IMM Desak APH Periksa PT MTP atas Dugaan Penyamaran Status Pekerja
- account_circle Ihsan
- calendar_month Kam, 8 Jan 2026

Ketua Cabang IMM Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, (MahabariFoto)
SANANA, Mahabari.com – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Kepulauan Sula mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan pemeriksaan terhadap PT Mangoli Timber Producer (PT MTP) terkait dugaan penyamaran status hubungan kerja karyawan yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Cabang IMM Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, Kamis (08/01/2025). Ia menilai, PT MTP diduga melakukan praktik penyamaran status tenaga kerja, di mana pekerja yang seharusnya berstatus sebagai “pekerja/karyawan” justru diklasifikasikan sebagai “mitra”.
Menurut Prabowo, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Kami mendesak APH untuk segera turun tangan dan memeriksa pihak PT MTP atas dugaan penyamaran status pekerja menjadi mitra. Praktik ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” tegas Prabowo.
Ia menjelaskan bahwa konsep kemitraan memiliki dasar hukum tersendiri, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam konsep tersebut, hubungan yang terjalin adalah kerja sama usaha yang setara, bukan hubungan kerja antara atasan dan bawahan.
“Kemitraan itu menempatkan para pihak dalam posisi setara, misalnya antara pelaku usaha kecil dengan usaha besar. Tidak ada relasi perintah, upah, atau jam kerja seperti dalam hubungan kerja,” jelasnya.
Prabowo menegaskan, apabila dalam praktiknya ditemukan adanya unsur perintah kerja, jam kerja tertentu, target, pengawasan perusahaan, serta pemberian upah, maka secara hukum hubungan tersebut dikategorikan sebagai hubungan kerja, bukan kemitraan.
“Jika ada bawahan dan atasan, pekerjaan yang diperintahkan, upah, serta kontrol perusahaan, maka itu adalah hubungan kerja. Menyebutnya sebagai ‘mitra’ hanya kamuflase administratif,” lanjut Prabowo.
Ia menilai, praktik tersebut merupakan modus klasik yang kerap digunakan perusahaan untuk menghindari kewajiban normatif terhadap pekerja, seperti upah layak, jaminan sosial ketenagakerjaan, dan hak-hak lainnya.
“Secara administrasi disebut mitra, tetapi dalam praktiknya diperlakukan seperti buruh dengan jam kerja, target, perintah, dan pengawasan perusahaan. Ini jelas melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif,” tegasnya.
Prabowo menambahkan, apabila desakan tersebut tidak mendapat respons serius dari pihak berwenang, maka IMM Kepulauan Sula akan mengambil langkah lanjutan secara organisatoris.
Pekerja “Jika tidak diindahkan, IMM secara kelembagaan akan melakukan aksi sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik yang merugikan pekerja,” pungkasnya.
- Penulis: Ihsan
- Editor: Faisal



