Home / Politik

Kamis, 19 Mei 2022 - 02:38 WIT

Bapemperda DPRD Halut Bahas Tiga Ranperda Di Awal Tahun 2022



MAHABARI, TOBELO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) melalui Badan Pembentukan Paraturan Daerah (Bapemperda) telah mengkaji beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang nantinya di sahkan pada tahun 2022 ini, pengkajian Perda ini DPRD mengundang tim ahli hukum dari Universitas Halmahera (Uniera), rapat pengkajian Ranperda ini di pimpin langsung oleh wakil Ketua Bapinperda Budiyanto.

Ketua DPRD Halut Janlis G. Kitong mengatakan DPRD melalui Bapinperda telah merancang 3 Ranperda di awal tahun ini, yakni Ranperda tentang Penggunaan Jalan umum, Bantuan hukum bagi masyarakt miskin, Ranperda Perubahan atas Perda nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Baca Juga  Pemda dan DPRD Sitaro Kunker ke DPRD Halut Bahas Pajak dan Retribus

“Saya memberikan apresiasi terhdap Bapinperda di awal tahun telah melakukan 3 Ranperda ini sangat luar biasa. dalam jangka waktu dekat kami akan paripurnakan Ranperda ini Perda”jelasnya Rabu (18/5) Rabu (18/5)

Ranperda tentang jalan umum ini di buat karena sesuai dengan landasan Undang-undang Dasar tahun 1945 dan tidak semerta-merta kemauan DPRD, tujuan Ranperda ini di buat karena selama ini tidak ada di Halut, dan hampir sebagian besar masyarakat di Halut ketik membuat acara mengunakan jalan umum tanpa meminta ijin ke Dinas terkait maupun pihak Kepolisian.

“Jika Ranperda jalan umum ini sudah di sahkan makan tidak ada lagi masyarakat maupun siapapun membuat acara tidak bisa megunakan jalan seutuhnya, karena penggunaan jalan ini juga dapat menggangu pengguna jalan”terangnya

Baca Juga  Paslon No Urut Tiga Erwin-Zulkifli Usung Program Hunian Murah untuk Millenial

Sementara Ranperda tentang bantuan hukum ini sebelumnya di bahas di rapat gabungan dan di sepakti oleh semua unsur DPRD Halut, karena selama ini di Halut tidak ada Perda yang mengatur tentang bantua hukum bagi masyarakat, maka di tahun ini DPRD telah memasukan Ranperda tersebut untuk di jadikan sebagai Perda, agar kedepannya masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum bisa langsung berkoordinasi dengan Pemkab Halut, agar bisa di bantu ketika masyarakat mengalami kesulitan terkait dengan pengacara.

“Kami membuat Ranperda bantuan hukum ini hanya untuk meringankan masyarakat, jika kedepannya masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum langsung saja berkordinasi dengan lembaga yang menangani soal hukum”ungkapnya

Baca Juga  Kampanye Akbar Capres Prabowo Gibran Di Ternate Dihadiri 3000 Masa Pendukung

Sedangkan untuk Ranperda tentang retribusi ini sebelumnya sudah ada namun tidak berjalan maksimal, da saat ini DPRD telah melakukan perubahan Perda tersebut, jika Ranperda retribusi ini sudah di sahkan maka Dinas terkait harus menargetkan PAD melalui retribusi, karena selama ini retribusi di Halut tidak berjalan normal padahal jika retribusi ini di gunakan dengan baik bisa mendongkrak PAD di Halut.

“Kedepannya kami mau Dinas terkait harus maksimal menjalankan retribusi ini dengan baik, sehingga kita bisa mencapai PAD lewat retribusi, karena retribusi ini menjadi pendapatan yang sangat besar jika di kelolah dengan baik”pungkasnya

Peliput : Jasman

EditorĀ  : ZI


Baca Juga

Politik

Gerindra Malut Serahkan Biaya Lahan Sebesar 1,8 Miliyar Ke Keluarga Ahli Waris

Home

Pecah, Tiga Desa Komitmen Menangkan Bassam-Helmi dan MK-BISA

Hukum

Kembalikan Suara Partai, Bawaslu Malut Gunakan Tiga Jalur

Home

Kadir Bubu, Masyarakat Butuh Pimpinan DPRD yang Berkompeten
Foto Abdul Malik Silia Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara

Politik

Masyarakat Minta, Malik Silia siap Bertarung Di pilbup Sula
Sekretaris DESK PILIKADA PKB Kota Ternate. Mubail M Nur Bailusy

Headline

PKB Buka Ruang Koalisi Menuju Pilwako Ternate

Politik

DPD Partai Gerindra Malut Akan Polisikan Pengurus Partai Yang Merusak Kantor

Politik

10 Ketua DPD BM-PAN Terpilih, Ridwan: Tak Ada Kelompok Kecil