Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Polres Halsel Serahkan Tersangka Penyalahgunaan Obat Keras ke JPU

Polres Halsel Serahkan Tersangka Penyalahgunaan Obat Keras ke JPU

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sel, 14 Jan 2025

HALSEL Mahabari.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut) menyerahkan tersangka penyalahgunaan Obat Keras dan Terbatas jenis Tramadol kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halsel. Pada, Selasa (14/01/2025).

Kasat Res Narkoba Polres Halsel, IPTU M. Adnan Nizar, melalui Kasihumas, AKP Sunadi Sugiono mengatakan, bahwa pada hari ini tepatnya tanggal 14 Januari 2024 Polres Halsel telah lakukan serah terima tersangka (Tahap II) ke JPU.

Menurutnya, tersangka yang diserahkan berinisial IB dan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan obat keras dan terbatas berupa 500 butir obat Tramadol.

“Benar, hari ini tanggal 14 Januari 2025, dari Sat Res Narkoba Polres Halsel sudah laksanakan penyerahan tersangka dan berupa barang bukti tindak pidana penyalahgunaan obat keras dan terbatas pada JPU kejaksaan Negeri Halsel yang nantinya akan dilanjutkan dengan proses penuntutan”. Ujarnya

Pelaku dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat (1), (2), Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara

Sekedar diketahui, Tersangka berinisial IB sebelumnya ditangkap di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan pada 15 Oktober 2024 lalu saat itu, pelaku sedang menjemput paket dari pihak ekspedisi yang berisi berupa bukti.

 

Peliput: Fahrun

Editor: Faisal

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemilu 2024 Dan Potret Realitas Sosial (Membaca Politik Kita Hari Ini)

    Pemilu 2024 Dan Potret Realitas Sosial (Membaca Politik Kita Hari Ini)

    • calendar_month Ming, 16 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Oleh : Rusmin Hasan (Owner Lingkar Cita Institute)   MANUSIA  sebagai mahluk sosial yang dalam perilaku di lingkungannya membutuhkan keberadaan orang lain. Senada, Aristoteles menyebutnya sebagai Zoon Politicon dimana interaksi antara manusia dan lingkunganya dalam rangka memenuhi kebutuhan dirinya maupun orang lain. Politik hanya bisa dilakoni oleh mahluk Tuhan yang bernama manusia. Sebab pada akal  […]

  • Kantor Pengadilan Negeri Ternate

    Dipidana 1,6 Tahun, Ketua KPPS Akui Lakukan Pelanggar Pemilu

    • calendar_month Kam, 18 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Bahwa dalam Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Kota Ternate Selatan TPS 08 Kelurahan Tabona berdasarkan Model D. Hasil Kecamatan  DPRD Kabupaten/ Kota dimana hasilnya 1 suara dinyatakan sah, dan 221 suara dinyatakan tidak sah, dari total seluruh suara sah dan suara tidak sah 222 Surat Suara Dalam Rapat […]

  • SPN Malut Silaturahmi Bersama Dinaskertrans Untuk Bicara Soal Buruh

    SPN Malut Silaturahmi Bersama Dinaskertrans Untuk Bicara Soal Buruh

    • calendar_month Rab, 13 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, SOFIFI- Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional Maluku Utara (DPD SPN Malut) silaturahmi bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara Nurlaila Muhammad yang bertempat di ruang kerjanya, Rabu (13/4/2022). Dalam pertemuan tersebut Nurlaila Muhammad di dampingi Kabid Hubungan Industrial, Mediator dan Penyidik di Bidang Pengawasan. Sementara untuk perwakilan […]

  • PT. Wanatiara Persada PHK Tiga Kariawan Buntut Laporan Polisi

    PT. Wanatiara Persada PHK Tiga Kariawan Buntut Laporan Polisi

    • calendar_month Rab, 12 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALSEL Mahabari.com – Tiga karyawan resmi melaporkan perusahaan PT. Wanatiara Persada ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Tiga kariawan yang didampingi kuasa hukum Bambang Joisangadji, telah membuat laporan ke Polres Halsel dengan nomor STPL/145/III/2025/SPKT. Berdasarkan Surat Keputusan perusahaan tiga karyawan yang di PHK adalah: La Endang […]

  • Puluhan Kades Di Halmahera Utara “Geruduk” Kantor BKAD

    Puluhan Kades Di Halmahera Utara “Geruduk” Kantor BKAD

    • calendar_month Sel, 27 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Mahabari,Halut– Puluhan Kepala Desa (Kades) di Halmahera utara (Halut) beramai-ramai duduki Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sejak pagi tadi hingga saat ini. Selasa, 27 juni 2023.. Kepala Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera utara Iksan Madu ketika diwawancara mengatakan, Kedatangan mereka di Kantor BKAD ini untuk mempertanyakan kepastian pembayaran siltap yang sudah 6 […]

  • Pemdes Tolonuo Halut Diduga Hapus Sejumlah KK Penerima BLT Tahun 2022

    Pemdes Tolonuo Halut Diduga Hapus Sejumlah KK Penerima BLT Tahun 2022

    • calendar_month Kam, 2 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TOBELO- Pemerintah Desa (Pemdes) Tolonuo, Kecamatan Tobelo Utara, Kabupaten Halmahera Utara (Halut) diduga sengaja menghapus hak penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2022. Ini berakibat Janda, Lansia dan Tuna Netra yang seharusnya menjadi penerima BLT, malah tidak lagi mendapatkan bantuan tersebut. Ada kurang lebih 13 Kepala Keluarga (KK) yang diduga sengaja dihapuskan data sebagai […]

expand_less