Home / Hukum

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:21 WIT

Polres Halsel Serahkan Tersangka Penyalahgunaan Obat Keras ke JPU


Tersangka IB Kaos hitam (kanan) Atas Penyalahgunaan Obat Keras jenis Tramadol. (Foto Fahrun - Mahabari.com)

Tersangka IB Kaos hitam (kanan) Atas Penyalahgunaan Obat Keras jenis Tramadol. (Foto Fahrun - Mahabari.com)


HALSEL Mahabari.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut) menyerahkan tersangka penyalahgunaan Obat Keras dan Terbatas jenis Tramadol kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halsel. Pada, Selasa (14/01/2025).

Kasat Res Narkoba Polres Halsel, IPTU M. Adnan Nizar, melalui Kasihumas, AKP Sunadi Sugiono mengatakan, bahwa pada hari ini tepatnya tanggal 14 Januari 2024 Polres Halsel telah lakukan serah terima tersangka (Tahap II) ke JPU.

Baca Juga  Kasus Kriminalitas Di Haltim Tahun 2022 Naik 16,2 Persen

Menurutnya, tersangka yang diserahkan berinisial IB dan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan obat keras dan terbatas berupa 500 butir obat Tramadol.

“Benar, hari ini tanggal 14 Januari 2025, dari Sat Res Narkoba Polres Halsel sudah laksanakan penyerahan tersangka dan berupa barang bukti tindak pidana penyalahgunaan obat keras dan terbatas pada JPU kejaksaan Negeri Halsel yang nantinya akan dilanjutkan dengan proses penuntutan”. Ujarnya

Baca Juga  Polda Malut Kembali Berhasil Amankan Pelaku Kasus Judi, Miras dan BBM

Pelaku dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat (1), (2), Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara

Baca Juga  LBH Ansor Ternate Minta Bawaslu Segera Memproses Dugaan Netralitas ASN

Sekedar diketahui, Tersangka berinisial IB sebelumnya ditangkap di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan pada 15 Oktober 2024 lalu saat itu, pelaku sedang menjemput paket dari pihak ekspedisi yang berisi berupa bukti.

 

Peliput: Fahrun

Editor: Faisal


Baca Juga

Hukum

Rilis Akhir Tahun 2024: Penanganan Kasus Reskrimum dan TP Pemilukada

Hukum

DPD IMM, Pemeriksaan Saksi Lambat Dirkrimum Ada Apa?

Hukum

AKBP Setyo Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Sekaligus Pemberian Reward Kepada Personil Berprestasi

Home

Mengurangi Peredaran Narkotika Di Malut, BNN Malut Musnahakan 16,73 Kg Ganja

Hukum

Komentar Kuasa Hukum Tergugat M Tauhid Soleman Di Media Soal Hutang Piutanga Kata Tomy Karundeng Itu Tidak Benar

Hukum

Dugaan Pengeroyokan, Dua Warga Tawabi Berhasil di Ringkus

Advetorial

Tak Miliki Etikat Baik “Sebidang Tanah Dan Rumah Akan Di Lelang”

Home

Temuan Proyek Gunung Dukono, Kadis Pariwisata Halut “Stres” Saat Diwawancarai Wartawan