MAHABARI HALUT- Buntut dari ketidakseriusan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Utara dalam menyikapi masalah yang dihadapi Kepala Desa Towoka sehingga masyarakat kembali melakukan aksi demonstrasi pada kamis, 13 April 2023. Aksi yang dilakukan oleh masyarakat desa Toweka tersebut dilakukan dengan memblokade jalan.
Pasalnya, terhitung sudah 3 Tahun sejak dikeluarkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2020 dan 2021 oleh Dinas Inspektorat yang mana hasil pemeriksaan tersebut ada sejumlah temuan di beberapa kegiatan yang bersumber dari Dana Desa dengan total Rp. 410.000.000.
Hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap kades toweka 3 tahun lalu merekomendasikan kepada DPMD untuk ditindaklanjut sebagaimana aturan yang berlaku, namun DPMD seolah mendiamkan laporan Inspektorat.
Tokoh Pemuda Toweka Aburizal B. Syamsu, kepada Mahabari.com menuturkan DPMD lambat dan tak tanggap dalam melihat persoalan yang terjadi di Desa Toweka.
“DPMD lambat dan tak tanggap, LHP 2020 dan 2021 itu sudah jelas ada temuan yang mana di 2020 Rp. 210.000.000 dan 2021 Rp. 230.000.000, tapi DPMD seolah diam. Padahal secara regulasi apabila Hasil Laporan Pemeriksaan terdapat temuan maka kades yang bersangkutan diberhentikan sementara selama 60 Hari untuk mengembalikan uang hasil penyimpangan namun jika tidak dikembalikan setelah 60 Hari akan langsung dipecat, ini sudah 3 tahun tapi kades tak kunjung dipecat, ada apa dengan DPMD.” Tuturnya
Lebih lanjut Ical sapaan akrabnya mengultimatum kepada DPMD untuk segara turun tangan secepatnya copot Kades Toweka. “Apabila PMD tidak segera mencopot Kades dari Jabatannya maka jangan salahkan masyarakat Toweka jika memblokade jalan hingga tuntutann mereka dipenuhi. 3 Tahun Kades nikmati Dana Desa tapi DPMD diam tak bersuara. Katanya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa tapi menghadapi satu orang Kades Dinas Pemberdayaan seolah tak berdaya.” Tegasnya.
Peliput: Jasman