MAHABARI, TERNATE – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menegaskan akan tetap melakukan pemanggilan kepada Anggota DPRD Kota Ternate Nurlela Syarif terkait keluar negeri tanpa izin.
Hal ini disampaikan oleh Ketua BK Makmur Gamgulu saat di wawancara, Senin (12/09/2022) mengatakan Anggota DPRD Kota Ternate Nurlela Syarif tetap akan di panggil oleh BK, karena ini sudah menjadi ketentuan yang mengatur bahwa setiap anggota DPRD yang keluar negeri harus ada izin dari Pimpinan.
“Ada syarat- syarat pada setiap Anggota DPRD ketika keluar negeri karena ibadah, berobat dan kunjungan keluarga harus ada izin dari pimpinan dan ada tiga dalam aturan itu termasuk didalamnya yaitu ibadah,” ungkapnya.
Sekarang izin juga bukan ke pimpinan DPRD lagi tapi langsung meminta izin ke Mendagri RI, jadi BK tetap akan panggil Nurlela Syarif untuk diminta klarifikasi, serta juga untuk meningkatkan kedisiplinan Anggota dan nanti jika tidak disiplin maka akan diberikan sanksi.
Peliput: Fahrun
Editor: ZI