperti yang termuat dimedia itu sesuai dengan penjelasan RL atau tidak.
Penjelasan RL yang sudah disampaikan ini, BK DPRD juga akan meminta keterangan saksi- saksi, setelah keterangan saksi barulah meminta keterangan korban sehingga bisa berimbang dalam pengambilan keputusan nanti, apakah dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) atau tidak tergantung pada berat ringannya pelanggaran yang dilakukan.
Ada empat sanksi yang didapatkan jika melanggar kode etik yaitu sanksi berupa teguran lisan, tertulis, dicopot dari jabatan pimpinan alat kelengkapan dan dilakukan PAW.
RL sudah mengklarifikasi, secepatnya kalau tidak ada halangan besok atau lusa BK DPRD sudah harus melakukan pemanggilan pada saksi- saksi untuk dimintai keterangan.
“Yang jelas saya belum bisa memberikan komentar apakah ini KDRT atau bukan, tetapi setelah semua saksi- saksi dan korban diperiksa baru kita bisa berkesimpulan, jika terbukti melanggar kode etik, BK akan berikan sanksi yang seberat-beratnya kepada RL,” ucap Makmur.
Peliput: Fahrun
Editor: ZI