Breaking News
light_mode
Beranda » Home » Ade Rahmat Caleg Nasdem Berharap, MK Dapat Mengambil Putusan Tidak Merugikan Suara Rakyat

Ade Rahmat Caleg Nasdem Berharap, MK Dapat Mengambil Putusan Tidak Merugikan Suara Rakyat

  • account_circle Admin
  • calendar_month Ming, 21 Apr 2024

TERNATE Mahabari.com – Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Kota Ternate Selatan TPS 08 Kelurahan Tabona yang berdasarkan Model D. Hasil Kecamatan DPRD Kabupaten/Kota dimana hasilnya 1 suara dinyatakan sah, dan 221 suara dinyatakan tidak sah, dari total seluruh suara sah dan suara tidak sah 222 Surat Suara.

Dalam Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara DPRD Kota Ternate Selatan itu ditemukan sebanyak 221 surat suara yang tidak sah karena tidak ditandatangani ketua KPPS berinisial (AK) alias ica

Caleg partai Nasdem Ade Rahmat, saat ditemui awak media mahabari.com Sabtu (20/04/24). Mengatakan bahwa kejadian yang terjadi di TPS 08 kelurahan Tabona Kota Ternate Selatan, Maluku Utara itu Harus dinyatakan sah. Karena tidak ada keberatan saat perhitungan suara di tingkat TPS, ujarnya

Mengapa demikian, karena saat perhitungan surat suara di TPS 08 itu disaksikan oleh panwas, saksi partai, dan masyarakat yang telah memberikan hak suaranya saat perhitungan itu berlangsung.

Menurutnya, saat hitung ulang di tingkat kecamatan itu tidak boleh dihentikan, harus dilanjutkan, agar kotak suara yang telah di buka itu bisa diketahui berapa Surat suara yang di coblos dan tidak dicoba, sehingga dirinya menyayangkan keputusan Bawaslu kota Ternate saat mengeluarkan rekomendasi untuk tidak melanjutkan perhitungan surat suara di tingkat kecamatan dan menyatakan surat suara yang ada di TPS 08 tidak sah.

“Dengan satu surat rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu kota Ternate itu merugikan masyarakat yang telah memberikan hak suaranya saat pesta demokrasi berlangsung pada 14 Februari 2024 kemarin”

Meskipun saat ini gakumdu telah mengambil langkah untuk melakukan persidangan, (AK) Alis Ica, ketua KPPS menjadi tersangka. Namun tidak dapat mengembalikan hak masyarakat yang telah melakukan pencoblosan.

“Berdasarkan sidang putusan pengadilan negeri Ternate Kamis (18/04/24) Rommel Franciskus Tampubolon, Menyatakan terdakwa (AK) alias ICA selaku ketua KPPS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana, Dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan Suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai”

Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan Denda sebesar Rp.15.000.000,- subsider 6 bulan kurungan.

Sehingga dari tuntutan itu, dirinya berharap saat persidangan yang nantinya dilaksanakan Di Mahkamah Konstitusi (MK) Itu dapat mengembalikan 221 suara masyarakat TPS 08 yang sebelumnya tidak dinyatakan sah oleh Bawaslu Kota Ternate.

“Besar kemungkinan, jika putusan Mahkamah Konstitusi melakukan Perhitungan Suara Ulang (PSU) dipastikan partisipasi masyarakat Akan berkurang, bukan hanya itu persoalan waktu juga menjadi faktor utama.” Ujarnya

 

Peliput: Faisal

Editor: Kibo

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hasil Psikotes Timsel KPU Dipertanyakan Dinilai Cacat

    Hasil Psikotes Timsel KPU Dipertanyakan Dinilai Cacat

    • calendar_month Ming, 10 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TOBELO-Mahabari.com, Sebagai warga negara yang ikut terlibat dan mengawasi proses pemilihan Umum tahun 2024 Ikut menyoroti hasil psikotes Tim seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dinilai ada cacat hasil psikotes yang diumumkan karena ada ketidak sesuaian nilai dan yang diloloskan. Mantan Ketua Umum Liga Mahasiswa Nasional Indonesia (LMND) Jami Kuna memertanyakan hasil psikotes tim seleksi yang […]

