HALSEL Mahabari.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut) menyerahkan tersangka penyalahgunaan Obat Keras dan Terbatas jenis Tramadol kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halsel. Pada, Selasa (14/01/2025).
Kasat Res Narkoba Polres Halsel, IPTU M. Adnan Nizar, melalui Kasihumas, AKP Sunadi Sugiono mengatakan, bahwa pada hari ini tepatnya tanggal 14 Januari 2024 Polres Halsel telah lakukan serah terima tersangka (Tahap II) ke JPU.
Menurutnya, tersangka yang diserahkan berinisial IB dan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan obat keras dan terbatas berupa 500 butir obat Tramadol.
“Benar, hari ini tanggal 14 Januari 2025, dari Sat Res Narkoba Polres Halsel sudah laksanakan penyerahan tersangka dan berupa barang bukti tindak pidana penyalahgunaan obat keras dan terbatas pada JPU kejaksaan Negeri Halsel yang nantinya akan dilanjutkan dengan proses penuntutan”. Ujarnya
Pelaku dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat (1), (2), Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara
Sekedar diketahui, Tersangka berinisial IB sebelumnya ditangkap di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan pada 15 Oktober 2024 lalu saat itu, pelaku sedang menjemput paket dari pihak ekspedisi yang berisi berupa bukti.
Peliput: Fahrun
Editor: Faisal