Home / Hukum

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:21 WIT

Polres Halsel Serahkan Tersangka Penyalahgunaan Obat Keras ke JPU


Tersangka IB Kaos hitam (kanan) Atas Penyalahgunaan Obat Keras jenis Tramadol. (Foto Fahrun - Mahabari.com)

Tersangka IB Kaos hitam (kanan) Atas Penyalahgunaan Obat Keras jenis Tramadol. (Foto Fahrun - Mahabari.com)


HALSEL Mahabari.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut) menyerahkan tersangka penyalahgunaan Obat Keras dan Terbatas jenis Tramadol kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halsel. Pada, Selasa (14/01/2025).

Kasat Res Narkoba Polres Halsel, IPTU M. Adnan Nizar, melalui Kasihumas, AKP Sunadi Sugiono mengatakan, bahwa pada hari ini tepatnya tanggal 14 Januari 2024 Polres Halsel telah lakukan serah terima tersangka (Tahap II) ke JPU.

Baca Juga  Anggota DPD RI Dapil Malut Tidak Tahu Ada RUU Hak Masyarakat Hukum Adat

Menurutnya, tersangka yang diserahkan berinisial IB dan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan obat keras dan terbatas berupa 500 butir obat Tramadol.

“Benar, hari ini tanggal 14 Januari 2025, dari Sat Res Narkoba Polres Halsel sudah laksanakan penyerahan tersangka dan berupa barang bukti tindak pidana penyalahgunaan obat keras dan terbatas pada JPU kejaksaan Negeri Halsel yang nantinya akan dilanjutkan dengan proses penuntutan”. Ujarnya

Baca Juga  Netralitas ASN, Camat Ternate Tengah Diduga Ikut Menjemput Cakada Tauhid Soleman

Pelaku dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat (1), (2), Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara

Baca Juga  MK Putuskan PSU TPS 08 Tabona, Ade Rahmat Berpeluang Raih Satu Kursi 

Sekedar diketahui, Tersangka berinisial IB sebelumnya ditangkap di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan pada 15 Oktober 2024 lalu saat itu, pelaku sedang menjemput paket dari pihak ekspedisi yang berisi berupa bukti.

 

Peliput: Fahrun

Editor: Faisal


Baca Juga

Hukum

Polisi Didesak Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Di KPU Haltim

Advetorial

Diwakili Korem 152/Baabullah Penandatanganan Naskah Kerja Sama Polda Malut Dengan Kodam XVI/Pattimura 

Hukum

Rilis Akhir Tahun 2024: Penanganan Kasus Reskrimum dan TP Pemilukada

Hukum

Terima Uang Ratusan Juta, PPI Pertanyakan 8 Orang PPK Yang Telah Dilantik

Hukum

AKBP Setyo Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Sekaligus Pemberian Reward Kepada Personil Berprestasi

Hukum

Sebanyak 217 Narapidana Mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus

Hukum

Kasus HAORNAS, Pemuda Adat Ternate Minta Agar Tauhid Soleman Juga Ditangkap

Hukum

DPW dan DPP NasDem Dinilai Lindungi DPRD Terpilih Halbar Kasus Dugaan Asusila