Hutang DBH Pemprov Malut Terancam Bertambah di 2026
- account_circle Faisal
- calendar_month Sen, 8 Des 2025

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly. Minta agar 30 persen DBH segera terealisasi. (MahabariFoto)
TERNATE, Mahabari.com – Hutang Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut), atas Dana Bagi Hasil (DBH), kepada kabupaten/kota dipastikan berpotensi kembali bertambah pada tahun 2026. Hingga kini, realisasi pembayaran DBH yang telah dijanjikan pemerintah provinsi belum juga menunjukkan kejelasan.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly Menegaskan bahwa, sampai saat ini belum ada tanda-tanda konkret dari Pemprov Maluku Utara, untuk merealisasikan pembayaran DBH yang tertunggak. Hal itu disampaikannya pada. Senin (08/12/2025).
Menurut Rizal, kondisi keuangan daerah kabupaten/kota saat ini sangat terbatas. Saat ini, kata dia, seluruh APBD kabupaten/kota sedang dievaluasi di tingkat provinsi, untuk tahun anggaran 2026.
“Sekarang APBD kabupaten/kota lagi dievaluasi di provinsi untuk 2026. Saya pikir pada saat teman-teman provinsi melakukan evaluasi, mereka sudah bisa melihat bagaimana postur APBD kita di delapan kabupaten/kota. Sangat minim,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kondisi minim anggaran tersebut membuat daerah tidak lagi memiliki ruang fiskal untuk memperkuat belanja kegiatan seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Tidak ada lagi belanja-belanja kegiatan yang bisa kita perkuat seperti tahun-tahun sebelumnya. Karena itu kami sangat berharap DBH ini bisa dibayarkan,” kata Rizal.
Salah satu kebutuhan mendesak yang hingga kini masih tertahan adalah pembayaran Universal Health Coverage (UHC). Rizal mengungkapkan, Pemkot Ternate belum bisa melunasi kewajiban UHC akibat keterbatasan keuangan.
“Misalnya UHC yang harus kita lunasi masih tertahan. Walaupun sebelumnya Ibu Gubernur sudah pernah mencairkan dengan harapan membayar UHC, tapi kita juga punya kebutuhan lain,” jelasnya.
Ia menegaskan, jika DBH berhasil dibayarkan, maka Pemkot Ternate akan memprioritaskan pelunasan UHC karena dinilai sangat dibutuhkan masyarakat.
“Kalau DBH terbayar, Insya Allah kita sudah bisa melunasi UHC. Karena ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” tegas Rizal.
Adapun total DBH yang masih tertunggak untuk Kota Ternate saat ini mencapai sekitar Rp 60 miliar. Menurut Rizal, pemerintah provinsi memang mungkin berat jika harus membayar sekaligus, namun setidaknya diharapkan ada pembayaran secara bertahap.
“Kalau dibayar sekaligus mungkin terlalu berat. Tapi paling tidak bisa dibayar setengah terlebih dahulu,” katanya.
Sebelumnya, Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya, sempat berjanji akan merealisasikan pembayaran DBH pada minggu kedua bulan Desember. Namun hingga memasuki pekan kedua bulan ini, belum ada kejelasan dari pihak pemerintah provinsi.
Meski demikian, Ahmad Purbaya sebelumnya menegaskan bahwa Pemprov Malut berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh kewajiban DBH secara bertahap sesuai kemampuan kas daerah.
Selain tunggakan yang belum dibayarkan, Kota Ternate juga masih menunggu realisasi hak DBH untuk tahun anggaran 2024 yang tercatat mencapai Rp37,58 miliar, belum termasuk sisa tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.
Rizal berharap agar seluruh tunggakan DBH tersebut dapat segera direalisasikan pada bulan Desember, mengingat APBD tahun berjalan masih aktif.
Ia juga secara khusus berharap agar Gubernur Maluku Utara, Sherly Joanda Laos, dapat segera mengambil langkah konkret untuk merealisasikan pembayaran DBH yang tertunggak.
“Kami sangat berharap DBH ini bisa segera direalisasikan di bulan Desember. Kalau tidak, maka potensi hutang baru akan kembali terjadi pada tahun 2026,” pungkasnya.
- Penulis: Faisal
- Editor: Faisal


