Home / Redaksi

Rabu, 5 Oktober 2022 - 15:43 WIT

DP3A Malut Perkuat Jejaring Penegakan Terhadap Anak Yang Terlibat Hukum



MAHABARI, TERNATE- Dalam penguatan dan penyelarasan antara jejaring aparat penegak hukum APH dalam pencegahan kekerasan dan penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum ABH, di Hotel Jati Ternate Rabu (5/10/2022)

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku Utara (Malut) Musrifah Alhadar mengatakan, Restorative justice merupakan suatu perubahan regulasi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Sasarannya adalah anak yang berhadapan dengan hukum dengan tujuan mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Baca Juga  DP3A Malut dan Forum Anak Berikan Edukasi "Stop" Kekerasan Kepada Anak

Kata Musrifah, sebelumnya hanya anak sebagai pelaku yang ditangani dari konteks pidana, namun kini Undang- undang SPPA mengatur juga anak sebagai korban dan termasuk anak sebagai saksi.

Untuk itu, perlindungan hukum yang diberikan melalui proses restorative justice yang melibatkan anak- anak diharapkan tidak sampai masuk ke ranah hukum dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Lanjutnya, disatu sisi tetap ada pertanggungjawaban pelaku terhadap korba, dan disisi lain pelaku juga tidak kehilangan hak- haknya sebagai seorang anak atau generasi penerus, salah satunya hak untuk mendapatkan pendidikan.

Baca Juga  Puskesmas di Kota Ternate Hanya Buka Pelayanan Perawatan Selama 8 Jam

“Penyelesaian perkara pidana anak dengan pendekatan restorative justice selama ini telah diupayakan oleh Pemerintah meskipun dalam pelaksaaannya masih belum mengalami perkembangan yang signifikan, ini tentunya membutuhkan sinergi antar lembaga diantaranya Kemenkumham, Kepolisian, Kementerian Pendidikan dan Agama dalam penanganan perkara pidana anak, agar terdapat pemahaman yang sama sampai ditingkat daerah tentang penanganan perkara pidana anak,” jelas Kepala DP3A Malut.

Sementara, Kasubdit IV Dirkrimum Polda Malut Kompol Anita Yuliyanto mengatakan, jika anak yang berhadapan dengan hukum dan tuntutannya dibawah tujuh tahun maka akan dilakukan penyelesaian diluar pengadilan atau disebut diversi.

Baca Juga  UT Ternate bersama SMA 10 Ternate gelar Ramadan To School

“Ini dilakukan agar anak tersebut tidak lagi berhadapan dengan hukum, namun hal itu jika disetujui oleh keluarga atau pihak yang dikorbankan,” ungkap Anita

Dirinya berharap, anak tidak dihadapkan dengan persoalan hukum, makanya harus dapat diselesaikan secara kekeluargaan, sebab masa depan anak tersebut masih panjang.

Peliput: Faisal
Editor: ZI


Baca Juga

Politik

Nurlela Syarif Keluar Negeri Tanpa Izin, BK Akan Cek Kebenarannya

Lokal

Penandatangan MOU Walikota Ternate dan AMPUH. Dalam Percepatan Pembangunan Dermaga Pulau Hiri 2023

Kata Mereka

Pemda dan DPRD Haltim Diminta Selesaikan Polemik PT. FMI

Redaksi

Beni Laos Gelar Syukuran Bersama 900 Orang Anak Yatim di Malut

Redaksi

Eks. Kediaman Gubernur Malut Kini Jadi Rumah Dinas Wali Kota Ternate

Budaya

SPMMT Malut bersama Masyarakat Morotai Timur Gelar Pawai Takbiran

Redaksi

IMM Sula Angkat Bicara Terkait Penanganan Pemerintah Paska Banjir Desa Baleha

Ekonomi

Tingkatkan Kinerja Pengelolaan BUMDes; Desa Wedana Selenggarakan Pelatihan Manajemen BUMDes