Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Karena Dendam Lama, Oknum Pengacara Aniaya Ipar Sendiri

Karena Dendam Lama, Oknum Pengacara Aniaya Ipar Sendiri

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sel, 28 Mei 2024

TERNATE Mahabari.com – Korban penganiayaan yang di alami seorang ustadz Joharudin Makoagow. Atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum advokat berinisial FH. Pada Sabtu (25/05/24) dan kini suda di tangani Reskrim polres Ternate.

Tindakan kekerasan yang dilakukan oknum pengacara terhadap seorang ustadz yang berasal dari Sulawesi Utara pada Sabtu malam kemarin. Mengalami memar di bagian wajah kiri dan luka di bagian bawah mata sebelah kanan.

Bukan hanya itu rasa sakati yang di alami Joharudi, Di bagian belakang kepala karena pukulan yang bertubi-tubi dari oknum pengacara berinisial FH. Parahnya rasa sakit di bagian rusuk sebelah kanan karena tendangan yang dilakukan FH membuat korban merasa sakit saat bernafas.

Menurut Joharudin. Kepada awak media pada Senin (27/05/24) Joharudin menceritakan, awalnya kami menggelar acara rujuk kembali dengan istrinya yang tak lain kakak kandung FH, rujuk dengan mantan istrinya karena sebelumnya ada masalah di dalam hubungan rumah tangga sehingga keduanya memutuskan harus berpisah.

“Alasannya melakukan rujuk karena anak-anak kami masih kecil, jadi mau rujuk untuk menjaga psikologi mereka,” namun dalam acara tersebut kami sekeluarga sepertinya Tidak mengundang FH. ujarnya

Lanjutnya, saat itu dirinya bersama rekan-rekannya duduk di depan Rumah Quran Ar-Ruzain tak berselang lama datanglah FH. Sambil tidak merespon sambut dari rekan korban, Dengan nada keras dan tak jelas dengan rasa marah. FH mengaku dirinya seorang pengacara Yang paham hukum.

Sambil berbicara FH langsung menendang rusuk sebelah kanan Joharudin sampai tersungkur dan dilanjutkan dengan pukulan yang membabi-buta. Di teras Rumah Quran Ar-Ruzain yang beralamat di kelurahan jati. Kota Ternate Selatan.

Saat menceritakan kronologis kejadian Joharudin Makoagow merasa sedih sampai menitihkan air mata. Ia juga meminta kepada FH agar bertaubat atas perbuatan yang dilakukan kepada dirinya selama ini. Yang dimulai dari ancaman melalui pesan singkat pada 13 Januari 2022.

Sehingga atas kejadian ini Joharudin sudah mulai waspada karena ancaman yang dikatakan oleh FH benar dilakukan. Bahwa dirinya akan di habisi jika bertemu dengan korban. Sehingga Ketakutan yang dialami Joharudin Makoagow karena mengingat ketiga anaknya yang masih pada kecil-keci

Bukti ancaman yang telah di prin out oleh korban

Bukti ancaman yang telah di prin out oleh korban

Sebagai seorang guru agama dirinya juga merasa sedih karena saat dianiaya FH, disaksikan oleh ketiga anak dan istrinya sehingga mengalami trauma dan sering merasa takut. Ucapnya

Sampai pemberitaan ini diterbitkan atas dugaan penganiayaan Seorang Ustadz, Oknum Advokat di Ternate Dilaporkan ke Polisi yang didampingi Peradi Kuasa Hukum Joharudin. Mirjan Marsaoly sebagai seorang advokat sangat menyesalkan tindakan kriminal FH, sebab kode etik profesi diatur dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat menjelaskan bahwa berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan perbuatannya diancam pidana penjara 4 tahun.

“Tindakan oknum pengacara ini melanggar Pasal 351 ayat (2) bahwa jelas terancam pidana 5 tahun. Kami kuasa hukum akan terus mengawal atas tindakan pidana yang dilakukan dan proses pidana umumnya tetap jalan selain itu juga kami juga telah membuat laporan ke Peradi,” pungkasnya.

