Mandek Bertahun-tahun RUU Adat, Willy: Perlu Suara Pemda, DPRD
- account_circle Faisal
- calendar_month 0 menit yang lalu

Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR RI. RUU ini akan terus mandek kalau masyarakat, pemerintah daerah diam. (MahabariFoto/MF)
TERNATE, Mahabari.com – Janji tinggal janji. Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat kembali tersandera di meja parlemen. Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy, blak-blakan menyebut: mekanisme legislasi yang berulang dari nol setiap periode menjadi biang stagnasi.
Menurutnya, usulan RUU ini sejatinya bukan barang baru. Ia menegaskan, hak inisiatif terhadap RUU Masyarakat Hukum Adat sejak awal berada di tangan Partai NasDem. “Cek saja di website DPR, siapa pengusulnya. Ini hak inisiatif NasDem,” ujarnya.
Namun ironinya, meski sudah berkali-kali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), pembahasan tak pernah benar-benar tuntas. Bahkan pada periode 2014–2019, naskah akademik dan draf RUU baru diserahkan di ujung masa jabatan. “Itu tragis. Sudah ada, tapi dikirim di akhir periode,” kata Willy.
Masalahnya, sistem legislasi di DPR tak mengenal “warisan” pembahasan. Setiap periode, semua harus dimulai dari nol. Tak ada carry over kecuali sudah masuk pembahasan tingkat I. Sementara RUU ini, kata Willy, bahkan belum sampai tahap itu. “Masih sebatas daftar untuk dibahas. Belum jadi prioritas nyata,” tegasnya.
Akibatnya jelas: nasib RUU ini sepenuhnya bergantung pada tarik-menarik kepentingan politik antar fraksi. “Kapan dibahas? Tergantung fraksi-fraksi di DPR,” ujarnya lugas.
Di tengah kebuntuan itu, Willy mencoba menaruh harapan pada Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai ada komitmen politik yang bisa jadi pintu masuk percepatan. Ia mencontohkan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang akhirnya bisa diselesaikan.
Namun, Willy juga mengingatkan: tanpa tekanan publik, RUU ini hanya akan terus jadi “arsip hidup”. Ia menuntut kelompok masyarakat adat tak lagi pasif. “Harus galang solidaritas. Jangan hanya segelintir yang bersuara,” katanya.
Ia mengungkapkan, pada periode 2019–2024, DPR sebenarnya sudah menyelesaikan tahap inisiatif. Namun lagi-lagi, pemerintah tak merespons. Tak ada surat presiden, tak ada daftar inventarisasi masalah. Hasilnya: mandek total.
Kini, RUU tersebut kembali masuk tahap evaluasi Prolegnas. DPR, klaim Willy, masih berkomitmen memasukkannya sebagai prioritas. Tapi tanpa dorongan nyata dari daerah, komitmen itu berpotensi jadi basa-basi politik belaka.
Willy bahkan menyindir keras minimnya peran kepala daerah dan DPRD. Ia menegaskan, perjuangan legislasi tak bisa timpang. “Kalau di bawah tidak bergerak, itu ibarat patah kaki, patah tangan. Tidak akan jalan,” sindirnya.
Ia mendesak adanya gerakan “jemput bola” dari daerah: hearing, rapat dengar pendapat (RDP), hingga rekomendasi resmi dari DPRD kabupaten/kota dan provinsi. Semua harus serempak, terstruktur, dan konsisten.
“Komitmen politik itu harus gayung bersambut. Jangan cuma di DPD ke DPR RI yang bicara. Daerah juga harus ribut,” pungkasnya.
Tanpa itu, satu hal yang pasti: RUU Masyarakat Hukum Adat akan terus jadi wacana. Ramai dibicarakan, tapi tak pernah benar-benar diwujudkan
- Penulis: Faisal
- Editor: Faisal



