Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Sengketa Pasar Labuha, Pemkab Halsel Ultimatum Kedua Pihak

Sengketa Pasar Labuha, Pemkab Halsel Ultimatum Kedua Pihak

  • account_circle Fahrun
  • calendar_month Rab, 28 Jan 2026

HALSEL, Mahabari.com – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan memberi ultimatum kepada pihak-pihak yang bersengketa atas lahan Pasar Labuha untuk menunjukkan bukti legalitas kepemilikan tanah. Tenggat waktu yang diberikan selama 30 hari.

Langkah ini diambil menyusul klaim kepemilikan lahan yang saling bertentangan antara pemerintah daerah dan pihak lain, sehingga diperlukan pembuktian hukum yang objektif dan terukur.

Sekretaris Daerah Halmahera Selatan, Abdillah Kamarullah, didampingi Dinas Perindustrian dan Perdagangan, menegaskan bahwa tidak ada pihak yang diistimewakan dalam sengketa tersebut. Semua klaim, termasuk dari pemerintah daerah maupun Safrudin Ismail, wajib dibuktikan dengan dokumen sah.

“Baik Pemkab Halsel maupun Safrudin Ismail sama-sama mengklaim memiliki legalitas. Karena itu seluruh dokumen harus diserahkan untuk dibandingkan dan diverifikasi. Dari situ akan terlihat siapa yang memiliki dasar hukum paling kuat,” kata Abdillah.

Menurut Abdillah, tenggat 30 hari merupakan kesempatan awal penyelesaian secara administratif. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah daerah tidak akan ragu mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum.

“Waktu sudah diberikan. Jika tidak diselesaikan, tentu ada langkah berikutnya. Pemda akan terus memantau dan mendorong agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” ujarnya, Selasa (27/1/2026).

Terkait klaim adanya putusan pengadilan yang diajukan Safrudin Ismail, Abdillah menegaskan hingga kini pemerintah daerah belum pernah menerima atau melihat langsung salinan resmi putusan tersebut.

“Kalau memang ada putusan pengadilan, silakan ditunjukkan. Jika sudah jelas, maka tidak perlu lagi ada proses hukum lanjutan,” tegasnya.

Abdillah juga menepis anggapan bahwa pembangunan di kawasan Pasar Labuha dilakukan tanpa dasar hukum. Ia menyebut, pemerintah daerah memiliki dokumen pendukung yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan.

Meski demikian, Pemkab Halsel tetap membuka ruang klarifikasi guna menghindari konflik berkepanjangan, mengingat lahan yang disengketakan berada di kawasan strategis pusat perdagangan.

“Masalah ini harus diselesaikan secara terbuka dan tuntas agar tidak menimbulkan persoalan yang lebih besar di kemudian hari,” katanya.

Pemerintah daerah menargetkan proses verifikasi administrasi dapat segera diselesaikan. Setelah tahap awal tersebut, akan dilakukan pemeriksaan lanjutan secara lebih mendalam untuk memastikan keabsahan seluruh dokumen yang disengketakan.

“Bagi pihak yang belum melengkapi dokumen, segera dipenuhi. Ini baru tahap awal, selanjutnya akan ada pemeriksaan lanjutan agar semuanya jelas,” tutup Abdillah.

Langkah ini ditempuh untuk mencegah sengketa lahan berkembang menjadi konflik terbuka, sekaligus memastikan seluruh proses pembangunan dan pemanfaatan lahan berjalan sesuai aturan hukum.

  • Penulis: Fahrun
  • Editor: Faisal

Rekomendasi Untuk Anda

  • Operasi Pekat Kie Raha I 2024 Berhasil Amankan 5 Sachet Ganja Kering Berat 3,9 Gram

    Operasi Pekat Kie Raha I 2024 Berhasil Amankan 5 Sachet Ganja Kering Berat 3,9 Gram

    • calendar_month Ming, 10 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Dalam Personil Operasi Pekat Kie Raha I 2024 dari Satuan Tugas (Satgas) Gakum Subsatgas Resnarkoba yang melakukan operasi di kota ternate Maluku Utara. Berhasil mengamankan satu tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Kabidhumas Polda Malut, AKBP Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Dia menyatakan bahwa […]

  • Nurjaya Hi Ibrahim Tampung Sejumlah Aspirasi di Reses Perdana

    Nurjaya Hi Ibrahim Tampung Sejumlah Aspirasi di Reses Perdana

    • calendar_month Ming, 12 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Nurjaya Hi Ibrahim menggelar Reses perdananya di Dapil II Ternate Selatan dan Moti yang dihadiri tokoh masyarakat, Lurah Tanah Tinggi dan Babinsa. Kegiatan ini berlangsung di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan pada Sabtu, (11/1/2025) malam tadi. Dikatakan, kegiatan Reses ini dilakukan secara perdana […]

  • Forkopimda Halut Temui Moldoko Bahas Lahan Pemda

    Forkopimda Halut Temui Moldoko Bahas Lahan Pemda

    • calendar_month Sel, 5 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TOBELO- Mahabari.Com, Demi melegalitaskan Lahan Kawasan Pemerintahan Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Senin (04/09) Bupati Halut Frans Manery berkunjung ke Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jendral (Purna) Dr. H. Moeldoko. Kunjungan itu, KSP Moeldoko menerima Bupati Ir. Frans Manery untuk penyelesaian penyelesaian sengketa lahan kawasan pemerintahan, di kantor KSP Jakarta. Ikut mendampingi bupati yakni Ketua DPRD Halut […]

  • Penandatangan MOU Walikota Ternate dan AMPUH. Dalam Percepatan Pembangunan Dermaga Pulau Hiri 2023

    Penandatangan MOU Walikota Ternate dan AMPUH. Dalam Percepatan Pembangunan Dermaga Pulau Hiri 2023

    • calendar_month Rab, 1 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI TERNATE- Penandatangan MOU ini merupakan kesepakatan penting yang nantinya akan ditandatangani oleh pihak pertama walikota Ternate Dan empat orang saksi. yakni Kapolres ternate AKBP Andik Purnomo Sigit, Rizal Marsaoly kepala bapelitbanda, Rus’an M, Nur Taib Kadis PUPR Ternate, Irwan Bakar Namun untuk pihak kedua di tandatangani oleh Fanyira Soa Tomajiko, Abdul Kadir Sadik dan […]

  • Curi Star Kampanye Bawaslu Tidak Beri Ampun Dua Anak Kandung Gubernur Malut

    Curi Star Kampanye Bawaslu Tidak Beri Ampun Dua Anak Kandung Gubernur Malut

    • calendar_month Ming, 5 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Bawaslu Siap Tindak Lanjuti Proses Pelanggaran Kampanye TOBELO-Mahabari. Com, Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara (Halut), geram dengan tingakah Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Muhammad Thoriq Kasuba dan DPRD Provinsi Dapil Halut – Morotai Nazlatun Kasuba. Bawaslu bakal tidak memberi ampun kepada dua anak kandung Gubernur Malut. Berdasarkan edaran Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam surat bernomor […]

  • Komisi III Bakal Perjuangkan Perda dan Lokasi Kantor Dispersip

    Komisi III Bakal Perjuangkan Perda dan Lokasi Kantor Dispersip

    • calendar_month Rab, 30 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP). Komisi III DPRD bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kota Ternate menjadi penting untuk segera diselesaikan. Dari hasil rapat itu menjadi tanggung jawab Komisi III untuk Rekomendasi guna mendorong percepatan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) mengenai pengolahan. karena hingga saat ini, perda tersebut belum disahkan. Akibatnya, dinas perpustakaan […]

expand_less