Difitnah Terima Uang, Kuasa Hukum Ancam Seret LPP Tipikor ke Polisi
- account_circle Faisal
- calendar_month Kam, 2 Okt 2025

Kuasa Hukum. Agus R Tampilang (MahabariFoto)
Agus menjelaskan, dalam aksi di depan Bawaslu Kota Ternate, sejumlah orang yang mengatasnamakan LPP Tipikor bahkan mengarahkan massa dengan pernyataan yang dinilai mencemarkan nama baik kliennya. Mereka menyebut Asrul Tampilang telah diberhentikan dari Bawaslu karena menerima uang dari caleg tertentu.
Setelah orasi selesai, massa aksi membubarkan diri dengan kendaraan roda empat, sementara aksi tersebut telah diliput dan disebarkan oleh sejumlah media online. “Perbuatan mereka jelas mencemarkan nama baik klien kami, terlebih dilakukan di ruang publik dan diliput media,” kata Agus.
Kuasa hukum Asrul Tampilang menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum. Ia menyebut, laporan resmi akan segera dibuat baik ke Polres Ternate maupun ke Polda Maluku Utara. Bahkan, lima orang segera dilaporkan, termasuk Ketua LPP Tipikor, Zainal Ilyas alias Alan Ilyas, yang diduga sebagai pengarah aksi. “Kami segera melaporkan lima orang, termasuk ketuanya. Kami yakin laporan yang dibuat oleh pihak LPP Tipikor tidak akan bisa dibuktikan,” ungkap Agus.
Agus juga menyoroti keberadaan LPP Tipikor. Ia menduga lembaga tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. “Kami menduga LPP Tipikor tidak terdaftar di Kemenkumham ataupun di Kesbangpol sebagaimana diatur dalam UU Ormas. Artinya, lembaga itu ilegal, sehingga semua tindakan dan tuduhannya juga tidak sah secara hukum,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, Agus menegaskan pihaknya akan menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Menurutnya, tuduhan yang disampaikan tidak hanya merugikan secara pribadi, tetapi juga mencoreng marwah Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu.
“Langkah ini kami ambil bukan sekadar membela klien kami, tetapi juga menjaga kehormatan lembaga Bawaslu. Jangan sampai fitnah dan rekayasa dijadikan alat untuk merusak integritas penyelenggara pemilu,” tutup Agus dengan nada tegas.
- Penulis: Faisal
- Editor: Faisal



