Breaking News
light_mode
Beranda » Breaking News » PMII Halsel: Sengketa Lahan di Kawasi Tak Boleh Jadi Alasan Aksi Anarkis

PMII Halsel: Sengketa Lahan di Kawasi Tak Boleh Jadi Alasan Aksi Anarkis

  • account_circle Fahrun
  • calendar_month 0 menit yang lalu

HALSEL, Mahabari.com – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Halmahera Selatan (Halsel) mendukung langkah PT Harita Nickel menempuh jalur hukum menyusul aksi demonstrasi yang berujung pada dugaan perusakan pagar Kantor Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di Desa Kawasi, Kecamatan Obi.

Ketua PMII Halsel, Dini Andriani Muhammad, menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi. Namun, menurutnya, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan anarkis maupun perusakan fasilitas.

“Kami mendukung kebebasan menyampaikan pendapat karena itu dijamin undang-undang. Namun ketika aksi berubah menjadi tindakan anarkis dan perusakan, tentu tidak bisa ditoleransi. Langkah perusahaan menempuh jalur hukum sudah tepat agar persoalan ini diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Dini, Kamis (9/7/2026).

Ia menilai aksi yang berujung kericuhan telah melampaui batas penyampaian aspirasi yang semestinya dilakukan secara tertib dan damai. PMII juga menduga adanya pihak-pihak tertentu yang menunggangi aksi sehingga memicu tindakan yang merugikan berbagai pihak.

Terkait substansi tuntutan, PMII menilai klaim ganti rugi yang diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan warga Desa Madopolo belum memiliki dasar yang kuat. Berdasarkan informasi yang diperoleh organisasi tersebut, perusahaan disebut telah menyelesaikan kewajiban pembayaran kompensasi kepada warga pengelola lahan yang berhak menerima ganti rugi sesuai mekanisme yang berlaku.

PMII mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog dan menghormati proses hukum guna menghindari konflik yang lebih luas. Organisasi itu berharap penyelesaian sengketa dilakukan melalui jalur hukum dan musyawarah, bukan dengan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Diketahui, aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Halmahera Selatan Menggugat berlangsung pada Kamis (2/7/2026). Massa menyampaikan tuntutan ganti rugi atas lahan yang diklaim terdampak pembangunan Bendung Akelamo dan aksi tersebut berakhir dengan dugaan perusakan pagar Kantor CSR PT Harita Nickel.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi pembangunan bendung berada di kawasan hutan. Perusahaan disebut telah menyelesaikan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh kepada warga pengelola lahan terdampak sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Pandangan serupa disampaikan praktisi hukum asal Halmahera Selatan, La Jamra Hi. Zakaria. Ia menilai tuntutan ganti rugi lahan dengan nilai belasan miliar rupiah tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena objek yang dipersoalkan berada di kawasan hutan negara.

Menurut La Jamra, masyarakat yang mengelola kawasan hutan pada prinsipnya memiliki hak atas tanaman atau tanam tumbuh, bukan hak kepemilikan atas tanah. Karena itu, penyelesaian melalui pembayaran ganti rugi tanam tumbuh kepada warga pengelola dinilai telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perusahaan telah menempuh mekanisme yang diatur regulasi, termasuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh yang telah disepakati bersama warga. Karena itu, tuntutan baru dengan nilai miliaran rupiah tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya membedakan antara hak kelola atas tanaman dengan hak kepemilikan atas tanah di kawasan hutan negara. Menurutnya, penyelesaian yang telah dilakukan perusahaan semestinya mengakhiri polemik tersebut.

“Yang tidak boleh adalah tuntutan yang tidak memiliki dasar hukum disertai aksi yang berujung anarkis. Tindakan itu sudah seperti premanisme,” pungkasnya.

