Home / Home / Politik

Minggu, 21 April 2024 - 21:42 WIT

Ade Rahmat Caleg Nasdem Berharap, MK Dapat Mengambil Putusan Tidak Merugikan Suara Rakyat


Foto Caleg Partai Nasdem Dapil Ternate Selatan Dan Moti (Ade Rahmat)

Foto Caleg Partai Nasdem Dapil Ternate Selatan Dan Moti (Ade Rahmat)


TERNATE Mahabari.com – Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Kota Ternate Selatan TPS 08 Kelurahan Tabona yang berdasarkan Model D. Hasil Kecamatan DPRD Kabupaten/Kota dimana hasilnya 1 suara dinyatakan sah, dan 221 suara dinyatakan tidak sah, dari total seluruh suara sah dan suara tidak sah 222 Surat Suara.

Dalam Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara DPRD Kota Ternate Selatan itu ditemukan sebanyak 221 surat suara yang tidak sah karena tidak ditandatangani ketua KPPS berinisial (AK) alias ica

Caleg partai Nasdem Ade Rahmat, saat ditemui awak media mahabari.com Sabtu (20/04/24). Mengatakan bahwa kejadian yang terjadi di TPS 08 kelurahan Tabona Kota Ternate Selatan, Maluku Utara itu Harus dinyatakan sah. Karena tidak ada keberatan saat perhitungan suara di tingkat TPS, ujarnya

Baca Juga  Buah Kelapa Muda Pelengkap Menu Buka Puasa

Mengapa demikian, karena saat perhitungan surat suara di TPS 08 itu disaksikan oleh panwas, saksi partai, dan masyarakat yang telah memberikan hak suaranya saat perhitungan itu berlangsung.

Menurutnya, saat hitung ulang di tingkat kecamatan itu tidak boleh dihentikan, harus dilanjutkan, agar kotak suara yang telah di buka itu bisa diketahui berapa Surat suara yang di coblos dan tidak dicoba, sehingga dirinya menyayangkan keputusan Bawaslu kota Ternate saat mengeluarkan rekomendasi untuk tidak melanjutkan perhitungan surat suara di tingkat kecamatan dan menyatakan surat suara yang ada di TPS 08 tidak sah.

Baca Juga  Fraksi PKB DPRD Sesalkan Sikap Wali Kota Ternate

“Dengan satu surat rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu kota Ternate itu merugikan masyarakat yang telah memberikan hak suaranya saat pesta demokrasi berlangsung pada 14 Februari 2024 kemarin”

Meskipun saat ini gakumdu telah mengambil langkah untuk melakukan persidangan, (AK) Alis Ica, ketua KPPS menjadi tersangka. Namun tidak dapat mengembalikan hak masyarakat yang telah melakukan pencoblosan.

“Berdasarkan sidang putusan pengadilan negeri Ternate Kamis (18/04/24) Rommel Franciskus Tampubolon, Menyatakan terdakwa (AK) alias ICA selaku ketua KPPS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana, Dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan Suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilaiā€

Baca Juga  Rekomendasi PKS Di Pilkada Serentak Malut 2024, Baru Bersifat Sementara

Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan Denda sebesar Rp.15.000.000,- subsider 6 bulan kurungan.

Sehingga dari tuntutan itu, dirinya berharap saat persidangan yang nantinya dilaksanakan Di Mahkamah Konstitusi (MK) Itu dapat mengembalikan 221 suara masyarakat TPS 08 yang sebelumnya tidak dinyatakan sah oleh Bawaslu Kota Ternate.

“Besar kemungkinan, jika putusan Mahkamah Konstitusi melakukan Perhitungan Suara Ulang (PSU) dipastikan partisipasi masyarakat Akan berkurang, bukan hanya itu persoalan waktu juga menjadi faktor utama.” Ujarnya

 

Peliput: Faisal

Editor: Kibo


Baca Juga

Pendidikan

Sebanyak 612 Mahasiswa Baru Ikut P2KK Gelombang Pertama , 8 Berasal Dari Palestina

Home

Mahasiswa Korban Tenggelam di Dorpedu, ditemukan

Opini

Visi-misi Berbasis Anggaran, Cakada Harus Rasional dan Terukur

Opini

Mantan Narapidana Jelang Pilkada: Kita Harus Waspada

Politik

Dukung Ade Rahmat. Warga Tabona TPS 08 Tolak Uang Puluhan Juta Dari Tim Sukses Lain!
Foto Calon Walikota Ternate Firman Mudaffar Sjah Bersama tim dan Kedua Orang Panelis

Politik

Usai Di Fit Hanura, Firman Siap Bertarung Di Pilwako Ternate

Home

Calon Anggota Bawaslu Malut Minim Pendaftar Perempuan

Politik

Komisi I DPRD Kota Ternate Dukung Pergantian OPD Asalkan Sesuai Aturan