Home / Redaksi

Selasa, 12 Juli 2022 - 13:33 WIT

Disdukcapil Akan Rilis Data Jumlah Penduduk Kota Ternate Tahun 2022


Kepala Disdukcapil Kota Ternate Rukmini A. Rahman

Kepala Disdukcapil Kota Ternate Rukmini A. Rahman


MAHABARI, TERNATE – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ternate akan merilis data jumlah penduduk Kota Ternate tahun 2022 di bulan Juli ini.

Menurut Kepala Disdukcapil Kota Ternate Rukmini A. Rahman kepada media Mahabari.com, Selasa (12/7/2022) mengatakan, Disdukcapil akan rilis data jumlah penduduk nanti pada semester I tahun 2022 di bulan Juli ini, sebelum dirilis Disdukcapil belum bisa membuka ke publik.

Kata Rukmini, untuk pendataan itu tidak ada di Disdukcapil lagi, tetapi pendataan itu saat ini ada di KPU, Disdukcapil hanya mengikuti data registrasi yang ada saja.

Baca Juga  Pas Masuk Cangkingan, Begini Penjelasan GM PT. Pelindo

“Yang jelas kita sampai saat ini belum bisa sampaikan rilis jumlah data penduduk semester I untuk tahun 2022 ini, karena Daftar Penduduk Potensial Pemilih DP4 dari Kemendagri RI belum mengeluarkan,” ucap Rukmini.

Dalam setahun, akan ada dua kali rilis data jumlah penduduk, yaitu semester I di bulan Juli dan semester II di bulan Desember, dan untuk data tahun 2021 semester II Kota Ternate sudah 100 persen penduduk yang melakukan perekaman, dan untuk tahun 2022 nanti dilihat karena ada penambahan penduduk usia 17 tahun yang belum dilakukan perekaman.

Baca Juga  Eco Bhinneka Soroti Penanganan Sampah di Kota Ternate

Untuk data jumlah penduduk usia 17 tahun, kegiatan perekamannya memang belum maksimal dan diupayakan untuk segera perekaman di kantor Disdukcapil Kota Ternate sebab saat ini masih kekurangan alat perekaman.

Memang, data ini masih ada penambahan atau pengurangan, sebab yang meninggal datanya masih ada dan belum dilaporkan untuk dibuatkan akta kematian, ini juga dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat.

Baca Juga  Pemilihan Secara Demokrasi, Saifudin Terpilih Sebagai Ketua Pemuda Jati

“Data base yang meninggal bisa hilang jika sudah dibuatkan akta kematian penduduk, karena jika tidak ada laporan pembuatan akta kematian, maka Disdukcapil Kota Ternate tidak bisa menghapus data, harus ada dasar untuk lakukan penghapusan data,” ungkapnya.

Sehingga, ditahun 2022 ini, Disdukcapil Kota Ternate membuat program percepatan cakupan akta kematian, agar data bisa segera dibersihkan.

Peliput: Fahrun
Editor: ZI


Baca Juga

Politik

PKB Tunggu Hasil Survey Untuk Tentukan Bakal Calon Gubernur Malut

Nasional

Kuker di Pulau Maitara, Menteri Desa PDTT RI Didampingi Wali Kota Tidore

Lokal

Ketua DPRD Kota Ternate Sesalkan Kenaikan Secara Sepihak Tarif Angkutan Umum

Redaksi

Cuaca Buruk Diperairan Halsel, KM. Imelda 03 Tidak Diizinkan Berangkat

Politik

KPU RI Launching Tahapan Pemilu 2024 dan Nobar di Seluruh Satker

Redaksi

Komisi III DPRD Kota Ternate Mepertanyakan Kualitas Jalan Hotmix Yang Sudah Berlubang

Redaksi

Samurai Malut Kembali Datangi DPRD Ternate Terkait Kenaikan Harga BBM

Redaksi

Fraksi PKB DPRD Sesalkan Sikap Wali Kota Ternate