TERNATE Mahabari.com – Ombudsman Maluku Utara adalah salah satau lembaga Negara yang memiliki fungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan, termasuk melakukan pengawasan atas praktek maladministrasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Lembaga yang diberikan wewenang oleh Undang-undang no 37 tahun 2008 ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh birokrasi pemerintah dan membantu pemerintah agar, dalam melaksanakan kinerja harus transparan, akuntabel serta berkeadilan atas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Menurut Wakil Ketua Bidang Hikmah dan Kebijakan, Sukur Suleman mengatakan bahwa, berdasarkan data yang diperolehnya terdapat 580 laporan yang diterima oleh ombudsman sepanjang tahun 2024 menunjukkan kinerja ombudsman sangat baik, dan terdapat tingkat kesadaran masyarakat Maluku utara yang tinggi dalam memberikan laporan atas penyalahgunaan wewenang oleh birokrasi pemerintah di Daerah.
Sukur menambahkan, Bahkan dengan personil yang terbatas dan luas wilayah kerja ombudsman Maluku Utara yang begitu besar mampu melampaui laporan dari target 213 yang diberikan kepada Ombudsman Maluku Utara secara nasional, ini merupakan kinerja yang produktif dan perlu diberikan dukungan.
Wakil ketua bidang Hikmah dan Kebijakan di Pemuda Muhamadiyah Maluku Utara tetap memberikan dukungan kepada Ombudsman Malut sebagai lembaga independen yang masih gigi dan konsisten dalam melakukan fungsi pengawasan dan pencegahan terhadap praktek maladministrasi oleh birokrasi pemerintah.
Selain itu dirinya mengajak kepada elemen masyarakat, dengan keberadaan ombudsman di Maluku Utara memberikan ruang dan akses yang besar bagi masyarakat untuk dapat memberikan aduan atau laporan jika terdapat penyalahgunaan wewenang dan pelayanan yang diberikan oleh instansi atau lembaga pemerintah tidak sesuai dengan harapan.
Sehingga dirinya berharap agar ombudsman Maluku utara agar tetap konsisten dalam melakukan fungsi pengawasan dan pencegahan, tetap mempertahankan kinerja yang suda dicapai, kemudian lebih mempertegas pada saran perbaikan dan rekomendasi Ombudsman atas hasil temuan sebagaimana wewenangnya pasal 8 UU Ombudsman No 37 Tahun 2008.
Peliput: Faisal
Editor: Faisal