HALSEL Mahabari.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Maluku Utara. Menanggapi pernyataan salah satu pengurus Pimpinan Cabang (DPC), Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Selatan. Masykur AR. Mahdi, atas pemberitaan sebelumnya.
Dalam pemberhentian. Hud Hi Ibrahim sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Selatan yang dianggap ada kejanggalan itu tidak benar.
“Seperti apa yang katakan Masykur bahwa, pemberhentian Hut Hi Ibrahim, ada dugaan pemalsuan dokumen atau Surat Keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.”
DPD Partai Demokrat Maluku Utara, melalui Sekretarisnya. Junaidi A. Bahruddin menyatakan bahwa, Pemberhentian Hud Hi Ibrahim dari Ketua DPC Partai Demokrat Halsel dan pengangkatan Pelaksana Tugas Ketua DPC Indra Delly Selang, adalah ketetapan sah partai dan sudah sesuai mekanisme yang diatur dalam AD/ART Partai.
Junaidi menjelaskan, Keputusan partai soal pemberhentian pengurus maupun kader Partai itu kewenangan DPP Partai Demokrat, tidak terdapat kejanggalan atau pemalsuan Surat Keputusan tersebut seperti yang di sampaikan oleh salah satu pengurus DPC partai demokrat Halsel di media.
Ia menyebutkan, sesuai kewenangan DPD Partai Demokrat itu, hanya menyampaikan usulan permohonan atas pemberhentian atau pengangkatan Pengurus baik di tingkat Daerah maupun Cabang ke DPP.
Sementara kewenangan Pemberhentian dan Pengangkatan pengurus mutlak ada di DPP Partai Demokrat, lanjut Junaidi.
Pemberhentian Hut Hi Ibrahim sebagai Ketua DPC dan pengangkatan Indra Delly Selang dilakukan Berdasarkan SK Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Nomor: 05/SK/DPP.PD/II/2025, tentang Perubahan SK DPP Partai Demokrat tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Halmahera Selatan Maluku Utara, tanggal 5 Februari 2025.
“kami tegaskan, tidak ada yang janggal atau pemalsuan dokumen SK tersebut. Kalaupun terdapat perbedaan penomoran SK dan penulisan Tahun penerbitan SK tersebut, itu karena kesalahan penulisan (tipografi). Sebagaimana diuraikan dalam diktum menimbang point 1 SK DPP nomor 5 tahun 2025 tersebut, dan kesalahan tersebut sudah dilakukan revisi oleh DPP.”
Sebagaimana lazimnya setiap SK dalam diktum memutuskan tercantum satu point “Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya”.
“Saya menghimbau kepada seluruh jajaran pengurus Partai Demokrat di Kabupaten Halmahera Selatan agar tidak ada lagi buat polemik pergantian posisi Ketua DPC ini, dan mendukung Indra Delly Selang sebagai Plt. Ketua DPC untuk menjalankan roda organisasi dan konsolidasi partai.” Tegasnya.
Sementara itu Plt. Ketua DPC Demokrat Halmahera Selatan Indra Delly Selang merespon tegas pernyataan dari Masykur AR Mahdi, bahwa sebagai kader partai. Masykur harus tunduk dan taat atas keputusan DPP Partai Demokrat.
“Jangan menciptakan opini dan dugaan yang tidak berdasar kepada Ketua DPD kami M. Rahmi Husen. Bagi pengurus dan kader demokrat di Halmahera Selatan yang tidak menjalankan apa yang sudah menjadi keputusan DPP Partai Demokrat akan kami usulkan ke DPP untuk diberikan sanksi tegas.” Ujar Indra
Peliput: Fahrun
Editor: Faisal