Breaking News
light_mode
Beranda » Home » Tenaga medis RSUD Chasan Boesoerie minta gubernur Malut tuntaskan gaji pegawai 27,9 miliar

Tenaga medis RSUD Chasan Boesoerie minta gubernur Malut tuntaskan gaji pegawai 27,9 miliar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kam, 15 Des 2022

MAHABARI TERNATE- Sejumlah Tenaga media RSUD Chasan Boesoerie bersama beberapa ormas yakni DPC GPM ternate, DPC GMNI Ternate dan LPP-Tipikor Malut menggelar aksi menuntut pembayaran gaji, yg dipusatkan di depan kediaman gubernur Maluku Utara di Kota Ternate pada Kamis 15/12/2022.

Dalam aksi tersebut ketua LPP Tipikor Malut Zainal Ilvas, mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 21 ASN berhak memperoleh. Gaji, Tunjangan dan Fasilitas, Jo Pasal 58 Ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Jo PermenPAN-RB Nomor 63 Tahun 2011 Jo Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah, Jo PMK Nomor 75/PMK.05/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan.

Keseluruhan regulasi tersebut mengatur bahwa ASN berhak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan Kemampuan Keuangan Daerah.

Berdasarkan peringkat Pemerintah Provinsi Maluku Utara diketahui menduduki Tingkat Peringkat Pertumbuhan Ekonomi kedua di Indonesia Setelah Provinsi Papua pada Triwulan I Tahun 2021 sebesar 13,45 % atau senilai Rp.442,06 Miliar atau sebesar 15,52% ( Persen) dari pagu anggaran pendapatan tahun anggaran 2021 dan pada tahun anggaran 2022 pertumbuhan ekonomi provinsi maluku utara mencapai 27% Persen atau tertinggi didunia.

Olehnya itu tentunya dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi mestinya dibarengi dengan tingkat kesejahteraan Pegawai Pemerintah Daerah Melalui Tambahan Penghasilan Pegawai, pungkasnya.

Namun Ironisnya, Tambahan Penghasilan Pegawai ASN RSUD Chasan Boesoerie diketahui dipisahkan dari besar kemampuan pendapatan keuangan daerah dan dibebankan pada pendapatan Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoerie itu sendiri.

Hal ini tentunya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 53 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah atau (BLUD) menyebutkan, Bagi pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil ),

Bahwa gaji pokok dan tunjangan mengikuti peraturan perundangan-undangan tentang gaji dan tunjangan PNS serta dapat diberikan tambahan penghasilan sesuai remunerasi yang ditetapkan oleh kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4) atau Pasal 50 ayat (5).

Sehingga berdasarkan Analisa kami, jika Peraturan Gubernur Maluku Utara Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai RSUD Chasan Boesoerie ini terus diberlakukan dengan mengingat beban Tambahan Penghasilan Pegawai pada BLUD RSUD CB dengan kisaran 27,9 Milyar pertahun atau 20,5% dari pendapatan RSUD Chasan Boesoerie, hal ini tentunnya mengancam pelayanan Kesehatan masyarakat maluku utara.

Sebab kenapa tujuan dari pada BLUD sebagaimana dimaksud dalam Permendagri tentang BLUD, agar dapat dikelola dengan seefisien guna mencapai kesejahteraan Masayarakat Maluku Utara. Akibat dari kelalaian atas penanganan manajemen RSUD Chasan Boesoerie, menunggak Tambahan Penghasilan Pegawai RSUD Chasan Boesoerie terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 15 Bulan sejak tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022.

Iya juga meminta kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Segera, melakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan kepada Kepala BPKAD Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara, berkaitan dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai RSUD Chasan Boesoerie. Juga Segera melakukan pemangilan dan pemeriksaan kepada Plh. Direktur RSUD Chasan Boesoerie saat ini, berkaitan dengan alokasi dana senilai Rp.9 Miliyar, dari BPKAD Provinsi Maluku Utara.

Iya juga meminta Kepada Gubernur Maluku Utara, Segera menuntaskan Hutang TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai ) RSUD Chasan Boesorie, yang hingga saat ini berdasarkan Peraturan Gubernur Maluku Utara tidak dibayarkan sehingga menjadi hutang.

Dalam aksi tersebut dirinya juga meminta agar Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara di copot dari jabatannya karena dinilai gagal menyelesaikan hutang daerah serta tidak memiliki kemampuan dalam menghadapi permasalahan kritis keuangan pemerintah daerah Maluku Utara.

