Jeffry Sebut Wilson Gagal Paham PAD di Disnakertrans Halut
TOBELO-Mahabari.Com, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Jeffry Hoata, membantah pernyataan Disnakertrans tidak capai target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“ Ketua GMNI Wilson itu, gagal paham soal PAD di Disnakertrans Halut, sebab bukan begitu yang seperti di beritakan,” Ujar Kadisnakertrans Jeffry Kepada Wartawan Mahabari.Com Rabu (27/09).
Jeffry menjelaskan, bahwa di Disnakertrans tidak ada program untuk pemasukan PAD, namun hanya ada satu melalui Retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA). Dasarnya melalui PP 34 Tahun 2021 tentang penggunaan TKA dengan mengisyaratkan bahwa pendapatan yang terkumpul dari retribusi IMTA harus dikembalikan ke Disnakertrans, untuk program pengembangan alih teknologi, keterampilan tenaga kerja lokal.
“ jadi kami di Disnakertrans untuk pemasukan PAD hanya di Pajak perpanjangan para TKA yang bekerja di Halut, dan itu, PADnya hanya mencapai Rp 54 Juta rupiah,” beber Jeffry.
Lebih lanjut Jeffry menjelaskan, bahwa retribusi mempekerjakan TKA di Halut hanya 10 orang di PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) untuk pembayaran pajak perpanjangan, pertahun. Namun dari 10 TKA itu, hanya tiga orang melakukan perpanjangan di November 2023.
“Satu TKA hanya dibebankan pajak 100 Dolar Amerika, jika dirupiahkan sebanyak tiga orang, maka PAD di Disnakertrans hanya Rp 54 Juta, itupun penagihannya pada bulan November 2023, maka tidak bisa ditagih pada bulan sebelum November.. Wilson jangan gagal paham dengan hanya menerima informasi dari satu pihak.”ujarnya.
Jeffry mengaku, bahwa sebelum dirinya menjabat sebagai Kadis, Disnakertrans tidak berlakukan pajak retribusi perpanjangan dari TKA. Namun saat dirinya menjabat, pada tahun 2019 melalui Peraturan Daerah (Perda) retribusi TKA. Sehingga dirinya berbenah untuk mendapat PAD melalui retribusi bagi TKA.
“Jika bicara soal kinerja, maka di kinerja saya, bisa membuat Disnakertrans berkontribusi untuk PAD melalui retribusi pajak perpanjangan masa kerja TKA,” jelasnya
Ia menambahkan retribusi pajak penagihan perpanjangan TKA itu, melalui Perda, Perperes nomor 20 tahun 2022, dan Undang Undang Nomor 1 tahun 2022, tentang pajak dan retribusi.
“Jadi satu orang TKA melakukan perpanjangan, itu harus bayar 100 dollar per bulan, sehingga per orang per tahun 1200 US dollar, total tiga orang sekitar Rp 54 juta saja. Selama ini mereka bayar di PTSA Kemnker, tapi saya suda suruh bayar kembali seperti tahun 2019, di Disnakertrans Halut,” Akhirinya.
Peliput Kibo