Home / Redaksi

Selasa, 12 Juli 2022 - 13:33 WIT

Disdukcapil Akan Rilis Data Jumlah Penduduk Kota Ternate Tahun 2022


Kepala Disdukcapil Kota Ternate Rukmini A. Rahman

Kepala Disdukcapil Kota Ternate Rukmini A. Rahman


MAHABARI, TERNATE – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ternate akan merilis data jumlah penduduk Kota Ternate tahun 2022 di bulan Juli ini.

Menurut Kepala Disdukcapil Kota Ternate Rukmini A. Rahman kepada media Mahabari.com, Selasa (12/7/2022) mengatakan, Disdukcapil akan rilis data jumlah penduduk nanti pada semester I tahun 2022 di bulan Juli ini, sebelum dirilis Disdukcapil belum bisa membuka ke publik.

Kata Rukmini, untuk pendataan itu tidak ada di Disdukcapil lagi, tetapi pendataan itu saat ini ada di KPU, Disdukcapil hanya mengikuti data registrasi yang ada saja.

Baca Juga  Usai Di Fit Hanura, Firman Siap Bertarung Di Pilwako Ternate

“Yang jelas kita sampai saat ini belum bisa sampaikan rilis jumlah data penduduk semester I untuk tahun 2022 ini, karena Daftar Penduduk Potensial Pemilih DP4 dari Kemendagri RI belum mengeluarkan,” ucap Rukmini.

Dalam setahun, akan ada dua kali rilis data jumlah penduduk, yaitu semester I di bulan Juli dan semester II di bulan Desember, dan untuk data tahun 2021 semester II Kota Ternate sudah 100 persen penduduk yang melakukan perekaman, dan untuk tahun 2022 nanti dilihat karena ada penambahan penduduk usia 17 tahun yang belum dilakukan perekaman.

Baca Juga  Fraksi PAN dan PKB DPRD Dukung Sail Tidore 2022

Untuk data jumlah penduduk usia 17 tahun, kegiatan perekamannya memang belum maksimal dan diupayakan untuk segera perekaman di kantor Disdukcapil Kota Ternate sebab saat ini masih kekurangan alat perekaman.

Memang, data ini masih ada penambahan atau pengurangan, sebab yang meninggal datanya masih ada dan belum dilaporkan untuk dibuatkan akta kematian, ini juga dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat.

Baca Juga  Berikut 7 Nama Yang Diprediksi Menuju Kursi DPRD Dapil 1 Tobelo & Tobelo Utara

“Data base yang meninggal bisa hilang jika sudah dibuatkan akta kematian penduduk, karena jika tidak ada laporan pembuatan akta kematian, maka Disdukcapil Kota Ternate tidak bisa menghapus data, harus ada dasar untuk lakukan penghapusan data,” ungkapnya.

Sehingga, ditahun 2022 ini, Disdukcapil Kota Ternate membuat program percepatan cakupan akta kematian, agar data bisa segera dibersihkan.

Peliput: Fahrun
Editor: ZI


Baca Juga

Politik

Jelang Pemilu 2024, Akademisi UMMU Minta KPU dan Bawaslu Jaga Netralitas

Redaksi

USAID dan MPKU PP Muhammadiyah Ajak Semua Elemen Masyarakat Untuk Vaksin

Redaksi

Dugaan KDRT Oknum Anggota DPRD Kota Ternate, BK Masih Minta Keterangan Saksi

Lokal

Siapa Pengelola Gedung Duafa Center Masih Dipertimbangkan Wali Kota Ternate

Lokal

Ketua DPRD Sula Akui Belum Menyerap Aspirasi Masyarakat Secara Penuh

Lokal

DPRD Ternate Dukung Penagihan Pajak dan Retribusi Berbasis Digital

Lokal

Ketua DPRD Kota Ternate Sesalkan Kenaikan Secara Sepihak Tarif Angkutan Umum

Lokal

Ketua DPRD Tegaskan Pekan Depan TPP ASN Halut Harus Segera Dibayar