Breaking News
light_mode
Beranda » Home » Ade Rahmat Caleg Nasdem Berharap, MK Dapat Mengambil Putusan Tidak Merugikan Suara Rakyat

Ade Rahmat Caleg Nasdem Berharap, MK Dapat Mengambil Putusan Tidak Merugikan Suara Rakyat

  • account_circle Admin
  • calendar_month Ming, 21 Apr 2024

TERNATE Mahabari.com – Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Kota Ternate Selatan TPS 08 Kelurahan Tabona yang berdasarkan Model D. Hasil Kecamatan DPRD Kabupaten/Kota dimana hasilnya 1 suara dinyatakan sah, dan 221 suara dinyatakan tidak sah, dari total seluruh suara sah dan suara tidak sah 222 Surat Suara.

Dalam Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara DPRD Kota Ternate Selatan itu ditemukan sebanyak 221 surat suara yang tidak sah karena tidak ditandatangani ketua KPPS berinisial (AK) alias ica

Caleg partai Nasdem Ade Rahmat, saat ditemui awak media mahabari.com Sabtu (20/04/24). Mengatakan bahwa kejadian yang terjadi di TPS 08 kelurahan Tabona Kota Ternate Selatan, Maluku Utara itu Harus dinyatakan sah. Karena tidak ada keberatan saat perhitungan suara di tingkat TPS, ujarnya

Mengapa demikian, karena saat perhitungan surat suara di TPS 08 itu disaksikan oleh panwas, saksi partai, dan masyarakat yang telah memberikan hak suaranya saat perhitungan itu berlangsung.

Menurutnya, saat hitung ulang di tingkat kecamatan itu tidak boleh dihentikan, harus dilanjutkan, agar kotak suara yang telah di buka itu bisa diketahui berapa Surat suara yang di coblos dan tidak dicoba, sehingga dirinya menyayangkan keputusan Bawaslu kota Ternate saat mengeluarkan rekomendasi untuk tidak melanjutkan perhitungan surat suara di tingkat kecamatan dan menyatakan surat suara yang ada di TPS 08 tidak sah.

“Dengan satu surat rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu kota Ternate itu merugikan masyarakat yang telah memberikan hak suaranya saat pesta demokrasi berlangsung pada 14 Februari 2024 kemarin”

Meskipun saat ini gakumdu telah mengambil langkah untuk melakukan persidangan, (AK) Alis Ica, ketua KPPS menjadi tersangka. Namun tidak dapat mengembalikan hak masyarakat yang telah melakukan pencoblosan.

“Berdasarkan sidang putusan pengadilan negeri Ternate Kamis (18/04/24) Rommel Franciskus Tampubolon, Menyatakan terdakwa (AK) alias ICA selaku ketua KPPS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana, Dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan Suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai”

Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan Denda sebesar Rp.15.000.000,- subsider 6 bulan kurungan.

Sehingga dari tuntutan itu, dirinya berharap saat persidangan yang nantinya dilaksanakan Di Mahkamah Konstitusi (MK) Itu dapat mengembalikan 221 suara masyarakat TPS 08 yang sebelumnya tidak dinyatakan sah oleh Bawaslu Kota Ternate.

“Besar kemungkinan, jika putusan Mahkamah Konstitusi melakukan Perhitungan Suara Ulang (PSU) dipastikan partisipasi masyarakat Akan berkurang, bukan hanya itu persoalan waktu juga menjadi faktor utama.” Ujarnya

 

Peliput: Faisal

Editor: Kibo

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Saksi Prabowo Gibran

    Saksi Capres No 2, Menduga 856 Suara Raib Dicolong Uknum PPK Dan KPU

    • calendar_month Sel, 5 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALSEL Mahabari.com- Oknum Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kecamatan Gane Barat utara kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara (Malut) di duga hilangkan suara Paslon nomor urut dua (2) yakni Prabowo-Gibran Hal itu di ungkapan Saksi Prabowo- Gibran Mansur Abdul Fatah. Menurut Culen Sapaan Akrab Mansur […]

  • PKB Tunggu Hasil Survey Untuk Tentukan Bakal Calon Gubernur Malut

    PKB Tunggu Hasil Survey Untuk Tentukan Bakal Calon Gubernur Malut

    • calendar_month Kam, 13 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Maluku Utara (Malut) masih menunggu hasil survey untuk mengusung Bakal Calon Gubernur Malut. Hal ini disampaikan, Ketua DPW PKB Malut Jasri Usman kepada media ini, Kamis (13/10/2022) mengatakan, sampai saat ini DPW PKB Malut belum mengusulkan bakal calon Gubernur Malut serta belum melakukan koalisi […]

  • Targetkan Peningkatan PAD, Dishub Ternate Menggunakan Sistem E-Parking

    Targetkan Peningkatan PAD, Dishub Ternate Menggunakan Sistem E-Parking

    • calendar_month Kam, 15 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE– Dalam rangka untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ternate, Dinas Perhubungan (Dishub) menggunakan Elektronik Parkir (E-Parking) untuk mengelola pembayaran retribusi parkir. Hal ini disampaikan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate Anwar Hasim mengatakan, Dishub Kota Ternate akan menggunakan pihak ketiga dalam pengelolaan pembayaran retribusi parkir dengan sistem E-Parking. Baca Juga  Siapkan 845 Personil […]

  • MWA dan Tim Audit Internal Universitas Terbuka Lakukan Sosialisasi Kebijakan di UT Ternate

    MWA dan Tim Audit Internal Universitas Terbuka Lakukan Sosialisasi Kebijakan di UT Ternate

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Universitas Terbuka (UT) Ternate menerima kunjungan kerja dari Majelis Wali Amanat (MWA) dan Tim Auditor Internal dari Kantor Pengawasan Internal (KPI) Universitas Terbuk. Kegiatan yang berlangsung pada 20 hingga 25 Oktober 2025 ini bertujuan untuk menyosialisasikan kebijakan terbaru Universitas Terbuka sekaligus memperkuat sistem penjaminan mutu internal di lingkungan UT Ternate. Sosialisasi yang […]

  • Kembalikan Suara Partai, Bawaslu Malut Gunakan Tiga Jalur

    Kembalikan Suara Partai, Bawaslu Malut Gunakan Tiga Jalur

    • calendar_month Sab, 9 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Dugaan Pelanggaran Pemilu yang terjadi pada salah satu Penyelenggara Pemilu (PPK) di kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar). Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Malut) bakal menindaklanjuti, soal dugaan Tersebut. Dugaan Pelanggaran Pemilu tersebut pada perolehan suara saat Pleno. Sehingga terdapat selisih angka antara hasil rekapan Bawaslu Halbar yang berdasarkan C hasil dengan formulir […]

  • IMM Warning Hakim PN Sanana: Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi BTT

    IMM Warning Hakim PN Sanana: Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi BTT

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle Ihsan
    • 0Komentar

    SANANA, Mahabari.com – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Cabang Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, mendesak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan tiga tersangka dugaan kasus korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2021. Tiga tersangka tersebut masing-masing Andi Muhammad Khairul Akbar alias AMKA, Lasidi Leko (LL), dan Andi Nivian Maramis (AM). […]

expand_less