Breaking News
light_mode
Beranda » Home » Tim Hukum; JPU KPK Gunakan Analogi Dan Logika Seret Muhaimin Syarif

Tim Hukum; JPU KPK Gunakan Analogi Dan Logika Seret Muhaimin Syarif

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rab, 11 Des 2024

TERNATE Mahabari.com – Konferensi Pers yang diadakan oleh Tim Hukum Muhaimin Syarif bertujuan untuk menuntut keadilan dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Acara ini bertema “Mencari Keadilan di Tengah Belantara Tuduhan dan Asumsi,” dan dihadiri oleh Febri Diansyah, Anggi Alwik, Juli Siregar, Darmawan Subakti, dan Nur Afiat Syamsul pada Kamis (11/12/2024).

Febri Diansyah, yang menjalankan tugas sebagai advokat, mendampingi Muhaimin Syarif. Kami ingin menegaskan bahwa sebagai tim penasihat hukum, kami berkomitmen untuk menghormati majelis hakim yang memeriksa dan akan memutuskan perkara ini pada Senin, 16 Desember 2024. Kami juga menghargai upaya penuntut umum KPK yang menjalankan tugasnya.

Kami menghargai penuntut umum KPK dalam melaksanakan tugasnya untuk membuktikan kasus ini sesuai dengan undang-undang. Namun demikian, sebagai penasihat hukum yang profesional, kami berhak mengkritik penuntut umum dan memberikan catatan terkait pekerjaan mereka, terutama dalam konteks perkara ini.

Dalam kapasitas kami sebagai advokat, kami memberikan kritik dan catatan secara profesional. Terdapat 11 kritik terhadap tuntutan JPU dalam persidangan ini, serta 24 analisis fakta dan aliran dana yang telah dijelaskan secara rinci, terutama mengenai catatan aliran dana.

Dirinya meminta agar pengadilan dapat melihat bahwa di dalam proses persidangan dalam kasus Muhaimin Syarif ini JPU KPK tidak menggunakan Fakta, namun berdasarkan Analogi Dan Logika. Ujar Febri.

Sehingga dirinya menegaskan beberapa hal. Dari 24 pihak yang disebut sebagai penerima atau catatan aliran dana dalam dakwaan penuntut umum, tidak ada yang terbukti sebagai suap terhadap AGK, berdasarkan fakta hukum di persidangan. Dengan demikian, dari semua aliran dana yang disebutkan dalam dakwaan dan tuntutan, kami tegaskan bahwa tidak ada yang terbukti sebagai suap terhadap AGK.

Satu hal krusial yang ingin kami sampaikan adalah bahwa tidak semua pihak yang disebut menerima dari Muhaimin Syarif diperiksa di pengadilan. Pertanyaannya, bagaimana mungkin dapat membuktikan bahwa itu adalah suap? Bagaimana penerimaan tersebut dapat dibuktikan jika dari 24 orang yang disebutkan, hanya 6 yang diperiksa? Ini adalah pertanyaan serius dalam proses pembuktian dalam penegakan hukum di Indonesia.

Kami serius dalam upaya memberantas korupsi, tetapi pemberantasan korupsi harus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan hukum acara. Niatan kami sejak awal adalah untuk hadir mendampingi dalam perkara ini secara objektif. Kami ingin mencari kebenaran material dalam persidangan; namun, kami menemukan banyak kelemahan dalam proses pembuktian oleh jaksa penuntut umum.

Berdasarkan pengamatan kami, hanya sedikit pihak penerima yang diperiksa. Bahkan, ketika pihak penerima memberikan keterangan, mereka menyatakan bahwa mereka tidak menerima uang suap dari Muhaimin Syarif. Salah satunya, Ramadhan Ibrahim, yang sering kali menerima uang dari terdakwa, menegaskan bahwa uang tersebut untuk kepentingan pribadinya. Ia menjelaskan bahwa uang itu digunakan untuk cicilan mobil bekas dan pembelian tanah. Ketika kami bertanya apakah uang itu diberikan kepada Pak AGK, jawabannya adalah tidak ada.

Jika demikian, di mana letak suap tersebut jika uang yang diterima oleh Ramadhan Ibrahim tidak diberikan kepada AGK? Memang benar bahwa Ramadhan Ibrahim adalah ajudan, tetapi hal itu tidak serta merta berarti semua penerimaan oleh ajudan merupakan suap kepada AGK. Kami perlu membedakan fakta, asumsi, dan imajinasi dalam penegakan hukum.

Kami setuju jika seseorang terbukti bersalah berdasarkan fakta di persidangan, maka proses dengan benar. Namun, fakta lain yang bermunculan berkaitan dengan dana besar, seperti yang dituduhkan terkait PT Fajar Gemilang, ternyata dapat dibuktikan sebagai pinjaman untuk pengaturan perjalanan Umroh.

