Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Ketua KPPS Di Vonis 1 Tahun, Masyarakat Sesali Putusan Hakim

Ketua KPPS Di Vonis 1 Tahun, Masyarakat Sesali Putusan Hakim

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sel, 23 Apr 2024

TERNATE Mahabari.com – Hilangnya 221 Surat Suara TPS 08 Kelurahan Tabona Kota Ternate Selatan Maluku Utara, Hakim Pengadilan Negeri Ternate, Menyatakan terdakwa (AK) alias Ica. selaku ketua KPPS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana, Dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan 221 Suara Pemilih menjadi tidak bernilai

Sehingga dalam perkara tersebut hakim menetapkan Putusan 1 tahun, dan Denda 10 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan penjara. Namun belum bisa dilakukan penahanan karena hakim Rommel Franciskus Tampubolon selaku hakim ketua Mengatakan terdakwa masih pikir-pikir dan diberikan waktu selama 3 hari karena belum inkrach, ungkap Hadiman Jaksa penuntut umum

“Dalam persidangan Hakim ketua yang dipimpin oleh Rommel Franciskus Tampubolon, menetapkan Putusan terhadap Ketua KPPS (AK) alis Ica bersalah sehingga ditetapkan 1 tahun kurungan penjara dan denda 10 juta subsider 1 bulan pada Senin (22/04/24). Pengadilan Negeri Ternate”

Namun salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya, saat itu melakukan pencoblosan di pileg 14 Februari 2024 kemarin di TPS 08 Kelurahan Tabona merasa putusan hakim itu terlalu ringan. Karena perbuat Ketua KPPS itu mencederai pesta demokrasi.

Bukan hanya itu, atas perbuatan ketua KPPS (AK) alis Ica telah merugikan kami, selaku masyarakat yang telah memberikan hak suaranya secara konstitusional itu hilang begitu saja.

Sehingga kami meminta kepada pihak terkait agar dapat melakukan penyelidikan Ulang, karena menurutnya kemungkinan besar ada pihak lain yang terkait dalam menggagalkan hak suara masyarakat yang telah mencoblos di satu TPS 08 Kelurahan Tabona.

“putusan hakim itu terlalu ringan dibandingkan dengan kerugian yang dialami negara. Selain itu merugikan masyarakat yang telah memberikan hak konstitusional”

Lanjutnya, ia meminta agar Bawaslu, gakumdu, dapat melakukan penyelidikan Ulang, karena penyelidikan yang dilakukan kemarin itu terlalu cepat, sehingga kami selaku pihak yang telah memberikan hak suara secara konstitusional itu merasa dirugikan.

Dirinya berharap hal ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu kota Ternate agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi, Tutupnya.

 

Peliput: Faisal

Editor: Kibo

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari Kesaktian Pancasila, Komandan Kodim 1508 Tobelo Ajak Amalkan Pancasila

    Hari Kesaktian Pancasila, Komandan Kodim 1508 Tobelo Ajak Amalkan Pancasila

    • calendar_month Ming, 1 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      TOBELO- Mahabari.com, Kodim 1508/Tobelo menggelar upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila, bertempat di lapangan upacara Makodim 1508/Tobelo Jalan Kawasan Pemerintahan Desa MKCM Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, Minggu (01/10/2023). Bertindak sebagai inspektur upacara Dandim 1508/Tobelo Letkol Inf Davit Sutrisno Sirait,S.E, komandan upacara Kapten Arh Mohammad Ali, perwira upacara Letda Inf Heri Susanto, serta pembaca UUD 1945 […]

  • Status Tanggap  Darurat Gunung Ibu di Perpanjang Hingga Empat Belas Hari

    Status Tanggap  Darurat Gunung Ibu di Perpanjang Hingga Empat Belas Hari

    • calendar_month Kam, 30 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALBAR Mahabari.com – Bencana alam yang terjadi pada 13 Mei 2024 di gunung ibu Halmahera Barat sampai saat ini masi mengeluarkan abu vulkanik. sehingga masa tanggap darurat Masih akan di perpanjang. meskipun status gunung api ibu sudah mulai cenderung turun namun status awas belum bisah di cabut. Sehingga sebagian warga masih berada di lokasi pengungsian. […]

  • Angka Kasus Kriminal Halsel Tahun 2024 Turun Capai 50 Persen

    Angka Kasus Kriminal Halsel Tahun 2024 Turun Capai 50 Persen

    • calendar_month Sel, 31 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALSEL Mahabari.com – Kapolres Halmahera Selatan, AKBP. Hendra Gunawan memimpin Jalannya kegiatan rilis akhir tahun yang dilaksanakan di Aula Wichaksana Laghawa Polres Halmahera Selatan. Selasa (31/12/2024). Dalam Paparannya Kapolres Halsel menyampaikan, di akhir tahun 2024 situasi Kamtibmas wilayah Hukum Polres Halsel dan Polsek jajaran relatif kondusif angka kriminalitas turun sebanyak 50 persen. Hal tersebut merupakan […]

  • Majukan Sepak Bola, Nuku Siap Bertarung di Konferensi Askab Halut

    Majukan Sepak Bola, Nuku Siap Bertarung di Konferensi Askab Halut

    • calendar_month Kam, 20 Jun 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALUT Mahabari.com – Konferensi Asosiasi Sepak Bola Kabupaten (Askab) Kabupaten Halmahera Utara yang dihelat pada 28 Juni 2023 bakal seru. Hal itu, Karena ada sejumlah nama Tokoh sepak bola yang Siap meramaikan bursa Calon Ketua Askab Halut. Demi memajukan sepak bola Nur Sulaiman Hamid alias Nuku Siap bertarung di Konferensi Askab. Pasalnya dari tiga nama […]

  • Eks. Kediaman Gubernur Malut Kini Jadi Rumah Dinas Wali Kota Ternate

    Eks. Kediaman Gubernur Malut Kini Jadi Rumah Dinas Wali Kota Ternate

    • calendar_month Sel, 10 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE- M. Tauhid Soleman sudah menempati Rumah Dinas milik Wali Kota Ternate di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah yang merupakan Eks. Kediaman Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut). Hal ini berdasarkan, nomor registrasi 000001 tanah dan bangunan eks. kediaman Gubernur Malut telah menjadi milik Pemerintah Kota Ternate yang difungsikan sebagai Rumah Dinas Wali Kota Ternate, […]

  • BPK RI Ciduk Anggaran Dinas Pariwisata Sula, Negara Rugi Ratusan Miliar

    BPK RI Ciduk Anggaran Dinas Pariwisata Sula, Negara Rugi Ratusan Miliar

    • calendar_month Ming, 25 Jan 2026
    • account_circle Ihsan
    • 0Komentar

    SANANA, Mahabari.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Republik Indonesia. Perwakilan Maluku Utara, mengungkap adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp 128.675.120.000, pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Sula. Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024, Nomor 21A/LHP/XIX.TER/05/2025. Dalam laporan resmi BPK RI, disebutkan adanya penyimpangan serius […]

expand_less