Etika Dipertanyakan, Oknum Anggota DPRD Ternate di Sorotan BK
- account_circle Faisal
- calendar_month Rab, 17 Des 2025

Anggota DPRD Kota Ternate, Fraksi Gerindra, Dapil Ternate Utara, Zulfikri Andili. (MahabariFoto)
TERNATE, Mahabari.com – Anggota DPRD Kota Ternate, dari Fraksi Partai Gerindra, Zulfikri Andili. Dugaan menjadi Sorotan, Badan Kehormatan (BK), atas pelanggaran disiplin. Legislator tersebut dilaporkan kerap tertidur saat mengikuti rapat resmi, termasuk rapat paripurna dan agenda kedewanan lainnya.
Informasi tersebut, disebut telah lama beredar di internal DPRD, khususnya di lingkungan Komisi II. Sejumlah anggota dewan mengaku, menyaksikan langsung perilaku yang dinilai tidak mencerminkan etika dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.
“Dalam rapat tiba-tiba terdengar suara ngorok,” ungkap salah satu anggota DPRD.
Anggota lainnya menambahkan, kejadian serupa juga terlihat usai rapat paripurna. “Saat sesi foto bersama, ketika di-zoom, yang bersangkutan masih tertidur,” ujarnya.
Selain dugaan sering tertidur saat rapat, Zulfikri juga disebut beberapa kali datang terlambat pada agenda resmi DPRD.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate. Mochtar Bian menegaskan bahwa, pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut. Menurutnya, disiplin dan etika anggota DPRD telah diatur secara tegas dalam tata tertib dan kode etik lembaga.
“Rapat Paripurna dan Rapat Dengar Pendapat (RDP), adalah forum resmi dan penting. Kehadiran serta sikap anggota sejak awal hingga akhir rapat sudah diatur,” kata Mochtar saat ditemui di kantor DPRD Ternate. Selasa (16/12/2025).
Ia menjelaskan, keterlambatan masih dapat ditoleransi sepanjang anggota tetap mengikuti agenda. Namun, perilaku tidur saat rapat merupakan persoalan etika yang serius.
“Kalau tidur saat rapat, itu jelas menyangkut etika. Hanya saja, sejauh ini kami belum menerima laporan resmi, baru sebatas informasi lisan,” ujarnya.
Meski demikian, Mochtar memastikan BK tetap akan memberikan teguran kepada anggota yang bersangkutan, mengingat rapat DPRD merupakan kegiatan yang diawasi publik dan disiarkan secara terbuka melalui media serta kanal resmi DPRD.
“Pasti akan kami tegur, minimal teguran lisan sebagai evaluasi,” tegasnya.
BK DPRD, lanjut Mochtar, tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi lebih tegas, apabila pelanggaran tersebut terbukti berulang atau masuk kategori pelanggaran berat.
“Jika berulang dan terbukti melanggar kode etik, sanksinya bisa meningkat, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian sebagai anggota DPRD,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Ternate, Jamian Kolengsusu, mengakui bahwa Zulfikri dinilai kurang aktif dalam menjalankan tugas kedewanan. Ia mengaku telah menerima sejumlah laporan serupa dari internal DPRD.
“Saya juga berniat menegur yang bersangkutan. Informasi itu memang sudah beberapa kali saya dengar,” ujar Jamian, yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Ternate.
Namun, Jamian mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam mempublikasikan informasi tersebut, terutama jika belum disertai bukti pendukung.
“Kalau diberitakan, tentu akan lebih kuat bila ada bukti seperti dokumentasi atau laporan resmi,” ujarnya singkat.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya penegakan etika, disiplin, dan profesionalisme di lembaga legislatif. DPRD sebagai representasi rakyat dituntut tidak hanya menghasilkan kebijakan, tetapi juga menunjukkan sikap dan perilaku yang patut diteladani publik.
- Penulis: Faisal
- Editor: Faisal



