TERNATE Mahabari.com – Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Kota Ternate Selatan TPS 08 Kelurahan Tabona yang berdasarkan Model D. Hasil Kecamatan DPRD Kabupaten/Kota dimana hasilnya 1 suara dinyatakan sah, dan 221 suara dinyatakan tidak sah, dari total seluruh suara sah dan suara tidak sah 222 Surat Suara.
Dalam Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara DPRD Kota Ternate Selatan itu ditemukan sebanyak 221 surat suara yang tidak sah karena tidak ditandatangani ketua KPPS berinisial (AK) alias ica
Caleg partai Nasdem Ade Rahmat, saat ditemui awak media mahabari.com Sabtu (20/04/24). Mengatakan bahwa kejadian yang terjadi di TPS 08 kelurahan Tabona Kota Ternate Selatan, Maluku Utara itu Harus dinyatakan sah. Karena tidak ada keberatan saat perhitungan suara di tingkat TPS, ujarnya
Mengapa demikian, karena saat perhitungan surat suara di TPS 08 itu disaksikan oleh panwas, saksi partai, dan masyarakat yang telah memberikan hak suaranya saat perhitungan itu berlangsung.
Menurutnya, saat hitung ulang di tingkat kecamatan itu tidak boleh dihentikan, harus dilanjutkan, agar kotak suara yang telah di buka itu bisa diketahui berapa Surat suara yang di coblos dan tidak dicoba, sehingga dirinya menyayangkan keputusan Bawaslu kota Ternate saat mengeluarkan rekomendasi untuk tidak melanjutkan perhitungan surat suara di tingkat kecamatan dan menyatakan surat suara yang ada di TPS 08 tidak sah.
“Dengan satu surat rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu kota Ternate itu merugikan masyarakat yang telah memberikan hak suaranya saat pesta demokrasi berlangsung pada 14 Februari 2024 kemarin”
Meskipun saat ini gakumdu telah mengambil langkah untuk melakukan persidangan, (AK) Alis Ica, ketua KPPS menjadi tersangka. Namun tidak dapat mengembalikan hak masyarakat yang telah melakukan pencoblosan.
“Berdasarkan sidang putusan pengadilan negeri Ternate Kamis (18/04/24) Rommel Franciskus Tampubolon, Menyatakan terdakwa (AK) alias ICA selaku ketua KPPS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana, Dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan Suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai”
Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan Denda sebesar Rp.15.000.000,- subsider 6 bulan kurungan.
Sehingga dari tuntutan itu, dirinya berharap saat persidangan yang nantinya dilaksanakan Di Mahkamah Konstitusi (MK) Itu dapat mengembalikan 221 suara masyarakat TPS 08 yang sebelumnya tidak dinyatakan sah oleh Bawaslu Kota Ternate.
“Besar kemungkinan, jika putusan Mahkamah Konstitusi melakukan Perhitungan Suara Ulang (PSU) dipastikan partisipasi masyarakat Akan berkurang, bukan hanya itu persoalan waktu juga menjadi faktor utama.” Ujarnya
Peliput: Faisal
Editor: Kibo