TOBELO-Mahabari.Com, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Utara (Halut), berhasil meringkus dua pelaku narkotika golongan satu jenis ganja dan Sabu Sebanyak 103 Sachet.
Kedua pelaku inisial UL alias Abdul, laki-laki (28), diringkus di kompleks Dufa-Dufa Desa Gamsungi kecamatan Tobelo sebanyak 96 Sachet dan AGT alias GAMBA (36) warga Lingkungan Jalan Baru desa Gamsungi kecamatan Tobelo sebanyak 7 Sachet, dengan jumla total 103 Sachet yang diamankan Polres Halut. Pasalnya pelaku tersebut kerap menyalahgunakan barang Haram Narkoba jenis sabu dan ganja. Hal ini diungkap melalui Press Confrence di Mapolres Halmahera Utara, Rabu (13/09/2023).
Wakapolres Halut Andreas Adi Febrianto mengatakan, bahwa pengungkapan tersebut kasus ini, bermula dari Anggota Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat sejak Senin, 11 September 2023.
Sekitar pukul 09:00 wit bahwa salah satu warga kompleks Dufa-Dufa Desa Gamsungi Tobelo mengedarkan narkotika jenis ganja, kemudian tim Opsnal Sat Resnarkoba yang di pimpin oleh Bripka Fatahillah Ridwan menuju TKP.
“Tak perlu waktu lama, tim Opsnal Satnarkoba mengamankan salah satu terduga UL alias Abdul di TKP, selanjutnya dilakukan penggeledahan, dan mendapati barang bukti dari tangan pelaku, berupa narkotika jenis ganja yang di simpan di dalam lemari sebanyak 96 Sachet dengan berat brutto 152,42 gram” jelasnya.
Tim Opsnal Satnarkoba kemudian membawa terduga pelaku UL ke Mapolres Halmahera Utara guna dilakukan pengembangan dan dari hasil pengembangan itu, itu mendapati informasi bahwa barang haram tersebut di dapati dari seorang warga kompleks Jalan Baru Desa Gamsungi bernama Gamba.
” Berdasarkan informasi itu, tim kemudian menuju ke kompleks Jalan Baru dan langsung menuju ke rumah Gamba, yang pada saat itu terduga masih dalam keadaan tertidur” katanya.
Tim Opsnal Satresnarkkba kemudian melakukan penggeledahan kepada Gamba dan didapati sebanyak 7 Sachet plastik yang berisikan serbuk kristal yang disembunyikan dibawah bantal kepala dengan berat brutto 1,329 gram.
” Terduga pelaku bersama barang buktinya di bawah ke kantor Sat Resnarkoba untuk dilakukan pengujian tes kepada kedua terduga pelaku dan hasilnya keduanya positif menggunakan barang haram tersebut, masing-masing terduga pelaku UL positif menggunakan Tetrachhanabinol (ganja) dan terduga Gamba positif menggunakan Metamfetamina (Sabu)” ujarnya.
Wakapolres menyebutkan pasal yang disangkakan kepada kedua terduga pelaku, yakni UL alias Abdul dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan untuk terduga pelaku Gamba pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
” Ancaman pidana minimal 4 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 10 milyar,” uacapnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba IPDA Yakub Biagi Panjaitan menambahkan dari kedua terduga pelaku salah satunya merupakan pelaku residivis yang baru keluar dari Lapas Tobelo.
” Untuk terduga Gamba itu, pernah menjalani hukuman 9 tahun penjara dalam kasus yang sama, TO Polda Maluku Utara,” jelasnya.
Sedangkan barang tersebut, menurut pengakuan dari terduga Gamba diperoleh dari jaringan Jakarta.
” Kami masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan,” Akhirinya.
Peliput Jazman.