MAHABARI, TERNATE– Dalam rangka meminimalisir gugatan Calon Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK), untuk itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) di Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 ini menggunakan Sistem Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).
Hal ini disampaikan, Komisioner KPU Malut Devisi Teknis Penyelenggaraan Buchari Mahmud diruang kerjanya, Kamis (11/8/2022) mengatakan, penggunaan Sirekap KPU ini sebagai upaya meminimalisir seringnya gugatan yang dilakukan calon atas ketidakpuasan hasil suara yang diperoleh.
Untuk Pilkada Malut, ini selalu dibawah ke MK, walaupun hal itu sudah berdasarkan Peraturan KPU (PKPU), tetapi persoalan gugatan lebih pada ketidakpuasan calon tertentu atas hasil perolehan suara yang diperoleh karena adanya indikasi.
Lanjutnya, dalam rangka mengantisipasi gugatan Calon atas ketidakpuasan hasil perolehan suara, maka KPU Malut di tahun 2021 kemarin sudah melakukan sosialisasi aplikasi Sirekap yang akan digunakan pada Pemilu tahun 2024 nanti.
Menurutnya, yang masih menjadi kendala dalam penggunaan aplikasi Sirekap di Maluku Utara yaitu terkendalanya dibeberapa Kabupaten dan Kota yang belum terjangkau jaringan internet dengan baik, sehingga KPU harus menggunakan secara manual.
Sementara, Ketua KPU Malut Pudja Sutamat mengatakan, aplikasi Sirekap KPU ini memiliki akurasi hampir 99 persen sesuai dengan data hasil pleno, sehingga aplikasi Sirekap ini bisa menjadi acuan untuk perhitungan suara pada Pilkada maupun di Pemilu 2024 nanti.
Peliput: Faisal
Editor: ZI