Home / Headline / Hedline

Sabtu, 23 September 2023 - 19:11 WIT

Abner DPRD Keliru dan Salah Hitung Tolak Penerimaan PPPK


Foto Abner Nones saat Live di TikTok

Foto Abner Nones saat Live di TikTok


TOBELO-Mahabari.Com, Mantan anggota DPRD Halmahera Utara (Halut) dua periode dan Mantan DPRD Provinsi Malut Abner Nones ikut menyoroti pernyataan Ketua DPRD Halut Janlis G Kitong. Pernyataan Janlis menolak penerimaan seleksi PPPK Pemda Halut dinilai keliru dan dipertanyakan.

Pasalnya sorotan Abner Nones itu, lantaran pernyataan Ketua DPRD Halut Janlis Kitong di media Mahabari.Com, menolak perekrutmen pegawai PPPK dengan Kouta 1.024. Bahkan Abner menilai penolakan DPRD dengan hanya beralasan karena kondisi keuangan terlilit hutang Rp. 200 miliar di APBD 2023 itu, DPRD dipertanyakan karena salah hitung.

Baca Juga  Bupati Haltim Lantik Kades PAW Desa Sidomulyo

“Alasan karena hutang, itu yang DPRD salah hitung budget dan keliru,” Ujar Abner melalui  Vidio TikTok. Abner ner.

Abner menjelaskan, dirinya sangat mengapresiasi Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Badan kepegawaian daerah (BKD) yang sudah membuka penerimaan PPPK bagi pencari pekerjaan.

“ saya mengapresiasi Pemda yang suda membuka lowongan pekerjaan bagi pencari pekerjaan, saya mengapresiasi karena Pemda suda tepat berhitung,”ujarnya

Lanjut Abner sementara DPRD menolak penerimaan PPPK. Hal itu, DPRD sangat keliru dan sempit berfikir. Ia menjelaskan cara menghitung yang tepat untuk rasionalisasi anggaran, jika DPRD beralasan karena adanya hutang.

Baca Juga  Seorang Sipir Lapas Kelas IIA Ternate, Terlibat Peredaran Narkotika Di Malut

“ saya kasih contoh jika Pemda menerima 1.024 Kouta PPPK dan taruhlah proses seleksi selesai pada bulan November 2023, dan jika TMT jatuh tanggal 1 sampai tanggal 15, maka beban APBD ditimbulkan hanya dua bulan gaji PPPK tahun anggaran 2023.”

“ namun jika TMT jatuh pada 20 November 2023, maka beban gaji bagi 1.024 PPPK itu hanya satu bulan di tahun anggaran berjalan 2023. Karena jika dihitung gaji 1.024 PPPK dengan angka rata rata Rp 3 juta maka, total beban gaji di APBD hanya Rp 3 miliar, jika diterima Gaji satu bulan.” Jelasnya.

Baca Juga  Lagi-Lagi, Saluran Air Menjadi Target Buruan Tim Slaber Koramil 1508-01 Tobelo

Lebih lanjut Abner, jika hanya Rp 3 miliar menjadi beban anggaran di Tahun 2023 tentunya itu tidak mengganggu APBD bahkan belum apa apa. Namun jika Pemda mengatur TMT nya jatuh pada Desember, maka itu, Gaji PPPK akan dimulai pada APBD 2024, sehingga kinerja keuangan tidak terganggu.

“Makanya DPRD memberikan pernyataan di publik harus hati hati, sehingga tidak menjadi masaalah menghitung, ingat ya salah satu fungsi yang melekat di DPRD itu, yakni fungsi budget, kemampuan dan nalar menghitung anggaran harus tepat.” Jelasnya.

Peliput Kibo


Baca Juga

Headline

Anggota ERT NHM Turut Begabung Pada Jambore Nasional Potensi SAR 2023

Headline

PT NHM dan PT Sarbi ML Abaikan Proyek Reboisasi DAS di Galela

Headline

Polres Halut Helat Simulasi Sispamkot Hadapi Pemilu 2024
Saksi Prabowo Gibran

Headline

Saksi Capres No 2, Menduga 856 Suara Raib Dicolong Uknum PPK Dan KPU

Headline

Ini Aturan Kampanye 2024 Yang Bisa Dan Tidak Boleh Dilakukan

Headline

Debat Kandidat: Penampilan Bassam-Helmi Jadi Calon Terkuat Halsel

Headline

Gunakan Mobil Timbun BBM Bersubsidi, Seorang Pria di Ternate Diamankan Polisi

Headline

Kampus STIKIP Kie Raha Ternate Kini Beruba Status Dan Penambahan Tiga Program Studi Baru