Dua Periode Berkuasa, FAM Gagal Angkat Sula dari Kemiskinan
- account_circle Iksan
- calendar_month Jum, 26 Des 2025

Ilustrasi Kondisi Masyarakat di Kepulauan Sula. (MahabariFoto)
Selain persoalan fiskal. Kepulauan Sula juga kembali ditetapkan sebagai daerah tertinggal, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, serta Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Nomor 3 Tahun 2025.
Penetapan tersebut mencerminkan masih tingginya angka kemiskinan, keterbatasan lapangan pekerjaan, serta belum meratanya akses pendidikan dan layanan kesehatan di wilayah Kepulauan Sula.
Ahkam juga menyoroti pentingnya peran aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dinilainya menjadi salah satu faktor penghambat pembangunan daerah.
“Kepulauan Sula kembali dicap sebagai daerah tertinggal, bukan tanpa alasan. Praktik korupsi harus diberantas secara serius agar pembangunan berjalan efektif dan kesejahteraan masyarakat meningkat,” tegasnya.
Ia menilai berbagai program pembangunan yang dijalankan selama satu periode pemerintahan Bupati FAM belum memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat. Sejumlah proyek infrastruktur dan program sosial dinilai tidak merata, tidak berkelanjutan, bahkan sebagian tidak berjalan optimal.
“Lemahnya FAM dalam melakukan Evaluasi menyeluruh. Dan hal itu perlu dilakukan agar kebijakan pembangunan ke depan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat,” pungkas Ahkam.
- Penulis: Iksan
- Editor: Faisal


