Husni Bopeng: Pilkada Dipilih Rakyat, Marlita Puasa Itu Sama Saja
- account_circle Faisal
- calendar_month Sel, 13 Jan 2026

Husni Bopeng Pilkada Dipilih Oleh Rakyat, Marlita UU Pemilu yang harus di perkuat. Bukan siapa yang memilih. (Ilustrasi/MahabariFoto)
TERNATE, Mahabari.com – Ketua DPW Partai NasDem Maluku Utara yang juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Husni Bopeng, menegaskan secara pribadi tidak setuju jika pemilihan kepala daerah dikembalikan ke mekanisme pemilihan oleh DPRD.
Husni menyatakan, bila merujuk pada kehendak publik, mayoritas masyarakat menolak wacana tersebut. Ia mengungkapkan hasil sejumlah survei menunjukkan sekitar 70 hingga 80 persen masyarakat tidak setuju kepala daerah dipilih oleh DPRD.
“Kalau kita kembalikan ke masyarakat, sudah pasti masyarakat tidak mau. Masyarakat tidak setuju,” kata Husni.
Meski demikian, Husni menegaskan sikap pribadi tersebut tidak serta-merta berarti menolak keputusan partai. Ia menyebut seluruh kebijakan strategis berada di tangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem dan wajib dipatuhi oleh seluruh kader.
“Kalau sudah menjadi keputusan DPP, ya kita harus ikuti. Itu bukan soal menolak atau menerima, tapi aturan partai,” ujarnya.
Husni juga menepis anggapan bahwa DPRD akan diuntungkan jika kepala daerah dipilih oleh lembaga legislatif. Menurutnya, anggapan tersebut keliru karena rakyat tetap memiliki hak politik yang tidak boleh dikesampingkan.
“Jangan ada prasangka kalau kepala daerah dipilih DPRD lalu DPRD pasti senang. Rakyat juga punya hak suara. Kita sudah maju dalam demokrasi, jangan kemudian mundur lagi,” tegasnya.
Sebagai pimpinan DPRD provinsi, Husni secara tegas menyatakan sikapnya menolak mekanisme tersebut.
“Kalau disuruh memilih, saya lebih memilih kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. Keputusan untuk rakyat harus dikembalikan ke rakyat,” katanya.
Namun demikian, Husni mengakui keterbatasan sikap pribadi jika keputusan tersebut telah ditetapkan oleh DPP Partai NasDem.
“Karena semua keputusan ada di DPP, ya kita harus terima,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPD KPPI Maluku Utara, Marlita Puasa, berpandangan bahwa wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD sejatinya tidak membawa perubahan signifikan dalam praktik demokrasi.
Menurut Marlita, selama ini pemilihan kepala daerah oleh rakyat hanya bersifat formalitas karena tetap dikendalikan oleh mekanisme dan keputusan partai politik.
“Rakyat memilih itu sama saja dengan dipilih DPRD. Karena faktanya yang menentukan tetap partai politik dan keputusan DPRD,” ujarnya.
Di sisi lain, wacana perubahan sistem pemilu juga mengemuka seiring dorongan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang mengusulkan revisi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Perludem mendorong perubahan UU Pemilu agar merefleksikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan memperbaiki kualitas demokrasi, antara lain melalui pemisahan pemilu nasional dan daerah mulai 2029, penyempurnaan ambang batas parlemen, sistem proporsional, serta penguatan kaderisasi partai politik.
Revisi UU tersebut diharapkan mulai dibahas pada awal 2025, termasuk isu mekanisme pemilu yang lebih efisien, adil, serta perlindungan terhadap keterwakilan perempuan dalam politik.
- Penulis: Faisal
- Editor: Faisal


