Breaking News
light_mode
Beranda » Home » Ini Syarat Pendaftaran Calon Anggota Baznas Kota Tidore

Ini Syarat Pendaftaran Calon Anggota Baznas Kota Tidore

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sab, 18 Jun 2022

MAHABARI, TIDORE- Melalui Tim Seleksi, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan membuka Pendaftaran Calon Anggota Unsur Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tidore Kepulauan Periode Tahun 2022- 2027.

Seleksi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor 65.1 Tahun 2022 yang tertuang dalam Pengumuman Pendaftaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo.

Adapun ketentuan tahapan seleksi sebagai berikut : Pengumuman dan Pendaftaran 20 Juni s/d 29 Juli 2022, Seleksi Administrasi 03 s/d 05 Agustus 2022, Pengumunan Seleksi Administrasi 09 Agustus 2022, Seleksi Wawancara 18 s/d 20 Agustus 2022, dan Penetapan Calon Pimpinan BAZNAS 23 Agustus 2022.

Sementara persyaratan pendaftaran yang tertuang pada Pengumuman Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Kota Tidore Kepulauan periode 2022- 2027 Nomor 01 TIMSELPIMBAZNAS/KTK/I/2022 adalah sebagai berikut:

1. Penerimaan Calon Pimpinan BAZNAS ini diperuntukkan untuk kalangan masyarakat umum terutama para Ulama, Tokoh Masyarakat dan Kalangan Profesional.
2. Batas Usia penerimaan Calon Pimpinan BAZNAS sekurang-kurangnya 40 tahun dan maksimal 66 tahun.
3. Para Calon Pimpinan BAZNAS yang mendaftarkan diri diwajibkan mengikuti Tahapan Seleksi dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
4. Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS tidak dipungut biaya apapun.
5. Calon Pimpinan BAZNAS mendaftarkan diri secara langsung kepada Tim Seleksi dengan memenuhi berkas administrasi sebagai berikut :
a. Surat permohonan pendaftaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Pimpinan BAZNAS Kota Tidore Kepulauan (bentuk bebas).
b. Berdomisili di Wilayah Kota Tidore Kepulauan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili dari Pemerintah Kelurahan/Desa setempat.
c. Daftar Riwayat Hidup
d. Keterangan Sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dokter Rumah Sakit/Puskesmas
e. Foto copy KTP (satu lembar)
f. Foto copy Ijazah terakhir (satu lembar)
g. Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah (dua lembar)
h. Surat Pernyataan tidak sebagai anggota Partai Politik atau tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis bermaterai Rp. 10.000,-
i. Surat Pernyataan tidak sebagai Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara bermeterai Rp. 10.000,-
j. Surat pernyataan tidak menjalani hukum penjara pidana maksimal 5 tahun yang dikeluarkan oleh Kantor Pengadilan Negeri.
k. Surat Keterangan bebas penggunaan obat terlarang yang dikeluarkan oleh BNN
l. Surat Pernyataan bersedia penuh waktu dan kesanggupan sebagai Pimpinan BAZNAS Kota Tidore Kepulauan Tahun 2022- 2027 serta komitmen menggunakan SIMBA (Sistem Iformasi Manajemen BAZNAS) bermaterai Rp. 10.000,-
m. Surat Pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola zakat lain.
n. Surat/Sertifikasi Vaksin minimal vaksin kedua Covid 19
o. Berkas administrasi diletakkan pada amplop coklat dalam keadaan tertutup dengan mencantumkan nama calon Pimpinan BAZNAS pada bagian luar dan diserahkan kepada Tim Seleksi saat pendaftaran di Sekretariat Tim Seleksi pada jam dinas perkantoran mulai tanggal 20 Juni s/d 29 Juli 2022 (Pk. 08.00 s/d 16.00 WIT) melalui Sekretariat pada :
– Bagian Bina Kesra Setda Kota Tidore Kepulauan dengan contac person Nomor Handhpon/WA : 082190070084 An. Sahnawi Ahmad, S.IP dan 081343805025 An. M. Hasbi Marsaoly, S. Sos.
– Kantor Kementerian Agama Kota Tidore Kepulauan dengan contac person Nomor Handhpon/WA : 085352515071 An. Drs. H. Kusmadi.
p. Informasi yang belum jelas dapat ditanyakan pada Sekretariat Tim Seleksi BAZNAS Kota Tidore Kepulauan.
Materi Seleksi terdiri dari, Seleksi Administrasi Meliputi Verifikasi berkas dokumen yang diserahkan kepada Tim Seleksi. Dan Seleksi Wawancara Meliputi Ketentuan Perundang-undangan Zakat, Manajemen Pengelolaan Zakat , Fiqih Zakat serta Kearifan Lokal dan kebangsaan.

