Mahabari,Ternate— Pemerintah Kota Ternate (Pemkot) Melalui Dinas Perhubungan dikabarkan bakal menaikan tarif retribusi parkir yang awalnya Rp. 1.000.00 menjadi Rp. 2.000.00 pada tahun 2024 mendatangkan.
Kabar kenaikan retribusi parkir ini turut dibenarkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate Hariyanto Hanandar.
Menurut Hariyanto, Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi parkir akan di revisi, ini dilakukan untuk dijadikan dasar penarikan retribusi parkir di kota Ternate.
Hariyanto mengaku, Soal kenaikan retribusi parkir ini Pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan sudah merencanakan sejak lama. Sebab kata dia, dari hasil studi banding yang dilakukan Pemkot maupun DPRD Angka Rp. 1.000.00 terbilang sangat kecil.
“Olehnya itu DPRD melalui Komisi I dan Dishub menyepakati untuk penarikan retribusi parkir akan dinaikan dari Rp 1.000.00 menjadi Rp 2.000.00 ” ungkap Hariyanto. Senin, 26 juni 2023.
” Kalau dari DPRD sendiri melihat, penarikan parkir yang dinaikan di angka 2.000.00 itu masih relevan dan Itu masih di angka standar,” Cetus nya.
Hariyanto bilang, saat ini Perda Nomor 13 tahun 2011 sementara dalam tahapan revisi. Untuk itu, Pihaknya belum bisa memastikan kapan akan di sahkan.
” Karena dari hasil revisi itu juga, Dishub Kota Ternate akan mensosialisasikan terlebih dulu ke masyarakat, baik melalui media maupun melalui spandu-spanduk” Tandas Hariyanto.
Dikatakan, hal ini dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui dan tidak kaget pada saat Dishub melakukan penagihan parkir di angka Rp. 2.000.00
Untuk itu, kata dia, DPRD melalui Komisi I meminta Dishub Kota Ternate agar maksimalkan pengawasan disetiap titik penarikan retribusi parkir karena tingkat kejebolan parkir terbilang sangat luar biasa.
” Kalau untuk mekanisme pembayaran parkir, nanti kita duduk bersama dengan Dishub dan pihak terkait lainnya untuk dibicarakan, formula nya seperti apa soal penarikan retribusi ini, supaya bisa menekan angka-angka kejebolan” Bebernya.
” Nanti pada saat Perda disahkan, maka DPRD juga akan memanggil Dishub Kota Ternate untuk menanyakan mana-mana saja wilayah lahan parkir yang dikelolah, supaya hal itu bisa menjadi dasar kita untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah di Kota Ternate” Katanya.
Masih banyak spot parkir yang dikelola oleh orang-orang tertentu sehingga perlu untuk di kroscek di lapangan untuk memastikan siapa saja yang mengelola parkiran.
“Kami akan turun bersama-sama dengan Dishub untuk mengecek parkiran mana saja yang dikelolah oleh orang-orang tertentu itu. Maka DPRD melalui Komisi I meminta harus ada ketegasan dari pemerintah dalam hal ini Dishub.” Tegasnya.
Selain itu, Komisi I DPRD Kota Ternate juga minta sebelum disahkan Perda 13 Tahun 2011, Dishub sudah harus lakukan penertiban terhadap parkir liar yang ada di Kota Ternate termasuk yang ada di RSUD Chasan Boesorie, karena itu tidak ada dasar hukumnya.
“Kita juga meminta agar semua lahan parkir yang dikelolah oleh orang-orang tertentu itu sudah diambil alih kembali pemerintah Kota Ternate sebelum Perda itu disahkan,” Pungkasnya. (Red/Alun)