Breaking News
light_mode
Beranda » Home » Ade Rahmat Caleg Nasdem Berharap, MK Dapat Mengambil Putusan Tidak Merugikan Suara Rakyat

Ade Rahmat Caleg Nasdem Berharap, MK Dapat Mengambil Putusan Tidak Merugikan Suara Rakyat

  • account_circle Admin
  • calendar_month Ming, 21 Apr 2024

TERNATE Mahabari.com – Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Kota Ternate Selatan TPS 08 Kelurahan Tabona yang berdasarkan Model D. Hasil Kecamatan DPRD Kabupaten/Kota dimana hasilnya 1 suara dinyatakan sah, dan 221 suara dinyatakan tidak sah, dari total seluruh suara sah dan suara tidak sah 222 Surat Suara.

Dalam Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara DPRD Kota Ternate Selatan itu ditemukan sebanyak 221 surat suara yang tidak sah karena tidak ditandatangani ketua KPPS berinisial (AK) alias ica

Caleg partai Nasdem Ade Rahmat, saat ditemui awak media mahabari.com Sabtu (20/04/24). Mengatakan bahwa kejadian yang terjadi di TPS 08 kelurahan Tabona Kota Ternate Selatan, Maluku Utara itu Harus dinyatakan sah. Karena tidak ada keberatan saat perhitungan suara di tingkat TPS, ujarnya

Mengapa demikian, karena saat perhitungan surat suara di TPS 08 itu disaksikan oleh panwas, saksi partai, dan masyarakat yang telah memberikan hak suaranya saat perhitungan itu berlangsung.

Menurutnya, saat hitung ulang di tingkat kecamatan itu tidak boleh dihentikan, harus dilanjutkan, agar kotak suara yang telah di buka itu bisa diketahui berapa Surat suara yang di coblos dan tidak dicoba, sehingga dirinya menyayangkan keputusan Bawaslu kota Ternate saat mengeluarkan rekomendasi untuk tidak melanjutkan perhitungan surat suara di tingkat kecamatan dan menyatakan surat suara yang ada di TPS 08 tidak sah.

“Dengan satu surat rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu kota Ternate itu merugikan masyarakat yang telah memberikan hak suaranya saat pesta demokrasi berlangsung pada 14 Februari 2024 kemarin”

Meskipun saat ini gakumdu telah mengambil langkah untuk melakukan persidangan, (AK) Alis Ica, ketua KPPS menjadi tersangka. Namun tidak dapat mengembalikan hak masyarakat yang telah melakukan pencoblosan.

“Berdasarkan sidang putusan pengadilan negeri Ternate Kamis (18/04/24) Rommel Franciskus Tampubolon, Menyatakan terdakwa (AK) alias ICA selaku ketua KPPS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana, Dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan Suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai”

Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan Denda sebesar Rp.15.000.000,- subsider 6 bulan kurungan.

Sehingga dari tuntutan itu, dirinya berharap saat persidangan yang nantinya dilaksanakan Di Mahkamah Konstitusi (MK) Itu dapat mengembalikan 221 suara masyarakat TPS 08 yang sebelumnya tidak dinyatakan sah oleh Bawaslu Kota Ternate.

“Besar kemungkinan, jika putusan Mahkamah Konstitusi melakukan Perhitungan Suara Ulang (PSU) dipastikan partisipasi masyarakat Akan berkurang, bukan hanya itu persoalan waktu juga menjadi faktor utama.” Ujarnya

 

Peliput: Faisal

Editor: Kibo

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • NHM Menuju Beyond Compliance, Pakar Lingkungan Takjub Hijaunya Gosowong

    NHM Menuju Beyond Compliance, Pakar Lingkungan Takjub Hijaunya Gosowong

    • calendar_month Jum, 1 Des 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TOBELO-Mahabari.Com, PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) terus berkomitmen meningkatkan upaya pengelolaan lingkungan di semua lini operasional Tambang Emas Gosowong sebagai bagian dari tanggung jawab Perusahaan terhadap lingkungan. Pasalnya berdasarkan regulasi yang berlaku sekaligus berupaya memenuhi standar PROPER Hijau Beyond Compliance atau melampaui kriteria-kriteria minimum yang diwajibkan. Baru-baru ini, apa yang dilakukan NHM dalam rangka menuju […]

