Breaking News
light_mode
Beranda » Home » Pemuda Muhammadiyah Malut Apresiasi Kinerja Ombudsman Maluku Utara

Pemuda Muhammadiyah Malut Apresiasi Kinerja Ombudsman Maluku Utara

  • account_circle Admin
  • calendar_month Ming, 5 Jan 2025

TERNATE Mahabari.com – Ombudsman Maluku Utara adalah salah satau lembaga Negara yang memiliki fungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan, termasuk melakukan pengawasan atas praktek maladministrasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Lembaga yang diberikan wewenang oleh Undang-undang no 37 tahun 2008 ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh birokrasi pemerintah dan membantu pemerintah agar, dalam melaksanakan kinerja harus transparan, akuntabel serta berkeadilan atas  pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Menurut Wakil Ketua Bidang Hikmah dan Kebijakan, Sukur Suleman mengatakan bahwa, berdasarkan data yang diperolehnya terdapat 580 laporan yang diterima oleh ombudsman sepanjang tahun 2024 menunjukkan kinerja ombudsman sangat baik, dan terdapat tingkat kesadaran masyarakat Maluku utara yang tinggi dalam memberikan laporan atas penyalahgunaan wewenang oleh birokrasi pemerintah di Daerah.

Sukur menambahkan, Bahkan dengan personil yang terbatas dan luas wilayah kerja ombudsman Maluku Utara yang begitu besar mampu melampaui laporan dari target 213 yang diberikan kepada Ombudsman Maluku Utara  secara nasional, ini merupakan kinerja yang produktif dan perlu diberikan dukungan.

Wakil ketua bidang Hikmah dan Kebijakan di Pemuda Muhamadiyah Maluku Utara tetap memberikan dukungan kepada Ombudsman Malut sebagai lembaga independen yang masih gigi dan konsisten dalam melakukan fungsi pengawasan dan pencegahan terhadap praktek maladministrasi oleh birokrasi pemerintah.

Selain itu dirinya mengajak kepada elemen masyarakat, dengan keberadaan ombudsman di Maluku Utara memberikan ruang dan akses yang besar bagi masyarakat untuk dapat memberikan aduan atau laporan jika terdapat penyalahgunaan wewenang dan pelayanan yang diberikan oleh instansi atau lembaga pemerintah tidak sesuai dengan harapan.

Sehingga dirinya berharap agar ombudsman Maluku utara agar tetap konsisten dalam melakukan fungsi pengawasan dan pencegahan, tetap mempertahankan kinerja yang suda dicapai, kemudian lebih mempertegas pada saran perbaikan dan rekomendasi Ombudsman atas hasil temuan sebagaimana wewenangnya pasal 8 UU Ombudsman No 37 Tahun 2008.

 

Peliput: Faisal

Editor: Faisal

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Alasan Klasik Penyidik Dibongkar: Penahanan Tak Bergantung P-21

    Alasan Klasik Penyidik Dibongkar: Penahanan Tak Bergantung P-21

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle Ihsan
    • 0Komentar

    SANANA, Mahabari.com – Kepala kasi Intelijen Kejaksaan Negeri, (Kejari). Kepulauan Sula, Raimond menegaskan bahwa, penahanan tersangka dalam perkara pidana tidak harus menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Raimond menjelaskan, kewenangan penahanan secara hukum melekat pada penyidik, penuntut umum, dan hakim sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Penahanan […]

  • Pasar Rakyat Pesisir Desa Salimuli seperti Rumah Hantu

    Pasar Rakyat Pesisir Desa Salimuli seperti Rumah Hantu

    • calendar_month Sel, 12 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI-Galela, Mungkin sudah hal lumrah di Republik ini, setiap Infrastruktur yang dibangun dengan anggaran yang bernilai ratusan juta bahkan miliaran pada akhirnya terbengkalai tak terurus tidak berfungsi. Sama halnya dengan Pasar Rakyat Pesisir Desa Salimuli Kecamatan Galela Utara yang dibangun Pemerintah Daerah Halmahera Utara terkesan mubazir dan tidak memiliki manfaat secara ekonomi bagi masyakat di […]

  • Jaga Kamtibmas Satgas Pamrahwan Yonarhanud 3/YBY Amankan 36 Pucuk Senpi Rakitan dan 4 Peledak dari Warga

    Jaga Kamtibmas Satgas Pamrahwan Yonarhanud 3/YBY Amankan 36 Pucuk Senpi Rakitan dan 4 Peledak dari Warga

    • calendar_month Kam, 1 Des 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, Tobelo – Satuan Tugas (Satgas) Yonarhanud 3/Yby merilis sampai dengan 30 November 2022, telah mengamankan 36 puncuk Senjata Api (Senpi) rakitan laras pendek dan panjang serta 4 buah peledak berupa 3 granat dan 1 ranjau. Hal itu dilakukan dengan tujuan agar masyarakat tetap hidup rukun saling berdampingan untuk dapat beraktifitas dengan aman dan nyaman. […]

  • Ketua Komisi II DPRD Ingatkan Transparansi Penentuan Dirut Perumda Ake Gaale

    Ketua Komisi II DPRD Ingatkan Transparansi Penentuan Dirut Perumda Ake Gaale

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Farijal S. Teng, menyoroti tahapan seleksi Direktur Utama Perumda Ake Gaale Kota Ternate yang kini telah memasuki tahap akhir dan akan ditentukan oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini Wali Kota Ternate. Sehubungan dengan itu, Fahrizal meminta agar Pemerintah Kota Ternate tetap berkomitmen menjaga prinsip […]

  • Resmi Buka Musrembang Komunitas, Sekda Ternate: Ada 44 Komunitas Ikut Serta

    Resmi Buka Musrembang Komunitas, Sekda Ternate: Ada 44 Komunitas Ikut Serta

    • calendar_month Sab, 15 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, secara resmi membuka agenda Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Komunitas Ternate pada Sabtu (15/3/25) di Pendopo Benteng Oranje Ternate. Musrembang Komunitas berlebel “Youth Planner ke-III tahun 2025” itu, berfokus pada city branding Ternate sebagai Kota Rempah. Musrembang bagi kaum muda ini merupakan ruang untuk menyampaikan ide […]

  • Pilkada Damai Berbasis Teknologi. Berasas UUD 1945

    Pilkada Damai Berbasis Teknologi. Berasas UUD 1945

    • calendar_month Kam, 27 Jun 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALSEL Mahabari.com – Pesta Demokrasi yang ditandai dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak kembali akan terjadi di akhir penghujung tahun 2024. Pemilu bukan ajang tahun bebas yang boeh menghalalkan segala cara, begitu pun di Indonesia, Dari total daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak tahun 2024 sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, […]

expand_less