Breaking News
light_mode
Beranda » Home » Ade Rahmat Caleg Nasdem Berharap, MK Dapat Mengambil Putusan Tidak Merugikan Suara Rakyat

Ade Rahmat Caleg Nasdem Berharap, MK Dapat Mengambil Putusan Tidak Merugikan Suara Rakyat

  • account_circle Admin
  • calendar_month Ming, 21 Apr 2024

TERNATE Mahabari.com – Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Kota Ternate Selatan TPS 08 Kelurahan Tabona yang berdasarkan Model D. Hasil Kecamatan DPRD Kabupaten/Kota dimana hasilnya 1 suara dinyatakan sah, dan 221 suara dinyatakan tidak sah, dari total seluruh suara sah dan suara tidak sah 222 Surat Suara.

Dalam Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara DPRD Kota Ternate Selatan itu ditemukan sebanyak 221 surat suara yang tidak sah karena tidak ditandatangani ketua KPPS berinisial (AK) alias ica

Caleg partai Nasdem Ade Rahmat, saat ditemui awak media mahabari.com Sabtu (20/04/24). Mengatakan bahwa kejadian yang terjadi di TPS 08 kelurahan Tabona Kota Ternate Selatan, Maluku Utara itu Harus dinyatakan sah. Karena tidak ada keberatan saat perhitungan suara di tingkat TPS, ujarnya

Mengapa demikian, karena saat perhitungan surat suara di TPS 08 itu disaksikan oleh panwas, saksi partai, dan masyarakat yang telah memberikan hak suaranya saat perhitungan itu berlangsung.

Menurutnya, saat hitung ulang di tingkat kecamatan itu tidak boleh dihentikan, harus dilanjutkan, agar kotak suara yang telah di buka itu bisa diketahui berapa Surat suara yang di coblos dan tidak dicoba, sehingga dirinya menyayangkan keputusan Bawaslu kota Ternate saat mengeluarkan rekomendasi untuk tidak melanjutkan perhitungan surat suara di tingkat kecamatan dan menyatakan surat suara yang ada di TPS 08 tidak sah.

“Dengan satu surat rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu kota Ternate itu merugikan masyarakat yang telah memberikan hak suaranya saat pesta demokrasi berlangsung pada 14 Februari 2024 kemarin”

Meskipun saat ini gakumdu telah mengambil langkah untuk melakukan persidangan, (AK) Alis Ica, ketua KPPS menjadi tersangka. Namun tidak dapat mengembalikan hak masyarakat yang telah melakukan pencoblosan.

“Berdasarkan sidang putusan pengadilan negeri Ternate Kamis (18/04/24) Rommel Franciskus Tampubolon, Menyatakan terdakwa (AK) alias ICA selaku ketua KPPS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana, Dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan Suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai”

Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan Denda sebesar Rp.15.000.000,- subsider 6 bulan kurungan.

Sehingga dari tuntutan itu, dirinya berharap saat persidangan yang nantinya dilaksanakan Di Mahkamah Konstitusi (MK) Itu dapat mengembalikan 221 suara masyarakat TPS 08 yang sebelumnya tidak dinyatakan sah oleh Bawaslu Kota Ternate.

“Besar kemungkinan, jika putusan Mahkamah Konstitusi melakukan Perhitungan Suara Ulang (PSU) dipastikan partisipasi masyarakat Akan berkurang, bukan hanya itu persoalan waktu juga menjadi faktor utama.” Ujarnya

 

Peliput: Faisal

Editor: Kibo

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pramuka SMA Negeri 1 Ternate Ikuti Pelatihan SAR di Mako Brimob Polda Malut