  • Penulis: Fahrun
  • Editor: Faisal

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pas Masuk Cangkingan, Begini Penjelasan GM PT. Pelindo

    Pas Masuk Cangkingan, Begini Penjelasan GM PT. Pelindo

    • calendar_month Sab, 10 Agu 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Peraturan Pas Masuk Cangkingan yang diterbitkan Perusahaan PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Pelindo IV Cabang Ternate Memiliki aturan tersendiri. Sehingga Hal itu dipertanyakan oleh seorang pengguna jasa yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku keberatan dengan aturan yang di tetapkan PT. Pelindo. Pasalnya aturan tersebut dapat merugikan pelaku usaha karena nilai barang yang melakukan […]

  • Akademisi Desak Polres Usut Tuntas Mafia BBM Subsidi di SPBU Wari

    Akademisi Desak Polres Usut Tuntas Mafia BBM Subsidi di SPBU Wari

    • calendar_month Rab, 1 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Desak Polres Serius Proses Praktek Timbun BBM Subsidi TOBELO-Mahabari.com, Maraknya dugaan mafia Bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Wari Kecamatan Tobelo mendapat sorotan pedas dari Akademisi Universitas Hein Namotemo (Unhena) Nasrulah Kaiyeli Nasrulah juga mendesak Polres Halut tidak berhenti proses tindak kriminal mafia BBM subsidi di SPBU Wari. Pasalnya […]

  • Lebkesda Terkendala Reagen, Nurjaya: Agar Tidak Mubazir

    Lebkesda Terkendala Reagen, Nurjaya: Agar Tidak Mubazir

    • calendar_month Sab, 13 Sep 2025
    • account_circle Faisal
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Keberadaan Laboratorium Kesehatan Daerah (Lebkesda) Kota Ternate, menjadi salah satu aset penting daerah, bahkan berstandar nasional dengan peralatan canggih yang jumlahnya hanya dimiliki empat daerah di Indonesia. Namun sayangnya, fasilitas tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal akibat terkendala reagen (bahan habis pakai) serta sarana pendukung lainnya. Kepala UPTD lebkesda Kota Ternate, Rini Ariani […]

  • Wabup, Penerapan 3K Penting Bagi ASN dan Kemajuan Daerah

    Wabup, Penerapan 3K Penting Bagi ASN dan Kemajuan Daerah

    • calendar_month Sen, 24 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALSEL Mahabari.com – Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muchsin, meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Halmahera Selatan untuk meningkatkan disiplin sebagai wujud tanggung jawab publik. Hal ini disampaikan saat apel gabungan di Kantor Bupati, Senin (24/03/25), yang dihadiri oleh Bupati Bassam Kasuba, Sekretaris Daerah, serta asisten dan staf ahli lainnya. […]

  • Lima Arsiparis Baru Perkuat Depot Arsip Dispersip Kota Ternate

    Lima Arsiparis Baru Perkuat Depot Arsip Dispersip Kota Ternate

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ternate, Mahabari.com – Sebanyak lima arsiparis resmi mulai menjalankan tugas, di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispersip) Kota Ternate, sejak 2 Mei 2025. Mereka merupakan bagian dari 21 peserta seleksi jabatan fungsional arsiparis, di mana tiga orang berhasil lolos sebagai Arsiparis Ahli Pertama dan dua lainnya sebagai Arsiparis Terampil. Penempatan ini mengacu tentang Jabatan Fungsional […]

  • Pengurus Partai Gerindra Cuek, Sahril Taher Tidak Dilibatkan di Bravo 24

    Pengurus Partai Gerindra Cuek, Sahril Taher Tidak Dilibatkan di Bravo 24

    • calendar_month Sel, 11 Jun 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Relawan Aliong Mus saat melakukan deklarasi di Kafe Mozaik Kota Ternate, Maluku Utara. Dalam Deklarasi Tim relawan (Bravo 24) tidak melibatkan relawan Sahril Taher. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Bravo 24 Calon Gubernur Maluku Utara, Aliong Mus. Joni Pora, setelah deklarasi tersebut bahwa bakal menjalankan misi kemenangan calon kandidat yang pihaknya […]

expand_less