 

Peliput: Faisal

Editor: Kibo

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengalihan CV Karunia Quardon Perkasa Tidak Miliki Izin Galian C di Kelurahan Sulamadaha

    Pengalihan CV Karunia Quardon Perkasa Tidak Miliki Izin Galian C di Kelurahan Sulamadaha

    • calendar_month Sen, 20 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TOBELO-Mahabari.com, Mafia galian C di Kelurahan Sulamadaha Kota Ternate dikelola CV Dragon diduga tidak memiliki izin pengelolaan Galian C. Parahnya meski pengalihan CV Dragon ke CV Karunia Quadron Perkasa juga tidak mengantongi Izin. Pasalnya Terhitung sejak tahun 2017 hingga sekarang, CV Dragon tidak memiliki izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan aktivitas Galian C di […]

  • Komandan Korem 152 Babullah Launching Babinsa Hebat

    Komandan Korem 152 Babullah Launching Babinsa Hebat

    • calendar_month Rab, 20 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TOBELO-Mahabari.Com, Komandan Korem 152/Baabullah Brigjen TNI Elkines Villando Dewangga, S.A.P, Rabu (20/09) memimpin apel gelar kesiapsiagaan, untuk launching Babinsa hebat (Babat). bertempat di lapangan Makodim 1508 Tobelo, Jalan Kawasan Pemerintahan, Desa MKCM Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara. Turut hadir dalam kegiatan Bupati Halut Ir. Frans Manery, Dandim 1508 Tobelo Letkol Inf Davit Sutrisno Sirait,S.E, Ketua […]

  • Gamhas Ada apa? PT IWIP Tutupi Informasi Kecelakaan Kerja Karyawan

    Gamhas Ada apa? PT IWIP Tutupi Informasi Kecelakaan Kerja Karyawan

    • calendar_month Jum, 19 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Maraknya Kecelakaan Kerja karyawan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang saat ini beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Provinsi Maluku Utara, Gamhas  menduga perusahaan tersebut dengan sengaja menutupi berbagai kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja yang sering terjadi di perusahaan tersebut telah diberitakan oleh sejumlah media pada 15 Juli 2024 kemarin terkait […]

  • Dugaan Laguna Cafe & Resto Langgar UU Ciptaker, LBH Ansor Soroti Salinan Kontrak dan PHK Sepihak

    Dugaan Laguna Cafe & Resto Langgar UU Ciptaker, LBH Ansor Soroti Salinan Kontrak dan PHK Sepihak

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • account_circle Faisal
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Praktik ketenagakerjaan di Laguna Cafe & Resto diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum nasional, termasuk Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dugaan pelanggaran tersebut mencakup tidak diberikannya salinan kontrak kerja, pembayaran upah di bawah kesepakatan, tidak dibayarkannya hak lembur, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa prosedur hukum. Ketua Lembaga Bantuan […]

  • Pengunjung Keluhkan Kerusakan Fasilitas di Taman Nukila Ternate

    Pengunjung Keluhkan Kerusakan Fasilitas di Taman Nukila Ternate

    • calendar_month Sen, 18 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE– Kerusakan fasilitas dan anjungan yang ada di Taman Nukila Ternate sangat dikeluhkan setiap pengunjung yang mampir untuk menikmati waktu santai bersama keluarga. Pengunjung Taman Nukila Alnugransyah saat dikonfirmasi mengatakan, kerusakan anjungan Taman Nukila dan fasilitas bermain anak ini sangat parah, sehingga dirinya bersama keluarga saat berada di sini tidak bisa menikmati fasilitas yang […]

  • Kunjungan Menteri ATR/BPN: Komitmen Kawal Sinergi Jajaran di Malut

    Kunjungan Menteri ATR/BPN: Komitmen Kawal Sinergi Jajaran di Malut

    • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta, Mahabari.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Maluku Utara, Sabtu (23/8/2025). Dalam agenda tersebut, Nusron akan didampingi Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, sebagai mitra kerja Kementerian ATR/BPN. Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis, menyampaikan bahwa kunjungan ini akan […]

expand_less