Breaking News
light_mode
Beranda » Home » Penerimaan PPPK Tidak Mengganggu Pembiayaan Lain APBD 2023

Penerimaan PPPK Tidak Mengganggu Pembiayaan Lain APBD 2023

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sen, 25 Sep 2023

Maco : DPRD Harus Duduk Bersama BKD Atur Secara Baik

TOBELO-Mahabari.Com, Polemik penerimaan Pegawai Pusat dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Halmahera Utara (Halut), mulai ada titik terang. Penerimaan PPPK rupanya tidak mengganggu kondisi anggaran APBD berjalan.

Kepala BKD Halut, Ony Hendrik melalui rilis mengatakan, Kebijakan peneriaman PPPK murni kebijakan secara nasional berdasarkan kondisi masing-masing daerah. Kouta Halut yang telah disetujui Mentri Aparatur Sipil Negara (Menpan) RB sebanyak 1.024 Kouta.

“jadi tidak digunakan anggaran lain untuk bayar gaji PPPK karena suda di alokasikan tersendiri oleh Pemerintah pusat,” beber Ony.

Ony menjelaskan, sesuai usulan formasi PPPK yang disetujui oleh Menpan RB, untuk Kabupaten Halut sebanyak 1024 orang. Pegawai PPPK yang dilaksanakan seleksi nanti itu, pembiayaannya bersumber dari Dana alokasi umum (DAU) yang ditetapkan oleh Mentri Keuangan.

“Setelah dihitung kebijakan anggaran yang bersumber pada pembiayaan DAU secara Spesifik grand, telah dihitung, dan ditetapkan oleh kemenkeu sebanyak Rp 47 milyar, dana tersebut dibayarkan ke Daerah berdasarkan laporan pelaksanaan seleksi, dan kelulusan PPPK. Dana tersebut harus  dilaporkan, kemudian ditransfer ke daerah. Jadi intinya hal ini, tidak mengganggu pembiayaan lain,” ujar Ony.

Sementara Kepala Kemanan Pemda, Kasatpol PP Halut Muhammad Kacoa mengatakan, polemik PPPK ini, suda merembet ke publik. Tentunya masaalah ini, harus diatur secara baik, oleh BKD dan DPRD Halut.

“Saat ini, kaban BKD berkonsentrasi terkait penerimaan PPPK, maka DPRD seharusnya duduk bersama untuk mencari solusi, terkait problem keungan yang di alami daerah ini” Jelas M Kacoa.

Muhammad Kacoa yang biasa disapa Maco menegaskan, Penerimaan PPPK ini, merupakan kebutuhan mendasar Pemda Halut. Bahkan ini peluang untuk menyelamatkan putra putri Halut, dari status honorer, dan pengangguran.

“ DPRD dan BKD harus duduk bersama, untuk mengatur secara baik skema penerimaan PPPK, tidak lagi berpolemik soal keuangan,” ujar Maco.

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakapolda Malut: Anggota Polri Harus Netral di Pemilu 2024

    Wakapolda Malut: Anggota Polri Harus Netral di Pemilu 2024

    • calendar_month Kam, 28 Des 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      MABA,Mahabari– Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda), Maluku Utara (Malut), Brigadir Jendral Polisi Samudi, S.I.K, M.H didampingi sejumlah pejabat utama Polda Malut berkunjung ke Polres Halmahera timur. Kamis (28/12/2023). Saat tiba di Polres Haltim, Orang nomor dua di jajaran Polda Malut tersebut disambut oleh Kapolres Haltim AKBP Setyo Agus Hermawan, Wakil Bupati Haltim Anjas Taher, […]

  • Gandeng Dinas Perikanan Halut, Kodim 1508/Tobelo Gelar Program Bakti Kemandirian Masyarakat

    Gandeng Dinas Perikanan Halut, Kodim 1508/Tobelo Gelar Program Bakti Kemandirian Masyarakat

    • calendar_month Sel, 13 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, HALUT– Komando Distrik Militer (Kodim) 1508/Tobelo melaksanakan kegiatan Program Bakti Kemandirian masyarakat, dengan tema “TNI AD mewujudkan masyarakat yang mandiri dan sejahtera untuk Indonesia tangguh”. Bertempat di Pendopo Koramil 1508-02/Galela, Desa Togawa, Kecamatan Galela Selatan, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Selasa (13/09/2022). Turut hadir dalam kegiatan Kasdim 1508/Tobelo Mayor Inf Rusmin Nuryadin, Danramil 1508-02/Galela Kapten […]

  • Bapemperda DPRD Halut Bahas Tiga Ranperda Di Awal Tahun 2022

    Bapemperda DPRD Halut Bahas Tiga Ranperda Di Awal Tahun 2022

    • calendar_month Kam, 19 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TOBELO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) melalui Badan Pembentukan Paraturan Daerah (Bapemperda) telah mengkaji beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang nantinya di sahkan pada tahun 2022 ini, pengkajian Perda ini DPRD mengundang tim ahli hukum dari Universitas Halmahera (Uniera), rapat pengkajian Ranperda ini di pimpin langsung oleh wakil Ketua […]

  • Pemuda Muhammadiyah Malut Imbau, Sikap Bijak Tuduhan Kegiatan Keagamaan Terindikasi HTI

    Pemuda Muhammadiyah Malut Imbau, Sikap Bijak Tuduhan Kegiatan Keagamaan Terindikasi HTI

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Faisal
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Menyikapi adanya informasi terkait kegiatan keagamaan yang disebut-sebut terindikasi membawa paham Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Maluku Utara melalui Ketua Wilayah, Muhammad Fadly, menegaskan pentingnya mengedepankan sikap objektif dan berdasarkan fakta, bukan sekadar asumsi. “Jangan berasumsi, harus sesuai fakta terkait tuduhan tersebut. Pada bagian mana yang berkaitan dengan HTI? […]

  • PDIP Masdar Mansur Klarifikasi Soal Unggahan Kontroversial di Medsos

    PDIP Masdar Mansur Klarifikasi Soal Unggahan Kontroversial di Medsos

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • account_circle Fahrun
    • 0Komentar

    HALSEL, Mahabari.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Fraksi PDIP, Kabupaten Halmahera Selatan. Masdar Mansur, memberikan klarifikasi resmi terkait unggahan di akun Facebook pribadinya yang sempat menimbulkan kontroversi. Dalam unggahan tersebut, tercantum kalimat yang dapat menimbulkan konflik internal hingga masyarakat “Yang mau DPR di bubarkan itu orang GOBLOK (K-nya 10)” ditulis Sesuai Aksara postingan […]

  • Setahun Berkeliaran, Kasus Persetubuhan Anak Belum Tuntas

    Setahun Berkeliaran, Kasus Persetubuhan Anak Belum Tuntas

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle Ihsan
    • 0Komentar

    SANANA, Mahabari.com – Penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban hamil di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, hingga kini belum juga tuntas meski telah berjalan hampir satu tahun. Korban dalam perkara tersebut berinisial ZT, sementara terduga pelaku berinisial IS. Kasus ini pertama kali dilaporkan ke pihak kepolisian […]

expand_less