Dana 400 juta yang disebutkan, di persidangan menunjukkan mutasi rekening bahwa Muhammad Toriq Kasuba, mengungkapkan bahwa itu adalah pinjaman untuk booking seat. Jika tidak segera dibooking, kursi untuk ibadah Umroh bisa hilang dan tiket pesawat sulit didapat. Uang tersebut kemudian dipinjam kepada Pak Muhaimin Syarif dan dalam waktu tiga hari, uang itu dikembalikan oleh PT Fajar Gemilang ke Muhaimin Syarif.

Ini adalah pinjam-meminjam, bukan suap. Kami berpikir sangat aneh jika pinjam-meminjam disebut sebagai dana suap. Dalam hal ini, kami mengingatkan bahwa “kebenaran adalah hal yang paling berharga,” dan tugas kami sebagai advokat adalah untuk menjunjung tinggi kebenaran serta keadilan dalam setiap langkah hukum.

Sekedar diketahui pesan Yang disampaikan Muhaimin Syarif melalui Penasehat hukum. Bahwa dirinya siap membantu KPK dalam melakukan pemberantasan Korupsi di Maluku Utara. Tutup Febri Diansyah

 

Peliput: Faisal

Editor: Faisal

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • HUT Kabupaten Kepulauan Sula, Mangoli Raya Bakal di Mekarkan

    HUT Kabupaten Kepulauan Sula, Mangoli Raya Bakal di Mekarkan

    • calendar_month Sab, 1 Jun 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    SANANA Mahabari.com – Dalam HUT Kabupaten Kepulauan Sula membawa kado terbaik bagi masyarakat Pulau Mangoli yang dikabarkan akan dimekarkan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB). Pasalnya, dokumen sebagai syarat pemekaran Kabupaten Mangoli Raya telah rampung dan hanya menunggu waktu moratorium dibuka. Momentum bahagia bagi masyarakat Kepulauan Sula, khususnya warga Pulau Mangoli bahwa akan segera di mekarkan, […]

  • Polres Halut Berhasil Ringkus Dua Mafia Narkoba

    Polres Halut Berhasil Ringkus Dua Mafia Narkoba

    • calendar_month Jum, 8 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TOBELO-Mahabari.Com, Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara (Halut) sejak Selasa (05/09) meringkus dua pelaku diduga mafia Narkoba jenis Ganja. Pelaku tersebut berinisial AHS Loku alias Burex (34) ZH alias Canga (40). Kedua pelaku lansung ditahan di Rutan Mapolres Halut. Pengungkapan penangkapan pelaku pengedar Narkoba Jenis ganja melalui  press conference kasus Tindak pidana pengedaran dan kepemilikan narkotika […]

  • Dinas Pendidikan Kota Ternate Evaluasi Sejumlah Program

    Dinas Pendidikan Kota Ternate Evaluasi Sejumlah Program

    • calendar_month Sen, 23 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE- Dinas Pendidikan Kota Ternate melakukan evaluasi program terkait dengan pendidikan yang ada di Kota Ternate. Hal ini disampaikan, Kepala Dinas Kota Ternate Muslim Gani, Senin (23/05/2022), untuk saat ini Dinas Pendidikan baru saja menyelesaikan ujian sekolah baik tingkat SD maupun SMP. Kata dia, setelah ujian sekolah nanti akan lanjutkan dengan ujian semester untuk […]

  • Foto Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

    Gugatan Nasdem Diterima MK, Satu Kursi Menunggu Putusan

    • calendar_month Sen, 27 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Pada pemilihan Legislatif di Maluku Utara, atas tidak sah nya 221 surat Suara dari 222 surat suara di satu TPS 08 Kelurahan Tabona dan dinyatakan sah 1 surat suara, sehingga hal itu merugikan hak konstitusional masyarakat yang telah menyalurkan suara mereka pada pemilihan 14 Februari kemarin. Namun Hilangnya 221 suara yang dianggap […]

  • Muhammadiyah Anggap Tuduhan Masyarakat Kelurahan Fitu Tanpa Dasar

    Muhammadiyah Anggap Tuduhan Masyarakat Kelurahan Fitu Tanpa Dasar

    • calendar_month Jum, 26 Agu 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE– Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Maluku Utara tidak mengambil lahan milik masyarakat Kelurahan Fitu seperti apa yang dituduhkan, hal ini disampaikan Ketua Majelis Wakaf dan Kehartabedaan PWM Malut Ismar Juma, Jumat (26/8/2022) Menurut Ismar, Muhammadiyah bukan merampas lahan masyarakat Fitu, karena Muhammadiyah memiliki setifikat hak pakai lahan tersebut, sebenarnya masyarakat Kelurahan Fitu lah yang merampas, […]

  • Fuad Alhadi: 9 DPD II Golkar Malut Dukung Anjas Taher Pimpin DPD I

    Fuad Alhadi: 9 DPD II Golkar Malut Dukung Anjas Taher Pimpin DPD I

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Ketua DPD II Partai Golkar Kota Ternate, Fuad Alhadi, menegaskan bahwa pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku Utara akan berjalan sesuai mekanisme organisasi. Ia menekankan bahwa hak suara dalam Musda berada pada DPD I, DPD II, serta organisasi sayap Partai Golkar. “Siapa pun kader terbaik yang ingin mencalonkan […]

expand_less