Iya juga menegaskan kepada gubernur Maluku Utara agar secepatnya menyelesaikan persoalan ini jika tidak akan melakukan kasi besar besaran nantinya dan akan yang menjadi korban adalah Pasian rumasakit RSUD Chasan Boesoerie karena tidak mendapatkan pelayanan yang maksimal dari petugas medis, tutupnya.

Peliput: Faisal

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPP KNPI Minta Presiden Jokowi Segera Pecat Luhut dari Jabatan Menko Marves

    DPP KNPI Minta Presiden Jokowi Segera Pecat Luhut dari Jabatan Menko Marves

    • calendar_month Sen, 25 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI TERNATE- Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) meminta Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) agar segera memecat Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia (Marves) Luhut Binsar Panjaitan. Hal ini disampaikan, Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama saat menggelar Kongres KNPI ke XVI yang diselenggarakan di Kota Ternate, Propinsi Maluku Utara, […]

  • Resmi Terima Akta Notaris, Kompak Malut Siap Action “Awas Ada Oknum Duplikat”

    Resmi Terima Akta Notaris, Kompak Malut Siap Action “Awas Ada Oknum Duplikat”

    • calendar_month Sel, 11 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Organisasi Progresif Komunitas Anak Bangsa Maluku Utara (KOMPAK MALUT), secara resmi menerima status hukum lembaga di kantor notaris yang beralamat di kelurahan Toboko, kota Ternate Selatan. Saat menerima Akta Notaris. Rusli M Din. Meminta agar seluruh anggota kompak dapat bekerja sesuai Visi-misi kompak Malut. Sehingga citra lembaga ini dapat terjaga dan terhindar […]

  • Ranwal RPJMD, Bappelitbangda Ternate Gelar Forum Konsultasi Publik

    Ranwal RPJMD, Bappelitbangda Ternate Gelar Forum Konsultasi Publik

    • calendar_month Rab, 16 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Untuk menyempurnakan draft rancangan awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di era pemerintahan Tauhid-Nasri, Bappelitbangda Kota Ternate mengadakan konsultasi publik pada Rabu, 16 April 2025. Acara ini berlangsung di ruang rapat kantor Bappelitbangda dan dibuka oleh Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly, yang didampingi oleh tim penyusun serta dihadiri oleh seluruh […]

  • Aliong-Sahril Kalah di Pilkada Malut, Ike Masita: Itu Sudah Pasti

    Aliong-Sahril Kalah di Pilkada Malut, Ike Masita: Itu Sudah Pasti

    • calendar_month Rab, 28 Agu 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Partai yang didirikan Prabowo Subianto itu dipastikan kalah pada Pilkada Gubernur Maluku Utara 2024. Pasalnya pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara Aliong Mus dan Sahril itu bakal tidak didukung oleh beberapa Ketua DPC Partai Gerindra di 10 kabupaten kota. Hal ini di sampaikan langsung oleh mantan pengurus partai Gerindra Ike […]

  • Foto Usai Rapat Senat Universitas Hei Namotemo Halmahera Utara

    UNHENA Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru, Ini Keunggulan Prodi Bimbingan Konseling 

    • calendar_month Sab, 4 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Halus Mahabari.com – Universitas Hein Namotemo (Unhena) Tobelo Membuka Pendaftaran Program studi (Prodi) Bimbingan Konseling tahun ajaran 2024-2025. Prodi tersebut menjadi pilihan favorit bagi lulusan sekolah menengah atas (SMA) atau masyarakat umum. Selaku Ketua Prodi Bimbingan Konseling Unhena Tobelo, Muhammad Refki Yunus mengatakan. jurusan yang dipimpinnya saat ini sudah membuka pendaftaran gelombang yang terhitung mulai […]

  • DPRD Bersama Pemerintah Tutup Galian C Ilegal Dengan Police Line

    DPRD Bersama Pemerintah Tutup Galian C Ilegal Dengan Police Line

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle Faisal
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Anggota DPRD Kota Ternate dari Fraksi Partai Gerindra, Nurjaya Hi Ibrahim, bersama jajaran Polsek Ternate Selatan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menutup aktivitas galian C ilegal di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIT. Penutupan dilakukan dengan pemasangan police line di lokasi tambang yang berada di RT 19/RW […]

expand_less