Home / Redaksi

Selasa, 12 Juli 2022 - 13:33 WIT

Disdukcapil Akan Rilis Data Jumlah Penduduk Kota Ternate Tahun 2022


Kepala Disdukcapil Kota Ternate Rukmini A. Rahman

Kepala Disdukcapil Kota Ternate Rukmini A. Rahman


MAHABARI, TERNATE – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ternate akan merilis data jumlah penduduk Kota Ternate tahun 2022 di bulan Juli ini.

Menurut Kepala Disdukcapil Kota Ternate Rukmini A. Rahman kepada media Mahabari.com, Selasa (12/7/2022) mengatakan, Disdukcapil akan rilis data jumlah penduduk nanti pada semester I tahun 2022 di bulan Juli ini, sebelum dirilis Disdukcapil belum bisa membuka ke publik.

Kata Rukmini, untuk pendataan itu tidak ada di Disdukcapil lagi, tetapi pendataan itu saat ini ada di KPU, Disdukcapil hanya mengikuti data registrasi yang ada saja.

Baca Juga  Kadishub Bantah Pemasangan Stick Cone Menimbulkan Kemacetan

“Yang jelas kita sampai saat ini belum bisa sampaikan rilis jumlah data penduduk semester I untuk tahun 2022 ini, karena Daftar Penduduk Potensial Pemilih DP4 dari Kemendagri RI belum mengeluarkan,” ucap Rukmini.

Dalam setahun, akan ada dua kali rilis data jumlah penduduk, yaitu semester I di bulan Juli dan semester II di bulan Desember, dan untuk data tahun 2021 semester II Kota Ternate sudah 100 persen penduduk yang melakukan perekaman, dan untuk tahun 2022 nanti dilihat karena ada penambahan penduduk usia 17 tahun yang belum dilakukan perekaman.

Baca Juga  Masyarakat Fitu Minta Soal DPK Perlu Ada Keterbukaan Dari Pihak Kelurahan

Untuk data jumlah penduduk usia 17 tahun, kegiatan perekamannya memang belum maksimal dan diupayakan untuk segera perekaman di kantor Disdukcapil Kota Ternate sebab saat ini masih kekurangan alat perekaman.

Memang, data ini masih ada penambahan atau pengurangan, sebab yang meninggal datanya masih ada dan belum dilaporkan untuk dibuatkan akta kematian, ini juga dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat.

Baca Juga  Wali Kota Tidore Buka Rakor Penanggulangan Bencana

“Data base yang meninggal bisa hilang jika sudah dibuatkan akta kematian penduduk, karena jika tidak ada laporan pembuatan akta kematian, maka Disdukcapil Kota Ternate tidak bisa menghapus data, harus ada dasar untuk lakukan penghapusan data,” ungkapnya.

Sehingga, ditahun 2022 ini, Disdukcapil Kota Ternate membuat program percepatan cakupan akta kematian, agar data bisa segera dibersihkan.

Peliput: Fahrun
Editor: ZI


Baca Juga

Redaksi

Komisi II DPRD Kota Ternate Minta Agar Gedung Duafa Center Dikelola BAZNAS

Lokal

Komisi II DPRD Ternate Minta Inspektorat Audit Pengelola Gedung Duafa Center

Lokal

Bawaslu Haltim Ajak Masyarakat, OKP dan Media Sinergi Awasi Pemilu

Politik

Dugaan Selisi Angka PPK Ibu, Bawaslu Halbar Laporkan Ke Bawaslu Provinsi

Redaksi

Pekan Depan, Calon Jamaah Haji Kota Ternate Diberangkatkan
foto logostik surat suara psu halmahera utara

Politik

Logistik Surat Suara PSU Halmahera Utara Desa Igobula TPS 01 Telah Disalurkan

Redaksi

Rakerwil PWPM Malut, Kolaborasi Gerakan Negarawan Berkemakmuran

Budaya

Festival Kebangsaan 2022, Resmi Dibuka