Eks Caleg Lolos PPPK, IMM Sula Desak Ketua Partai Angkat Bicara ke Publik
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sab, 6 Sep 2025
“Aneh, karena ada juga eks caleg lain berinisial RB dari Partai Golkar yang tetap diluluskan,” ujarnya.
Ia menyebut, selain dua nama tersebut, masih ada sekitar belasan nama eks caleg dari berbagai partai yang saat itu menjadi partai koalisi juga lulus PPPK. Di antaranya Rajab Basahona (Golkar) Dapil II, Mirna Handayani Makasar (Golkar) Dapil II, Nurlina Tukuboya (Golkar) Dapil IV, Herdiyanto Bone (PKN) Dapil II, Risman Gailea (PKS) Dapil I, Nuraysia Naipon (PKS) Dapil II, Ramli Gay (Perindo) Dapil II, Taufik Umagap (PBB) Dapil I, Yahya Umanailo (Partai Buru) Dapil I, Irwan Fokatea (Golkar) Dapil II, Alfarabi Umaternate (PDIP) Dapil IV, Safura Fokaaya (PBB) Dapil II, Samsul Bahri Usia (PKN) Dapil II, Risna Umalekhoa (Hanura) Dapil II, Gita Lestari Umagapi (PDI) Dapil I
Mirisnya Para honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi justru merasa dirugikan. Formasi khusus malah diberikan kepada figur eks caleg yang kualifikasi profesionalnya belum jelas, tambahnya.
IMM Sula juga menyinggung aturan hukum terkait. Berdasarkan Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bakal calon anggota legislatif diwajibkan mundur dari status ASN, TNI/Polri, maupun jabatan lain yang terkait keuangan negara. Sementara itu, PPPK masuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Artinya, sebelum mendaftar sebagai caleg mereka wajib mengundurkan diri. Jika sekarang mereka justru kembali menjadi ASN lewat jalur PPPK, itu jelas menimbulkan tanda tanya besar,” tegas Prabowo.
Atas dasar itu, IMM Sula mendesak seluruh ketua partai politik di Sula agar bersikap kooperatif dan memberikan klarifikasi publik.
“Kalau memang ada kader atau eks caleg dari partai mereka yang lulus PPPK, sebaiknya disampaikan secara terbuka. Ini penting agar tidak semakin merusak kepercayaan masyarakat terhadap partai politik,” pungkasnya.
- Penulis: Redaksi
- Editor: Faisal


