Home / Redaksi

Selasa, 12 Juli 2022 - 13:33 WIT

Disdukcapil Akan Rilis Data Jumlah Penduduk Kota Ternate Tahun 2022


Kepala Disdukcapil Kota Ternate Rukmini A. Rahman

Kepala Disdukcapil Kota Ternate Rukmini A. Rahman


MAHABARI, TERNATE – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ternate akan merilis data jumlah penduduk Kota Ternate tahun 2022 di bulan Juli ini.

Menurut Kepala Disdukcapil Kota Ternate Rukmini A. Rahman kepada media Mahabari.com, Selasa (12/7/2022) mengatakan, Disdukcapil akan rilis data jumlah penduduk nanti pada semester I tahun 2022 di bulan Juli ini, sebelum dirilis Disdukcapil belum bisa membuka ke publik.

Kata Rukmini, untuk pendataan itu tidak ada di Disdukcapil lagi, tetapi pendataan itu saat ini ada di KPU, Disdukcapil hanya mengikuti data registrasi yang ada saja.

Baca Juga  BAZNAS Kota Ternate Berharap Bisa Kelola Gedung Duafa Center

“Yang jelas kita sampai saat ini belum bisa sampaikan rilis jumlah data penduduk semester I untuk tahun 2022 ini, karena Daftar Penduduk Potensial Pemilih DP4 dari Kemendagri RI belum mengeluarkan,” ucap Rukmini.

Dalam setahun, akan ada dua kali rilis data jumlah penduduk, yaitu semester I di bulan Juli dan semester II di bulan Desember, dan untuk data tahun 2021 semester II Kota Ternate sudah 100 persen penduduk yang melakukan perekaman, dan untuk tahun 2022 nanti dilihat karena ada penambahan penduduk usia 17 tahun yang belum dilakukan perekaman.

Baca Juga  Bawa Angin Segar, Sahril Abdurrajak Berpeluang di NasDem

Untuk data jumlah penduduk usia 17 tahun, kegiatan perekamannya memang belum maksimal dan diupayakan untuk segera perekaman di kantor Disdukcapil Kota Ternate sebab saat ini masih kekurangan alat perekaman.

Memang, data ini masih ada penambahan atau pengurangan, sebab yang meninggal datanya masih ada dan belum dilaporkan untuk dibuatkan akta kematian, ini juga dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat.

Baca Juga  Dishub, Lonjakan Penumpang Jelang Idul Fitri: Jadwal Rute Kapal Veri Bastiong, Rum, Sofifi Di Tambah

“Data base yang meninggal bisa hilang jika sudah dibuatkan akta kematian penduduk, karena jika tidak ada laporan pembuatan akta kematian, maka Disdukcapil Kota Ternate tidak bisa menghapus data, harus ada dasar untuk lakukan penghapusan data,” ungkapnya.

Sehingga, ditahun 2022 ini, Disdukcapil Kota Ternate membuat program percepatan cakupan akta kematian, agar data bisa segera dibersihkan.

Peliput: Fahrun
Editor: ZI


Baca Juga

Redaksi

Tiga Pejabat Struktural Balai Wilayah Sungai Malut Resmi Berganti

Lokal

LBH- Advokasi Peduli Bangsa Soroti Ilegal Mining di Halmahera Timur

Redaksi

Dinsos Tidak Tahu Jumlah Lembaga Pengelola Dana Umat di Kota Ternate

Hukum

Kasus Kriminalitas Di Haltim Tahun 2022 Naik 16,2 Persen

Lokal

Protes Terhadap Dishub dan Organda Haltim, Puluhan Sopir Aksi Mogok

Politik

“Partisipasi Perempuan Rendah” KPU Malut gencar melakukan sosialisasi atas partisipasi perempuan dalam pemilu 2024 mendatang

Redaksi

Masyarakat Jati Perumnas Minta Lurah Sultana Momole Diganti

Home

UT Ternate bersama SMA 10 Ternate gelar Ramadan To School