Home / Politik

Kamis, 19 Mei 2022 - 02:38 WIT

Bapemperda DPRD Halut Bahas Tiga Ranperda Di Awal Tahun 2022



MAHABARI, TOBELO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) melalui Badan Pembentukan Paraturan Daerah (Bapemperda) telah mengkaji beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang nantinya di sahkan pada tahun 2022 ini, pengkajian Perda ini DPRD mengundang tim ahli hukum dari Universitas Halmahera (Uniera), rapat pengkajian Ranperda ini di pimpin langsung oleh wakil Ketua Bapinperda Budiyanto.

Ketua DPRD Halut Janlis G. Kitong mengatakan DPRD melalui Bapinperda telah merancang 3 Ranperda di awal tahun ini, yakni Ranperda tentang Penggunaan Jalan umum, Bantuan hukum bagi masyarakt miskin, Ranperda Perubahan atas Perda nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Baca Juga  Pemprov Malut Tunggak DBH Pemkab Halut Rp. 60 Miliar, DPRD Palang Kantor Samsat

“Saya memberikan apresiasi terhdap Bapinperda di awal tahun telah melakukan 3 Ranperda ini sangat luar biasa. dalam jangka waktu dekat kami akan paripurnakan Ranperda ini Perda”jelasnya Rabu (18/5) Rabu (18/5)

Ranperda tentang jalan umum ini di buat karena sesuai dengan landasan Undang-undang Dasar tahun 1945 dan tidak semerta-merta kemauan DPRD, tujuan Ranperda ini di buat karena selama ini tidak ada di Halut, dan hampir sebagian besar masyarakat di Halut ketik membuat acara mengunakan jalan umum tanpa meminta ijin ke Dinas terkait maupun pihak Kepolisian.

“Jika Ranperda jalan umum ini sudah di sahkan makan tidak ada lagi masyarakat maupun siapapun membuat acara tidak bisa megunakan jalan seutuhnya, karena penggunaan jalan ini juga dapat menggangu pengguna jalan”terangnya

Baca Juga  DPRD Halut “Geram” Kepala BKAD dan Dirut RSUD Abaikan Panggilan

Sementara Ranperda tentang bantuan hukum ini sebelumnya di bahas di rapat gabungan dan di sepakti oleh semua unsur DPRD Halut, karena selama ini di Halut tidak ada Perda yang mengatur tentang bantua hukum bagi masyarakat, maka di tahun ini DPRD telah memasukan Ranperda tersebut untuk di jadikan sebagai Perda, agar kedepannya masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum bisa langsung berkoordinasi dengan Pemkab Halut, agar bisa di bantu ketika masyarakat mengalami kesulitan terkait dengan pengacara.

“Kami membuat Ranperda bantuan hukum ini hanya untuk meringankan masyarakat, jika kedepannya masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum langsung saja berkordinasi dengan lembaga yang menangani soal hukum”ungkapnya

Baca Juga  Pengurus Partai Gerindra Cuek, Sahril Taher Tidak Dilibatkan di Bravo 24

Sedangkan untuk Ranperda tentang retribusi ini sebelumnya sudah ada namun tidak berjalan maksimal, da saat ini DPRD telah melakukan perubahan Perda tersebut, jika Ranperda retribusi ini sudah di sahkan maka Dinas terkait harus menargetkan PAD melalui retribusi, karena selama ini retribusi di Halut tidak berjalan normal padahal jika retribusi ini di gunakan dengan baik bisa mendongkrak PAD di Halut.

“Kedepannya kami mau Dinas terkait harus maksimal menjalankan retribusi ini dengan baik, sehingga kita bisa mencapai PAD lewat retribusi, karena retribusi ini menjadi pendapatan yang sangat besar jika di kelolah dengan baik”pungkasnya

Peliput : Jasman

Editor  : ZI


Baca Juga

Politik

Dugaan ASN Halangi Kampanye, Korsa24 dan Pemuda Moti Dukung Sahril-Makmur

Politik

Zimli Karim, Organisasi Poros Muda Golkar Itu Gaib

Politik

Hadirnya Satgas Dana Desa Dinilai “Menguras” APBD dan Berbau “Politik”

Nasional

Gerindra Tidak Terima Koalisi Dua Parpol, PDIP dan PKS

Politik

Menunggu Enam Kabupaten. Empat Kabupaten Kota Telah Selesai Di Pleno

Politik

Ini Pandangan Fraksi DPRD Tidore Atas Ranperda APBD 2023 dan Nota Keuangan

Politik

Relasi Umat Untuk Benny Laos di Pilgub Malut

Pendidikan

Pemilu 2024 Akademisi UMMU Minta KPU Dan Bawaslu Harus Netral