Home / Headline

Jumat, 10 November 2023 - 07:23 WIT

Thoriq Dan Nazlatun Terancam Pidana Satu Tahun


Foto Thariq dan Nazla

Foto Thariq dan Nazla


Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye di Gulo Kao Utara

TOBELO-Mahabari.Com, Calon Legislatif DPR RI Muhammad Thariq Kasuba, dan Caleg DPRD Provinsi Dapil Halut – Morotai Nazlatun Kasuba di Partai Gerindra terancam Pidana satu tahun, dan Denda Rp 12.000.000. Itu setelah Bawaslu telah menaikan tahap I penyelidikan atas dugaan pelanggaran kampanye kedua Anak Gubernur Malut.

Pasalnya Temuan Dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang di lakukan oleh caleg DPR RI atas nama Muhamad Thoriq Kasuba  dan Nazlatun Kasuba  caleg DPRD  provinsi Maluku Utara dari partai Gerindra, sementara di tangani oleh Bawaslu Halut dan suda masuk tahap penyelidikan.

Baca Juga  Pemuda Lintas Iman se Kota Ternate Bagikan Bibit Pohon di Kelurahan dan Rumah Ibadah

Pasalnya kedua anak kandung Gubernur Malut itu, terancam sangsi dalam pasal 276 ayat (2) di pidana dengan pidana kurungan Palin lama 1 (satu) tahun. dengan denda Palin banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah)”.

Sesuai laporan yang di sampaikan oleh kordiv Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa  Bawaslu kab Halmahera Utara Jenfanher Lahi ,S.pd.  bahwa  temuan Dugaan  pelanggaran tersebut  suda di bahas dalam Sentra gakumdu pada hari  ini kamis tanggal 9 November 2023

Baca Juga  Panwascam Tobelo Barat Gelar Bimtek Libatkan Enam Desa

“dengan agenda pembahasan tahap satu dan hasil pembahasannya di tindak lanjuti pada tahap penyelidikan dan atau meminta keterangan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.” Ujar ketua Bawaslu Maluku Utara Hj Masita Nawawi Gani kepada mahabari.com Kamis 09/11/2023 Pukul 22:20 WIT melalui via WhatsApp.

Baca Juga  KNTI Dan Nelayan Di Kecamatan Mortim Gelar Diskusi Perunahan Iklim Pesisir

Lanjut ia, ada pun pasal yang di sangkakan menurut Ia, merupakan pasal 492 undang undang nomor 7 tahun 2017. tentang pemilu,

“ Dalam pasal itu berbunyi, Bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yg telah di tetapkan oleh KPU, maka KPU provinsi dan KPU kabupaten atau kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana di maksut,” Akhirinya

Peliput M Faisal.


Baca Juga

Headline

NHM Tegaskan Netralitas dan Junjung Tinggi Asas Luber Jurdil Pemilu 2024

Headline

Penataan Pasar di Kota Ternate Dinilai Amburadul

Headline

Pemilihan Secara Demokrasi, Saifudin Terpilih Sebagai Ketua Pemuda Jati

Headline

Polres Berhasil Tangkap Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Headline

DPRD Diminta Tidak Campur Penerimaan PPPK Pemda Halut

Headline

Haji Robert Sediakan Hotel Untuk Warga Terdampak Banjir Bandang, Amiruddin: ini Soal Kesehatan

Headline

Bupati Haltim Buka Bimtek Aplikasi Siskeudes Berbasis Online

Headline

Ketua DPRD Bakal Tuntaskan Polemik Penerimaan PPPK