Proyek Rp 7 Miliar Bermasalah, IMM Sula: Penegakan Hukum Mandul
- account_circle Iksan
- calendar_month Sab, 3 Jan 2026

IMM Sula Soroti Proyek Normalisasi Sungai di Kepulauan Sula. (MahabariFoto/Ilustrasi)
SANANA, Mahabari.com– Penanganan dugaan korupsi proyek normalisasi sungai di Kabupaten Kepulauan Sula kembali menjadi sorotan. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Kepulauan Sula mendesak aparat penegak hukum (APH) segera mengusut dugaan penyelewengan anggaran pada puluhan proyek tersebut.
Hingga memasuki awal tahun 2026, dugaan korupsi pada 36 paket proyek normalisasi sungai dengan total anggaran sekitar Rp 7 miliar belum menunjukkan perkembangan hukum yang signifikan. Padahal, proyek tersebut diduga bermasalah sejak kurun waktu 2023–2025.
IMM menyebut, kasus ini diduga melibatkan MS alias Muhlis, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Sula. Namun, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari APH untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.
Ketua Cabang IMM Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, mendesak Kejaksaan dan Kepolisian segera membuka penyelidikan resmi. Ia menegaskan bahwa dugaan korupsi ini sebelumnya telah menjadi temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kepulauan Sula pada tahun 2024, namun tidak berlanjut ke proses hukum.
“Ada 36 paket proyek normalisasi sungai dengan total anggaran sekitar Rp 7 miliar yang diduga diselewengkan. Fakta ini sudah terungkap dalam Pansus DPRD, tetapi hingga hari ini seolah-olah ditenggelamkan,” ujar Prabowo, Sabtu (3/1/2026).
Menurutnya, jika dugaan tersebut terbukti benar, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
- Penulis: Iksan
- Editor: Faisal