Peliput: Kru
Editor: ZI

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • ASN Pria Boleh Poligami, Perempuan Dilarang Jadi Istri Kedua

    ASN Pria Boleh Poligami, Perempuan Dilarang Jadi Istri Kedua

    • calendar_month Sen, 30 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    JAKARTA-Mahabari.Com, Pemerintah Indonesia sudah sejak lama memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria untuk melakukan poligami. Sementara PNS perempuan tidak diperbolehkan menjadi istri kedua atau ketiga dan seterusnya. Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) […]

  • Menempel di Tiang Listrik: Jaringan WiFi dan TV Kabel Terbakar

    Menempel di Tiang Listrik: Jaringan WiFi dan TV Kabel Terbakar

    • calendar_month Rab, 2 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Diduga jaringan TV Kabel yang menempel di tiang Telkom dan tiang listrik terbakar di kelurahan jati, RT 08 kota Ternate Selatan pada pukul 06:51 WIT pagi tadi. Rabu (02/04/25) Dalam video yang berdurasi 00,14 detik yang dibagikan melalui aplikasi tukar pesan, terlihat tiga titik api yang membakar kabel WiFi dan jaringan TV […]

  • Dugaan Penggelapan Uang Dengan Modus Melalui Grup Facebook

    Dugaan Penggelapan Uang Dengan Modus Melalui Grup Facebook

    • calendar_month Sel, 4 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    SULA Mahabari.com – Dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan di grup Facebook yang dilaporkan oleh salah satu korban berinisial AM Alias Arista ke Polres Kepulauan Sula pada 25 November 2024 lalu Yang dilakukan oleh FG alias Fit sedang ditangani oleh satreskrim Polres Sula telah memasuki tahap mediasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Operasi (KBO) […]

  • LBH Ansor Meminta Bawaslu Ternate Lakukan Pengawasan ke Petahana

    LBH Ansor Meminta Bawaslu Ternate Lakukan Pengawasan ke Petahana

    • calendar_month Sen, 23 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Kunjungan kerja walikota Ternate M Tauhid Soleman di pulau Batang Dua dianggap melakukan pencitraan dengan program pemerintah pusat melalui anggaran APBN yang itu merupakan hak masyarakat. Melalui sambutannya Tauhid Soleman kepada masyarakat bahwa dirinya telah banyak berbuat untuk masyarakat batang dua Tauhid Soleman “Saya Sudah cukup banyak berbuat maksimal di batang dua. […]

  • TAPD Pemda Halut Bakal Rapat Bersama Kontraktor Bahas Pembiayan Paket Proyek

    TAPD Pemda Halut Bakal Rapat Bersama Kontraktor Bahas Pembiayan Paket Proyek

    • calendar_month Sel, 3 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TOBELO-Mahabari.Com, Tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), bakal gelar rapat bersama OPD dan Kontraktor. Terkait pembahasan pembayaran paket pekerjaan. Pasalnya kondisi keuangan daerah tidak stabil, mengantisipasi pembiayaan paket pekerjaan berjalan di tahun 2023, Pemda Halut melalui TAPD bakal gelar rapat bersama Organisasi perangkat daerah (OPD) pemilik paket pekerjaan, dan Kontraktor. Baca Juga  […]

  • PT. Sinergi, Siap Ganti Rugi Dua Unit Rumah Yang Terbakar: Ada 4 Tahapan

    PT. Sinergi, Siap Ganti Rugi Dua Unit Rumah Yang Terbakar: Ada 4 Tahapan

    • calendar_month Rab, 12 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALSEL Mahabari.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halmahera Selatan menggelar rapat mediasi terkait peristiwa kebakaran yang terjadi di Desa Amasing Kota, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan pada Kamis, 27 Februari 2025 lalu. Dimana kebakaran diduga terjadi akibat adanya percikan api dari mesin pompa milik PT. Sinergi yang menyuplai BBM jenis minyak tanah ke salah […]

expand_less