Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Dua Tersangka Korupsi BMHP Dinkes Sula Resmi Masuk DPO

Dua Tersangka Korupsi BMHP Dinkes Sula Resmi Masuk DPO

  • account_circle Ihsan
  • calendar_month Sel, 13 Jan 2026

SANANA, Mahabari.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula resmi menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Dinas Kesehatan tahun anggaran 2021 sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua tersangka tersebut masing-masing Lasidi Leko alias LL dan AMKA alias Andi Muhammad Khairul Akbar. Penetapan DPO dilakukan setelah keduanya berulang kali mangkir dari panggilan penyidik.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula menegaskan, keputusan memasukkan kedua tersangka ke dalam DPO diambil karena mereka tidak kooperatif dan mengabaikan proses hukum.

“Kami telah menetapkan dan memasukkan kedua tersangka ke dalam Daftar Pencarian Orang karena mangkir dari panggilan Tim Penyidik Kejari Kepulauan Sula sebanyak tiga kali,” ujar Kajari saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (13/1/2026).

Kajari juga mengimbau agar kedua tersangka segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menghimbau kepada yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses penyidikan,” tegasnya.

Selain itu, Kajari memperingatkan pihak-pihak yang diduga membantu, memfasilitasi, atau menghalangi proses penyidikan agar segera menghentikan perbuatannya.

“Setiap pihak yang dengan sengaja membantu, memfasilitasi, atau menghalangi upaya penyidikan dapat dijerat pidana karena perbuatannya termasuk merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandas Kajari.

Untuk diketahui, kedua tersangka telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan BMHP Dinas Kesehatan Kepulauan Sula tahun 2021, masing-masing. AMKA alias PA, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Nomor B-1697/Q.2.14/Fd.2/12/2025. Dan Lasidi Leko alias LL, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Nomor B-1696/Q.2.14/Fd.2/12/2025.

  • Penulis: Ihsan
  • Editor: Faisal

Rekomendasi Untuk Anda

  • Villa Lago Montana Diduga Kebal Hukum: Pemkot, DPRD Ternate Dipertanyakan

    Villa Lago Montana Diduga Kebal Hukum: Pemkot, DPRD Ternate Dipertanyakan

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle Faisal
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Kasus Villa Lago Montana Resort and Restaurant di Kelurahan Fitu, Kota Ternate. Kini tak lagi sekadar soal pelanggaran perizinan. Publik mulai menaruh curiga, apakah vila yang diduga dibangun di kawasan hutan lindung ini dilindungi oleh kekuasaan? Meski disebut belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan telah menerima surat peringatan dari dinas terkait. […]

  • Taufik Djauhar: Pekan Ketiga Ramadhan, Musrembang Kota Digelar

    Taufik Djauhar: Pekan Ketiga Ramadhan, Musrembang Kota Digelar

    • calendar_month Jum, 7 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ternate Mahabari.com — Pemerintah Kota Ternate, melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), akan melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Kota untuk tahun anggaran 2026. Acara ini dijadwalkan berlangsung pada minggu ketiga Ramadhan 1446 Hijriah. Kepala Bappelitbangda, Taufik Djauhar, menyampaikan informasi ini, saat ditemui awak media di ruang kerjanya. Pada Jum’at (07/03/25). Baca Juga  […]

  • PIRA Malut Ajak Masyarakat Kota Ternate Jaga Kebersihan Lingkungan

    PIRA Malut Ajak Masyarakat Kota Ternate Jaga Kebersihan Lingkungan

    • calendar_month Kam, 6 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE- Dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Perempuan Indonesia Raya (PIRA) Provinsi Maluku Utara (Malut) pada tanggal 9 Oktober 2022, PIRA Malut melakukan kegiatan aksi kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan di Kota Ternate. Baca Juga  Tegas Bawaslu Malut, Bakal Periksa KPU Dan Bawaslu HalselAksi keberhasilan lingkungan ini dilakukan PIRA Malut dengan membersihkan sampah […]

  • Warga Gosoma Resah PDAM Cuek Tiga Bulan Air PAM Mati

    Warga Gosoma Resah PDAM Cuek Tiga Bulan Air PAM Mati

    • calendar_month Jum, 29 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TOBELO-mahabari. Com, Warga RT 05 Desa Gosoma Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara (Halut), mulai resah karena suda tiga bulan, air PAM tidak kunjungan berjalan. Suda begitu, PDAM Halut malah cuek dengan kondisi warga setempat. Salah satu warga Desa Gosoma Antimen mengeluhkan, bahwa sejak bulan Juli 2023 sampai saat ini, air PAM di kompleks RT 05 […]

  • Musrembang Tingkat Kelurahan Mulai Jalan, Sekda Ternate: Bagian dari Siklus Perencanaan Pembangunan Daerah

    Musrembang Tingkat Kelurahan Mulai Jalan, Sekda Ternate: Bagian dari Siklus Perencanaan Pembangunan Daerah

    • calendar_month Kam, 30 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com — Pemerintah Kota Ternate secara resmi telah memulai siklus perencanaan tahunan dengan menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat kelurahan di 8 Kecamatan di Kota Ternate, yang di mulai pada tanggal 15 Januari 2025 di Kelurahan Maliaro Kecamatan Ternate Tengah dan berakhir di tanggal 25 Januari 2025 di Kelurahan Sangaji Utara Kecamatan Ternate […]

  • Revitalisasi Anggaran, Target PAD Anjlok: Dishub dan Disperindag Perlu Dievaluasi 

    Revitalisasi Anggaran, Target PAD Anjlok: Dishub dan Disperindag Perlu Dievaluasi 

    • calendar_month Sel, 18 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Dampak terhadap postur anggaran belanja terutama terlihat pada belanja modal dan belanja sosial. Hal ini berimplikasi pada proyeksi beberapa bulan ke depan, di mana perekonomian diperkirakan akan mengalami penurunan. Salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi adalah belanja pemerintah. Namun, jika belanja pemerintah diefisiensikan atau dibatasi, dampaknya akan terasa secara domino, baik di […]

expand_less