Traffic Light Rusak Satu Orang Meninggal Dunia, IMM Sula Desak Evaluasi Kinerja Dishub
- account_circle Ihsan
- calendar_month Sen, 26 Jan 2026

Kecelakaan maut terjadi akibat rusaknya Traffic Light di perempatan desa Fagudu, (Ilustrasi/MahabariFoto)
SANANA, Mahabari.com – Kelalaian Dinas Perhubungan (Dishub). Kabupaten Kepulauan Sula, dalam merawat dan memperbaiki traffic light kembali memakan korban jiwa. Lampu lalu lintas yang mati atau mengalami gangguan dinilai menjadi salah satu pemicu meningkatnya kecelakaan di wilayah tersebut.
Sekitar pukul 08.20 WIT, kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di simpang empat Desa Fagudu, yang selama ini dikenal sebagai titik rawan kecelakaan. Dua sepeda motor terjadi tabrakan, mengakibatkan dua warga menjadi korban. Senin (26/1/2026).
Salah satu korban sempat direncanakan dirujuk ke RSUD Ternate untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun nahas, korban dikabarkan meninggal dunia sebelum sempat dirujuk.
Seringnya kecelakaan lalu lintas di lokasi tersebut disinyalir disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari kelalaian pengguna jalan hingga tidak berfungsinya rambu-rambu dan alat penunjang keselamatan lalu lintas, termasuk traffic light yang sudah lama tidak beroperasi.
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Umum Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Dinas Perhubungan setempat.
“Ini seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan instansi terkait. Jika dibiarkan, angka kecelakaan di lokasi itu jelas akan terus meningkat,” tegas Prabowo.
Menurutnya, alasan ketiadaan anggaran tidak dapat dibenarkan. Ia menilai pemeliharaan traffic light merupakan kegiatan rutin pemerintah yang wajib dianggarkan setiap tahun, sama halnya dengan perawatan jalan berlubang dan jembatan rusak.
“Tidak ada istilah tidak ada anggaran. Kalau alasannya anggaran tidak ada, itu justru kesalahan Dishub karena tidak memasukkan dalam perencanaan anggaran,” lanjutnya.
Prabowo juga menegaskan bahwa Dishub memiliki tanggung jawab penuh untuk melakukan pengecekan dan perbaikan terhadap seluruh rambu dan fasilitas lalu lintas yang mengalami kerusakan di wilayah Kepulauan Sula.
“Kalau tidak segera diatasi, ini akan menjadi masalah serius di kemudian hari dan terus menelan korban,” ujarnya.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menegaskan bahwa pemeliharaan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) merupakan tanggung jawab pemerintah, dalam hal ini Dinas Perhubungan.
Hingga berita ini ditayangkan, traffic light di simpang empat Desa Fagudu masih belum diperbaiki dan belum ada kejelasan langkah konkret dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sula.
- Penulis: Ihsan
- Editor: Faisal