  • Warga Tobelo Terancam Sesak Napas Dihujani Abu Vulkanik Gunung Dukono

    Warga Tobelo Terancam Sesak Napas Dihujani Abu Vulkanik Gunung Dukono

    • calendar_month Sab, 18 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TOBELO-Mahabari.Com, Gunung Dukono Tobelo Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Sudah satu minggu menyemburkan abu vulkanik di Wilayah Tobelo. Warga Tobelo disenyalir sesak napas lantaran serangan hujan abu vulkanik Gunung Dukono. Pantauan media, tebaran abu diseluruh wilayah Tobelo kian memperparah Pemdangan Kota Tobelo. Warga berpotensi terserang penyakit batuk dan sesak napas. Meski bagitu belum diketahui kapan berakhir  […]

  • Diduga Kuat Skandal Korupsi, Kejati Malut Didesak Periksa Pj Gubernur Malut

    Diduga Kuat Skandal Korupsi, Kejati Malut Didesak Periksa Pj Gubernur Malut

    • calendar_month Sab, 12 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Akademisi Hukum Universitas Khairun Ternate, Abdul Kadir Bubu Menilai, Kejaksaan Ting (Kejati) Maluku Utara dengan sengaja menutupi dugaan Kasus Korupsi Anggaran Makan Minum (MAMI). Bukan hanya itu Dade sapaan akrab Abdul Kadir Bubu juga menilai Kejati diduga dengan sengaja tidak melanjutkan kasus perjalanan dinas Eks Wakil Gubernur Maluku Utara. Hal itu di […]

  • Hutang Pemerintah ke PDAM Capai 1 Miliar Lebih

    Hutang Pemerintah ke PDAM Capai 1 Miliar Lebih

    • calendar_month Sel, 24 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Pemerintah Kota Ternate dalam satu tahun terakhir menunggak pembayaran Air bersih PDAM sekitar sebesar 1 Miliar lebih. Hal ini disampaikan plt Dirut PDAM Muhammad Syafei. Senin (23/12/2025). Muhammad Syafei mengatakan bahwa piutang perusahaan itu bisa kita kategorikan ke beberapa kategori. Yang pertama adalah hutang dari OPD dari pemerintah sendiri yang telah terakumulasi […]

  • Foto Ilustrasi Ilegal Loging

    Mebel dan Kios Penampung Kayu Tidak Miliki Dokumen Izin Marak di Halut

    • calendar_month Sen, 4 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TOBELO- Mahabari.Com, Praktek ilegal loging dan perdagangan Kayu melalui panampung, serta mebel tidak memiliki Izin marak di Kabupaten Halmahera Utara (Halut). Hal itu, lantaran tidak ketatnya KPA Provinsi Maluku Utara dan aparat kepolisian dalam penertiban Izin. Pasalnya praktek Ilegal loging, dan perdagangan kayu melalui kios panampungan, serta mebel secara terang – terangan melawan hukum. Mirisnya […]

  • Plt. Kadisperindag: Selama Ini Petugas Penagihan Retribusi Lapak Yang Salah

    Plt. Kadisperindag: Selama Ini Petugas Penagihan Retribusi Lapak Yang Salah

    • calendar_month Sen, 10 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE- Berdasarkan Peraturan Wali Kota Ternate nomor 2 tahun 2017 tentang retribusi pelayanan pasar, terkait dengan penagihan tarif retribusi lapak yang naik justru petugas yang disalahkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate. Menurut Plt. Kadisperindag Kota Ternate Muchlis Djumadil mengatakan, selama ini justru petugas penagihan yang salah dalam penerapan tarif lapak berdasarkan […]

expand_less