  • Jelang HUT TNI Ke-78 KOREM 152 Babullah Lakuka Donor Darah Sunatan Massal Dan Pengobatan Gratis

    Jelang HUT TNI Ke-78 KOREM 152 Babullah Lakuka Donor Darah Sunatan Massal Dan Pengobatan Gratis

    • calendar_month Ming, 24 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      TERNATE-Mahabari.Com, Anggota Kodim 1501/Ternate mengikuti Rangkaian Kegiatan dalam rangka HUT TNI ke-78 tahun 2023, kegiatan ini di laksanakan di empat titik berbeda seputaran Kota Ternate, Maluku Utara, Minggu (24/09/2023). Kegiatan rangkaian dalam memperingati HUT TNI ke-78 tahun 2023 ini di buka langsung dengan sambutan oleh Danrem 152/Baabullah Brigjend TNI Elkines Villando Dewangga Kusumawide, S.A.P, […]

  • Komnas Perempuan: Malut Minim Data 0,1 Persen Total Nasional

    Komnas Perempuan: Malut Minim Data 0,1 Persen Total Nasional

    • calendar_month Sab, 6 Des 2025
    • account_circle Faisal
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Komnas Perempuan kembali menegaskan bahwa, tren kekerasan terhadap perempuan di Indonesia dalam dua tahun terakhir mengalami peningkatan signifikan. Terutama pada kasus kekerasan seksual. Ketua Komnas Perempuan. Maria Ulfah Anshor, mengungkapkan bahwa. Setiap tahun lembaganya menerima rata-rata 4.600 pengaduan langsung dari berbagai wilayah di Indonesia. Angka tersebut relatif stabil selama satu dekade terakhir. […]

  • PBFI Malut Siap Gelar, Body Fitness Open Championships 2025 di Ternate

    PBFI Malut Siap Gelar, Body Fitness Open Championships 2025 di Ternate

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Faisal
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com –Dunia olahraga kebugaran di Maluku Utara akan segera diramaikan dengan hajatan besar. Persatuan Binaraga Fitnes Indonesia (PBFI) Maluku Utara memastikan bakal menggelar event bergengsi bertajuk PBFI Malut Body Fitness Open Championships 2025 pada 30 November 2025 mendatang. Ajang yang dipusatkan di Jatiland Mall Ternate ini menjadi momentum penting, tidak hanya bagi pecinta binaraga […]

  • Oknum Anggota DPRD PDIP Keroyok Warga, DPD IMM: Polres Halbar Lambat

    Oknum Anggota DPRD PDIP Keroyok Warga, DPD IMM: Polres Halbar Lambat

    • calendar_month Jum, 10 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku Utara mendesak Polres Halbar segera memproses kasus pengeroyokan yang terjadi terhadap warga Desa Galela, Kecamatan Jailolo. Insiden pengeroyokan ini diduga dilakukan oknum anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Berinisial YS Alias (Yafet), beserta adiknya, terhadap korban Mus D […]

  • Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Zulfikran Bailussy: Jamaludin Yusup dan 3 Lainnya Agar Diperiksa Bawaslu

    Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Zulfikran Bailussy: Jamaludin Yusup dan 3 Lainnya Agar Diperiksa Bawaslu

    • calendar_month Kam, 31 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Netralitas ASN Di Pilkada serentak 2024 di kota Ternate kini mulai diragukan. Pasalnya sejak dimulainya penetapan nomor urut sampai pada masa kampanye, keterlibatan ASN dalam mendukung salah satu pasangan calon dilakukan Secara terang-terangan. Hal ini berdasarkan Video dan foto yang dikirim oleh seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Dirinya mengatakan bahwa kehadiran […]

expand_less