Breaking News
light_mode
Beranda » Home » FAKEP dan IAKL Kecam Dugaan Pelecehan Oknum Perawat RSUD Chasan Boesorie

FAKEP dan IAKL Kecam Dugaan Pelecehan Oknum Perawat RSUD Chasan Boesorie

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rab, 20 Sep 2023

 

TERNATE-Mahabari.Com, Tindakan bejat oknum pegawai Rumah sakit umum daerah (RSUD) Chasab Boesorie (CB) Ternate inisial (AM), Rabu (20/09) mengundang kecaman dari Forum Alumni Keperawatan (FAKEP), dan Ikatan Alumni Kesehatan Lingkungan (IAKL) Poltekkes Kemenkes Ternate.

Kecaman itu, atas kasus dugaan pelecehan kepada Mahasiswi Praktek Politekes Ternate, di RSUD CB. Peristiwa pelecehan dengan Korban inisial (YM), terjadi pada Sabtu, (26/8/23), sekitar pukul 11.00 WIT. Prihatin dengan nasib korban, FAKEP, dan IAKL mengecam tindakan tidak terpuji dari pelaku.

Bahkan, AM diminta tidak lagi  berdinas di RSUD Chasan Boesoirie sebagai tempat praktik mahasiswa poltekkes ternate. Sebab kejadian peristiwa asusila itu, dapat mengganggu psikologi  mahasiswa yang sedang melaksanakan praktik penugasan kampus. Bahkan perbuatan pelaku telah mencoreng nama baik RSUD Chasan Boesorie.

“AM harusnya tidak lagi berdinas di RSUD CB, karena bisa menimbulkan trauma yang berkepanjangan untuk mahasiswi praktikum,”kata Formatur FAKEP Ariyo Dermawan.

Keluarga besar Alumni Poltekkes Kemenkes Ternate FAKEP dan IAKL menilai tindakan tercela AM sangat di sayangkan, Pelaku yang juga sebagai senior dan pembimbing, seharusnya memberikan contoh yang baik kepada para mahasiswa dan mahasiswi.

“Atas nama alumni poltekkes kemenkes ternate, baik  FAKEP maupun IAKL, Kami sangat mengecam terkait persoalan ini,  seharusnya AM sebagai senior, dan pembimbing, bisa menjadi contoh buat mahasiswi yang menimba ilmu,”ujarnya

Lebih lanjut kata dia,Pencopotan jabatan AM sebagai kepala ruangan IRDA B merupakan langkah yang tepat. Jika selama AM masi berdinas di RSUD CB,tidak menutup kemungkinan para mahasiswi bisa trauma dengan kasus yang menimpa korban YM.

Ia menegaskan, Pihak RSUD CB untuk memberikan sanksi berat, sesuai aturan yang berlaku, agar menjadi pelajaran untuk kedepannya. Hal ini, ditakutkan dapat menimbulkan kecemasan para mahasiswa yang sedang menimpa ilmu di RSUD. Oleh sebab itu, oknum tersebut, harus diberi sangsi berat. Perbuatan pelaku jelas sebagai tindak pidana murni.

“Saya harap pelaku di berikan sanksi yang berat agar menjadi contoh sehingga hal serupa tidak lagi terjadi kedepannya.” Harapnya.

Peliput M Faisal.

  • Penulis: Admin
Tags

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiga Pejabat Utama Berganti, Polres Halsel Gelar Sertijab

    Tiga Pejabat Utama Berganti, Polres Halsel Gelar Sertijab

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALSEL, Mahabari.com – Polres Halmahera Selatan menggelar upacara serah terima jabatan (Sertijab) yang dipimpin Kapolres Halsel, AKBP Hendra Gunawan, di Lapangan Apel Mako Polres Halsel, Kamis (14/8/2025). Berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono. Nomor: KEP/300/VIII/2025 tertanggal 3 Agustus 2025. Tiga pejabat di jajaran Polres Halsel resmi berganti. Perubahan jabatan tersebut meliputi: […]

  • Polres Ternate: Operasi Patuh Kie Raha, 26 Kendaraan Roda Dua Terjaring Hari Pertama

    Polres Ternate: Operasi Patuh Kie Raha, 26 Kendaraan Roda Dua Terjaring Hari Pertama

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Kepolisian Resor (Polres) Ternate, resmi menggelar Operasi Patuh Kie Raha 2025, yang berlangsung mulai 14 hingga 27 Juli 2025. Operasi ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia sebagai bentuk penegakan disiplin dan keselamatan dalam berlalu lintas. Kasat Lantas Polres Ternate, AKP Farha, mengungkapkan bahwa, kegiatan operasi dimulai pada pukul 10.00 WIT dengan sistem […]

  • Aksi FPP Malut: BPJN Maluku Utara Diduga Sarang Korupsi

    Aksi FPP Malut: BPJN Maluku Utara Diduga Sarang Korupsi

    • calendar_month Sen, 22 Des 2025
    • account_circle Faisal
    • 0Komentar

     TERNATE, Mahabari.com – Front Pemuda Peduli Maluku Utara (FPP Malut) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Ternate dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara, Senin (22/12/2025). Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan dugaan adanya praktik korupsi, kongkalikong proyek, serta jual beli jabatan di lingkungan BPJN Maluku Utara yang dinilai merugikan keuangan negara. […]

  • Komisi III DPRD Haltim Diduga Ada Pertemuan Khusus Dengan PT. FMI Di Jakarta

    Komisi III DPRD Haltim Diduga Ada Pertemuan Khusus Dengan PT. FMI Di Jakarta

    • calendar_month Ming, 25 Des 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI Haltim– Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Halmahera timur hingga saat ini enggan memberikan pernyataan terkait dugan ilegal mining yang di lakukan PT. Forward Metrix Indonesia (FMI) di kecamatan wasile. Pasalnya, Setelah persoalan perizinan PT. FMI mencuat tak satu pun anggota DRPD Haltim memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Anggota Komisi III dikabarkan […]

  • Event Soadamai Cup V Tahun 2020 Tidak Ada Kepastian Yang Jelas

    Event Soadamai Cup V Tahun 2020 Tidak Ada Kepastian Yang Jelas

    • calendar_month Jum, 24 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, HALUT- Pertandingan Sepak Bola Soadamai Cap V Tahun 2020 yang digelar di lapangan Sepak Bola Momole, Desa Soakonora, Kecamatan Galela Selatan yang di buka secara umum dan tim yang mendaftar juga berasal dari luar daerah tetapi sempat terhenti karena pandemi Covid-19 tahun lalu. Menurut Ketua Tim Persma Mamuya Isra Haruna, pertandingan Soadamai Cup 2020 […]

  • PN Sanana Vonis Bebas Saida Duwila dalam Perkara Penganiayaan

    PN Sanana Vonis Bebas Saida Duwila dalam Perkara Penganiayaan

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle Ihsan
    • 0Komentar

    SANANA, Mahabari.com – Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa Saida Duwila alias SD dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Saida Soamole (SS). Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim pada Selasa, 20 Januari 2026, dalam sidang yang digelar di Kantor PN Sanana, Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara. Majelis Hakim memberikan […]

expand_less