Upah Buruh Segini, Disnaker Diminta Periksa Perusahaan PT. MTP
- account_circle Ihsan
- calendar_month Sen, 5 Jan 2026

Praktisi Hukum, Fadli Wambes, (Ilustrasi/MahabariFoto)
SANANA, Mahabari.com – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan mencuat di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Sejumlah karyawan PT MTP Falabisahaya diduga menerima upah di bawah standar ketentuan pemerintah, meski bekerja hingga 12 jam per hari.
Informasi tersebut mencuat melalui unggahan akun anonim di grup Facebook Dad Ted Sua. Dalam unggahan itu disebutkan bahwa para pekerja hanya menerima upah berkisar Rp 800.000 hingga Rp 900.000 per bulan, angka yang dinilai tidak sebanding dengan beban dan jam kerja yang dijalani.
“Kerja 12 jam, tapi gaji yang diterima hanya 800 ribu sampai 900 ribu. Kami masyarakat biasa dan tidak paham hukum ketenagakerjaan,” tulis akun tersebut. Unggahan itu juga meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kepulauan Sula untuk menelusuri dugaan tersebut.
Unggahan tersebut mendapat respons luas dari warganet. Sejumlah pengguna media sosial menilai praktik tersebut berpotensi melanggar aturan ketenagakerjaan, khususnya terkait upah minimum dan ketentuan jam kerja.
Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum, Fadli Wambes, S.H, menegaskan bahwa jika informasi tersebut benar, maka perusahaan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Upah pekerja wajib mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Membayar upah di bawah standar yang ditetapkan pemerintah tidak dibenarkan dalam kondisi apa pun,” kata Fadli saat dihubungi, Sabtu (3/1/2026).
Ia menjelaskan, jam kerja normal pekerja dibatasi maksimal delapan jam per hari atau 40 jam per minggu. Jika pekerja dipekerjakan melebihi batas tersebut, perusahaan wajib membayarkan upah lembur sesuai ketentuan.
“Apabila pekerja bekerja hingga 12 jam per hari tanpa perhitungan lembur yang jelas, itu merupakan pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi hukum,” ujarnya.
Fadli juga menilai kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan ketenagakerjaan di daerah. Ia meminta Disnaker bersikap proaktif melakukan pengawasan dan inspeksi langsung ke perusahaan.
“Banyak pekerja tidak berani melapor karena takut kehilangan pekerjaan atau tidak memahami hak-haknya. Karena itu, pengawasan negara melalui Disnaker menjadi sangat penting,” tegasnya.
Menurutnya, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan pekerja memperoleh upah yang layak guna memenuhi kebutuhan hidup dasar.
Hingga berita ini diturunkan, Mahabari.com masih berupaya menghubungi manajemen PT MTP Falabisahaya untuk meminta klarifikasi terkait dugaan tersebut. Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Sula juga belum memberikan pernyataan resmi.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk memastikan pemenuhan hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan serta mencegah terulangnya dugaan praktik ketenagakerjaan yang merugikan buruh.
- Penulis: Ihsan
- Editor: Faisal



