Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye di Gulo Kao Utara
TOBELO-Mahabari.Com, Calon Legislatif DPR RI Muhammad Thariq Kasuba, dan Caleg DPRD Provinsi Dapil Halut – Morotai Nazlatun Kasuba di Partai Gerindra terancam Pidana satu tahun, dan Denda Rp 12.000.000. Itu setelah Bawaslu telah menaikan tahap I penyelidikan atas dugaan pelanggaran kampanye kedua Anak Gubernur Malut.
Pasalnya Temuan Dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang di lakukan oleh caleg DPR RI atas nama Muhamad Thoriq Kasuba dan Nazlatun Kasuba caleg DPRD provinsi Maluku Utara dari partai Gerindra, sementara di tangani oleh Bawaslu Halut dan suda masuk tahap penyelidikan.
Pasalnya kedua anak kandung Gubernur Malut itu, terancam sangsi dalam pasal 276 ayat (2) di pidana dengan pidana kurungan Palin lama 1 (satu) tahun. dengan denda Palin banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah)”.
Sesuai laporan yang di sampaikan oleh kordiv Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu kab Halmahera Utara Jenfanher Lahi ,S.pd. bahwa temuan Dugaan pelanggaran tersebut suda di bahas dalam Sentra gakumdu pada hari ini kamis tanggal 9 November 2023
“dengan agenda pembahasan tahap satu dan hasil pembahasannya di tindak lanjuti pada tahap penyelidikan dan atau meminta keterangan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.” Ujar ketua Bawaslu Maluku Utara Hj Masita Nawawi Gani kepada mahabari.com Kamis 09/11/2023 Pukul 22:20 WIT melalui via WhatsApp.
Lanjut ia, ada pun pasal yang di sangkakan menurut Ia, merupakan pasal 492 undang undang nomor 7 tahun 2017. tentang pemilu,
“ Dalam pasal itu berbunyi, Bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yg telah di tetapkan oleh KPU, maka KPU provinsi dan KPU kabupaten atau kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana di maksut,” Akhirinya
Peliput M Faisal.