MAHABARI, TERNATE– Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang Pendataan Pegawai Non-ASN yang bertujuan untuk mewujudkan kejelasan status, karier, dan kesejahteraan honorer, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara (Pemda Halut) melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKDPSDA) telah melakukan pendataan Pegawai Non-ASN dilingkup Pemda Halut.
Kepala BKDPSDA Halut Efraim Ony Hendrik saat diwawancarai mengatakan, telah melakukan pendataan pegawai Non-ASN yang berjumlah 1.317 orang dan telah mengusulkan lewat e-formasi.
“Jumlah yang telah kita usulkan sesuai dengan kebutuhan daerah sebanyak 1.317 terdiri dari tenaga teknis 196, guru 910, dan tenaga kesehatan 211, dan saat ini kita tinggal menunggu jawaban dari KemenPAN-RB kalau sudah ditindaklanjut baru kita bisa tahu berapa banyak jumlah formasi yang diberikan ke Pemda Halut dan selanjutnya akan kita lakukan seleksi,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, Pegawai Non-ASN tidak serta merta diangkat menjadi ASN, namun harus mengikuti seleksi Penerimaan Pegawai yang rencananya dibuka pada tahun ini.
“Bagi pegawai Non-ASN yang memenuhi syarat menjadi PPPK, Pemda Halut akan mendorong untuk mengikuti seleksi Pegawai, kalaupun nanti dalam proses seleksi tidak lulus maka diatur melalui skema alih daya oleh pihak ketiga (outsourcing), karena pegawai yang bisa masuk dalam tenaga alih daya salah satunya adalah Satpol-PP,” jelas Efraim.
Peliput: Jasman
Editor: ZI