MAHABARI TERNATE- Sejumlah Tenaga media RSUD Chasan Boesoerie bersama beberapa ormas yakni DPC GPM ternate, DPC GMNI Ternate dan LPP-Tipikor Malut menggelar aksi menuntut pembayaran gaji, yg dipusatkan di depan kediaman gubernur Maluku Utara di Kota Ternate pada Kamis 15/12/2022.
Dalam aksi tersebut ketua LPP Tipikor Malut Zainal Ilvas, mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 21 ASN berhak memperoleh. Gaji, Tunjangan dan Fasilitas, Jo Pasal 58 Ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Jo PermenPAN-RB Nomor 63 Tahun 2011 Jo Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah, Jo PMK Nomor 75/PMK.05/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan.
Keseluruhan regulasi tersebut mengatur bahwa ASN berhak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan Kemampuan Keuangan Daerah.
Berdasarkan peringkat Pemerintah Provinsi Maluku Utara diketahui menduduki Tingkat Peringkat Pertumbuhan Ekonomi kedua di Indonesia Setelah Provinsi Papua pada Triwulan I Tahun 2021 sebesar 13,45 % atau senilai Rp.442,06 Miliar atau sebesar 15,52% ( Persen) dari pagu anggaran pendapatan tahun anggaran 2021 dan pada tahun anggaran 2022 pertumbuhan ekonomi provinsi maluku utara mencapai 27% Persen atau tertinggi didunia.
Olehnya itu tentunya dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi mestinya dibarengi dengan tingkat kesejahteraan Pegawai Pemerintah Daerah Melalui Tambahan Penghasilan Pegawai, pungkasnya.
Namun Ironisnya, Tambahan Penghasilan Pegawai ASN RSUD Chasan Boesoerie diketahui dipisahkan dari besar kemampuan pendapatan keuangan daerah dan dibebankan pada pendapatan Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoerie itu sendiri.
Hal ini tentunya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 53 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah atau (BLUD) menyebutkan, Bagi pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil ),
Bahwa gaji pokok dan tunjangan mengikuti peraturan perundangan-undangan tentang gaji dan tunjangan PNS serta dapat diberikan tambahan penghasilan sesuai remunerasi yang ditetapkan oleh kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4) atau Pasal 50 ayat (5).
Sehingga berdasarkan Analisa kami, jika Peraturan Gubernur Maluku Utara Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai RSUD Chasan Boesoerie ini terus diberlakukan dengan mengingat beban Tambahan Penghasilan Pegawai pada BLUD RSUD CB dengan kisaran 27,9 Milyar pertahun atau 20,5% dari pendapatan RSUD Chasan Boesoerie, hal ini tentunnya mengancam pelayanan Kesehatan masyarakat maluku utara.
Sebab kenapa tujuan dari pada BLUD sebagaimana dimaksud dalam Permendagri tentang BLUD, agar dapat dikelola dengan seefisien guna mencapai kesejahteraan Masayarakat Maluku Utara. Akibat dari kelalaian atas penanganan manajemen RSUD Chasan Boesoerie, menunggak Tambahan Penghasilan Pegawai RSUD Chasan Boesoerie terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 15 Bulan sejak tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022.
Iya juga meminta kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Segera, melakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan kepada Kepala BPKAD Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara, berkaitan dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai RSUD Chasan Boesoerie. Juga Segera melakukan pemangilan dan pemeriksaan kepada Plh. Direktur RSUD Chasan Boesoerie saat ini, berkaitan dengan alokasi dana senilai Rp.9 Miliyar, dari BPKAD Provinsi Maluku Utara.
Iya juga meminta Kepada Gubernur Maluku Utara, Segera menuntaskan Hutang TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai ) RSUD Chasan Boesorie, yang hingga saat ini berdasarkan Peraturan Gubernur Maluku Utara tidak dibayarkan sehingga menjadi hutang.
Dalam aksi tersebut dirinya juga meminta agar Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara di copot dari jabatannya karena dinilai gagal menyelesaikan hutang daerah serta tidak memiliki kemampuan dalam menghadapi permasalahan kritis keuangan pemerintah daerah Maluku Utara.
Iya juga menegaskan kepada gubernur Maluku Utara agar secepatnya menyelesaikan persoalan ini jika tidak akan melakukan kasi besar besaran nantinya dan akan yang menjadi korban adalah Pasian rumasakit RSUD Chasan Boesoerie karena tidak mendapatkan pelayanan yang maksimal dari petugas medis, tutupnya.
Peliput: Faisal