Home / Headline / Hedline

Sabtu, 23 September 2023 - 19:11 WIT

Abner DPRD Keliru dan Salah Hitung Tolak Penerimaan PPPK


Foto Abner Nones saat Live di TikTok

Foto Abner Nones saat Live di TikTok


TOBELO-Mahabari.Com, Mantan anggota DPRD Halmahera Utara (Halut) dua periode dan Mantan DPRD Provinsi Malut Abner Nones ikut menyoroti pernyataan Ketua DPRD Halut Janlis G Kitong. Pernyataan Janlis menolak penerimaan seleksi PPPK Pemda Halut dinilai keliru dan dipertanyakan.

Pasalnya sorotan Abner Nones itu, lantaran pernyataan Ketua DPRD Halut Janlis Kitong di media Mahabari.Com, menolak perekrutmen pegawai PPPK dengan Kouta 1.024. Bahkan Abner menilai penolakan DPRD dengan hanya beralasan karena kondisi keuangan terlilit hutang Rp. 200 miliar di APBD 2023 itu, DPRD dipertanyakan karena salah hitung.

Baca Juga  Fatal Surat Suara Sebanyak 222 Di TPS 08 Kel Tabona Dinyatakan Tidak Sah

“Alasan karena hutang, itu yang DPRD salah hitung budget dan keliru,” Ujar Abner melalui  Vidio TikTok. Abner ner.

Abner menjelaskan, dirinya sangat mengapresiasi Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Badan kepegawaian daerah (BKD) yang sudah membuka penerimaan PPPK bagi pencari pekerjaan.

“ saya mengapresiasi Pemda yang suda membuka lowongan pekerjaan bagi pencari pekerjaan, saya mengapresiasi karena Pemda suda tepat berhitung,”ujarnya

Lanjut Abner sementara DPRD menolak penerimaan PPPK. Hal itu, DPRD sangat keliru dan sempit berfikir. Ia menjelaskan cara menghitung yang tepat untuk rasionalisasi anggaran, jika DPRD beralasan karena adanya hutang.

Baca Juga  Gunung Merapi Ibu Masuk Level II Dandim Himbau Warga Waspada Erupsi

“ saya kasih contoh jika Pemda menerima 1.024 Kouta PPPK dan taruhlah proses seleksi selesai pada bulan November 2023, dan jika TMT jatuh tanggal 1 sampai tanggal 15, maka beban APBD ditimbulkan hanya dua bulan gaji PPPK tahun anggaran 2023.”

“ namun jika TMT jatuh pada 20 November 2023, maka beban gaji bagi 1.024 PPPK itu hanya satu bulan di tahun anggaran berjalan 2023. Karena jika dihitung gaji 1.024 PPPK dengan angka rata rata Rp 3 juta maka, total beban gaji di APBD hanya Rp 3 miliar, jika diterima Gaji satu bulan.” Jelasnya.

Baca Juga  Diduga Camat Atur Warga Moti, Sahril-Makmur Dilarang Kampanye

Lebih lanjut Abner, jika hanya Rp 3 miliar menjadi beban anggaran di Tahun 2023 tentunya itu tidak mengganggu APBD bahkan belum apa apa. Namun jika Pemda mengatur TMT nya jatuh pada Desember, maka itu, Gaji PPPK akan dimulai pada APBD 2024, sehingga kinerja keuangan tidak terganggu.

“Makanya DPRD memberikan pernyataan di publik harus hati hati, sehingga tidak menjadi masaalah menghitung, ingat ya salah satu fungsi yang melekat di DPRD itu, yakni fungsi budget, kemampuan dan nalar menghitung anggaran harus tepat.” Jelasnya.

Peliput Kibo


Baca Juga

Headline

Forkopimda Halut Dampingi Danrem 152 Baabullah Pantau Pengamanan Natal
IPEMI Cabang Ternate Lakukan Foto Bersama Anak-anak Pondok Pesantren Hafiz Qur'an Gambesi.

Headline

Jelang Idul Fitri, IPEMI Kota Ternate Salurkan Peket Sembako Ke Panti Asuhan Dan Pondok Pesantren

Headline

Kampus STIKIP Kie Raha Ternate Kini Beruba Status Dan Penambahan Tiga Program Studi Baru

Headline

LBH Ansor Meminta Bawaslu Ternate Lakukan Pengawasan ke Petahana

Headline

Nelayan Berkah Kayu Merah Ternate Minta Armada Sampa Laut

Headline

Milad Ke-13 RSI PKU Muhammadiyah Malut, Peningkatan Pelayanan Kesehatan Diutamakan

Hedline

Pangdam XVI Pattimura Ayomi Veteran Halut

Headline

PT NHM dan PT Sarbi ML Abaikan Proyek Reboisasi DAS di Galela