    Pramuka SMA Negeri 1 Ternate Ikuti Pelatihan SAR di Mako Brimob Polda Malut

    • calendar_month Sab, 2 Agu 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Gerakan Pramuka Gugus Depan (gudep), Sultan Mansur Malamo dan Boki Siti Nursafa. SMA Negeri 1 Ternate, mengikuti kegiatan wisata pendidikan dan pelatihan dasar Search and Rescue (SAR) yang berlangsung di Mako Brimob Polda Maluku Utara, Sabtu (2/8/2025). Dalam kegiatan tersebut, para siswa diperkenalkan berbagai perlengkapan dan teknik dasar yang digunakan dalam operasi […]

  • Universitas Terbuka Ternate Lakukan Webinar Persiapan Pembelajaran 2023 – 2024 ganjil

    Universitas Terbuka Ternate Lakukan Webinar Persiapan Pembelajaran 2023 – 2024 ganjil

    • calendar_month Sab, 16 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      TERNATE-Mahabari.Com, Memasuki tahapan pembelajaran pada masa registrasi 2023/2024 ganjil, Universitas Terbuka (UT) Ternate melakukan penyamaan persepsi persiapan pembelajaran dengan mahasiswa. Kegiatan yang dilakukan  pada jumat, 15 September 2023 secara daring tersebut, diikuti oleh seluruh mahasiswa on going UT Ternate. Direktur UT Ternate, Muhammad Tahir Karepesina, S.Sos.,M.Si dalam arahannya menyampaikan bahwa perlu ada pemahaman yg […]

  • Diduga Aniaya Anak 15 Tahun UPTD PPA Ternate Harap Ada Atensi Kapolda Malut Terhadap Oknum Polisi

    Diduga Aniaya Anak 15 Tahun UPTD PPA Ternate Harap Ada Atensi Kapolda Malut Terhadap Oknum Polisi

    • calendar_month Sen, 22 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE MAHABARI.com -Tertunda selama 3 bulan Orang tua korban yang didampingi Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Ternate. Melaporkan seorang oknum polisi berinisial WRA ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara (Malut) Senin (22/01/2024) Oknum polisi itu berisial WRA dilaporkan lantaran diduga telah menganiaya seorang pelajar Sekolah Menengah […]

  • Timsel Bawaslu Malut Gencar Lakukan Sosialisasi

    Timsel Bawaslu Malut Gencar Lakukan Sosialisasi

    • calendar_month Sen, 20 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE- Tim Seleksi (Timsel) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara mulai gencar melakukan sosialisasi tahapan pendaftaran calon Anggota Bawaslu Malut. Ketua Timsel Arwan Mhd Said saat dikonfirmasi via WhatsApp menyampaikan, saat ini Timsel fokus untuk melakukan sosialisasi tahapan pendaftaran calon Anggota Bawaslu. Baca Juga  PPK Selatan Kejar Deadline, Dua Kelurahan Belum SelesaiMenurutnya, […]

  • JPU Tuntut Saida Duwila 1 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Hakim Terapkan Restorative Justice

    JPU Tuntut Saida Duwila 1 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Hakim Terapkan Restorative Justice

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Ihsan
    • 0Komentar

    SANANA, Mahabari.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menuntut terdakwa Saida Duwila (SD) dengan hukuman satu bulan penjara dalam perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh SS alias Saida. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Senin (5/1/2026). JPU menyatakan tuntutan diajukan berdasarkan fakta-fakta persidangan, […]

  • Perkuat Kekompakan Tim, UT Ternate Gelar Capability Building

    Perkuat Kekompakan Tim, UT Ternate Gelar Capability Building

    • calendar_month Sen, 2 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALBAR Mahabari.com – Universitas Terbuka (UT) Ternate menggelar kegiatan Capability Building di Kabupaten Halmahera Barat, tepatnya di tempat wisata Bobanehena, Kecamatan Jailolo. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai UT berlangsung selama dua hari yang pada Mulai dari Sabtu (30/11) hingga ditutup oleh Direktur Universitas Terbuka Ternate, M. Tahir Karapesina, pada Minggu (1/12/2024) kemarin. Dalam kegiatan […]

expand_less