Disnaker Turun Tangan, PT MTP Dipanggil
- account_circle Ihsan
- calendar_month Sab, 10 Jan 2026

Kantor Disnaker Kepulauan Sula. (MahabariFoto)
SANANA, Mahabari.com — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, mengambil langkah tegas dengan memanggil manajemen PT MTP untuk dimintai klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan perusahaan tersebut.
Kepala Disnakertrans Kepulauan Sula, M. Natsir Yoisangadji, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan resmi kepada PT MTP yang beroperasi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara. Pemanggilan ini dilakukan sebagai respons atas informasi dan pemberitaan yang mencuat di ruang publik terkait praktik ketenagakerjaan perusahaan tersebut.
“Kami sudah membuat surat panggilan kepada pihak perusahaan untuk menghadap ke Disnaker. Pemanggilan ini berkaitan dengan pemberitaan yang saya baca dan informasi yang berkembang di masyarakat,” ujar Natsir saat dikonfirmasi Mahabari.com melalui aplikasi tukar pesan. Sabtu (10/01/2025).
Menurut Natsir, Disnakertrans berkewajiban memastikan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kepulauan Sula mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, terutama yang berkaitan dengan hak-hak dasar pekerja.
PT MTP sendiri diduga kerap melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah pekerja tanpa memberikan hak pesangon sebagaimana diatur dalam undang-undang. Selain itu, perusahaan juga disorot karena diduga menyamarkan status pekerja tetap menjadi “mitra”, yang dinilai sebagai upaya menghindari kewajiban normatif terhadap tenaga kerja.
Tak hanya soal PHK, perusahaan tersebut juga diduga mempekerjakan karyawan tanpa perjanjian kerja tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Praktik ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan adanya kejelasan status dan hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja.
“Kami akan mendengar langsung penjelasan dari pihak perusahaan. Setelah itu, Disnaker akan melakukan kajian sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Natsir.
Ia menambahkan, apabila dalam proses klarifikasi ditemukan adanya pelanggaran, Disnakertrans Kepulauan Sula tidak akan ragu untuk mengambil langkah sesuai kewenangan, termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait di tingkat provinsi maupun pusat.
Langkah pemanggilan PT MTP ini mendapat perhatian publik, khususnya dari kalangan pekerja dan pemerhati ketenagakerjaan di Kepulauan Sula. Mereka berharap Disnakertrans dapat bertindak objektif dan tegas demi menjamin perlindungan hak-hak tenaga kerja serta menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil dan berkeadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT MTP belum memberikan tanggapan resmi terkait pemanggilan tersebut.
- Penulis: Ihsan
- Editor: Faisal



