HALSEL Mahabari.com — Tiga pimpinan DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara periode 2024-2029 resmi dilantik melalui rapat paripurna ke-14, masa persidangan III dengan agenda peresmian dan pengangkatan pimpinan definitif, Kamis (09/01/2025). Kemarin
Tiga pimpinan Definitif yang dilantik ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Provinsi Maluku Utara nomor: 1/KPTS/MU/2025, tertanggal 6 Januari 2025.
Adapun tiga pimpinan DPRD Halmahera Selatan yang dilantik itu Salma Samada sebagai Ketua Definitif (dari PKS), Muslim Hi. Rakib sebagai Wakil Ketua I (dari PKB), dan Fadila Mahmud sebagai Wakil Ketua II (dari NasDem).
Dalam pelantikan tersebut, ketiganya diambil sumpah jabatan oleh Ketua Pengadilan Negeri Labuha, Wahyudinsyah Panjaitan.
Wakil Ketua DPRD sementara Halmahera Selatan, Safri Talib, saat memimpin rapat paripurna, mengatakan dengan adanya paripurna pelantikan ini, maka secara otomatis tugas dirinya dan Salma Samad sebagai pimpinan sementara berakhir.
Dia juga menjelaskan bahwa dalam pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 menyebutkan, pimpinan DPRD sementara bertugas memimpin rapat-rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi, memfasilitasi rancangan peraturan tata tertib, dan memproses penetapan pimpinan DPRD defenitif.
“Alhamdulillah seluruh tugas tersebut telah kami laksanakan dengan baik. Dan oleh karena itu, tugas kami sebagai pimpinan DPRD sementara telah berakhir,” ucap Safri.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menambahkan, tiga pimpinan DPRD yang dilantik, selanjutnya membentuk alat kelengkapan dewan atau AKD. Itu terdiri dari komisi-komisi, Badan Anggaran, Bapimperda, serta Badan Kehormatan DPRD Halmahera Selatan.
“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada semua anggota DPRD atas kerja sama yang dibangun selama kami menjadi pimpinan sementara,” Tutupnya
Peliput: Fahrun
Editor: Faisal