Home / Headline

Jumat, 10 November 2023 - 07:23 WIT

Thoriq Dan Nazlatun Terancam Pidana Satu Tahun


Foto Thariq dan Nazla

Foto Thariq dan Nazla


Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye di Gulo Kao Utara

TOBELO-Mahabari.Com, Calon Legislatif DPR RI Muhammad Thariq Kasuba, dan Caleg DPRD Provinsi Dapil Halut – Morotai Nazlatun Kasuba di Partai Gerindra terancam Pidana satu tahun, dan Denda Rp 12.000.000. Itu setelah Bawaslu telah menaikan tahap I penyelidikan atas dugaan pelanggaran kampanye kedua Anak Gubernur Malut.

Pasalnya Temuan Dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang di lakukan oleh caleg DPR RI atas nama Muhamad Thoriq Kasuba  dan Nazlatun Kasuba  caleg DPRD  provinsi Maluku Utara dari partai Gerindra, sementara di tangani oleh Bawaslu Halut dan suda masuk tahap penyelidikan.

Baca Juga  Bawaslu Kota Ternate Pentingnya Sosialisasi Mengawas Dan Mengawasi Logistik Pemilu

Pasalnya kedua anak kandung Gubernur Malut itu, terancam sangsi dalam pasal 276 ayat (2) di pidana dengan pidana kurungan Palin lama 1 (satu) tahun. dengan denda Palin banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah)”.

Sesuai laporan yang di sampaikan oleh kordiv Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa  Bawaslu kab Halmahera Utara Jenfanher Lahi ,S.pd.  bahwa  temuan Dugaan  pelanggaran tersebut  suda di bahas dalam Sentra gakumdu pada hari  ini kamis tanggal 9 November 2023

Baca Juga  TNI Dan Pramuka Kekerjasama Bentuk Generasi Muda Berdedikasi

“dengan agenda pembahasan tahap satu dan hasil pembahasannya di tindak lanjuti pada tahap penyelidikan dan atau meminta keterangan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.” Ujar ketua Bawaslu Maluku Utara Hj Masita Nawawi Gani kepada mahabari.com Kamis 09/11/2023 Pukul 22:20 WIT melalui via WhatsApp.

Baca Juga  Diduga Camat Atur Warga Moti, Sahril-Makmur Dilarang Kampanye

Lanjut ia, ada pun pasal yang di sangkakan menurut Ia, merupakan pasal 492 undang undang nomor 7 tahun 2017. tentang pemilu,

“ Dalam pasal itu berbunyi, Bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yg telah di tetapkan oleh KPU, maka KPU provinsi dan KPU kabupaten atau kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana di maksut,” Akhirinya

Peliput M Faisal.


Baca Juga

Headline

Pemasangan APK Capres Amin di Kampanye Akbar Ternate Tabrak Atura

Headline

Tim Hukum Tiga Paslon: Hitung Cepat di Markas Sherly-Sarbin Picu Konflik

Headline

Stres Pemuda Galela Selatan Gantung Diri

Headline

HPMMK Desak Copot Kadis PUPR dan Evaluasi CV Ketapang

Headline

Hasil Quick Count Pilkada Halbar James-Djufri Unggul 41,87%

Headline

Kemendikbudristek Ajak NHM Kerja Sama Program BIPA

Headline

Rivaldo Djini Siap Hadang Empat Calon Ketua di Konfrensi Askab Halut

Headline

Tim BPKP Malut Gelar Bimbtek Pengelolaan Dana Desa Bagi 17 Desa di Halut